ARAKSI Laporkan Bupati TTU dan Isterinya ke Polda NTT Terkait Dugaan Korupsi DAK Rp 47,5 Miliar

Kupang, JurnalNTT1.Com – Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT melaporkan Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes dan isterinya Kristiana Muki yang saat ini menjabat sebagai Anggota Fraksi Partai Nasdem DPR RI periode 2019/2024 ke Polda NTT, Selasa (5/5/2020).

Ketua ARAKSI, Alfred Baun (tengah), saat melaporkan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes dan isterinya, Kristiana Muki yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem ke Polda NTT, Selasa (5/5/2020). 
Raymundus dan isterinya dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2008 hingga 2010 di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten TTU.
Kepada media ini melalui sambungan telepon, Rabu (6/5/2020), Ketua ARAKSI, Alfred Baun menjelaskan, laporan ARAKSI itu telah disampaikan langsung ke penyidik Polda NTT disertai beberapa alat bukti penggunaan dana DAK di Dinas PPO Kabupaten TTU tahun 2008, 2009 dan 2010.
Berdasarkan penelusuran ARAKSI, pada tahun 2007, DPRD TTU meminta Pemkab TTU agar penggunaan dana DAK Rp 47,5 miliar itu menunggu sidang perubahan anggaran. Namun permintaan DPRD TTU itu tidak diindahkan Pemkab TTU.
Meskipun penggunana dana DAK itu ditolak DPRD, Pemkab TTU tetap menggunakan anggaran itu di tahun 2008 dan 2010.
Tahun 2008, Pemkab TTU menggunakan sebagian kecil dari total DAK Rp 47,5 miliar. Di tahun 2009, dana DAK itu tidak digunakan sama sekali.
Dana DAK itu baru dihabiskan pada tahun anggaran 2010 atau bertepatan dengan Pilkada TTU. ARAKSI menduga, sebagian besar dana DAK itu telah digunakan untuk kepentingan pencalonan Raymundus sebagai calon Bupati TTU saat itu.
“Setelah habis digunakan, barulah anggaran DAK itu ditetapkan oleh Raymundus dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pada tahun 2011, pasca Pilkada TTU tahun 2010 atau setelah Raymundus terpilih sebagai Bupati TTU,” jelasnya.
Bupati Raymundus, lanjut Alfred, baru menetapkan penggunaan anggaran DAK tersebut di tahun 2011 setelah DPRD Kabupaten TTU menolak penggunaan anggaran tersebut di tahun anggaran sebelumnya karena telah digunakan di luar mekanisme penetapan APBD.
Dalam penggunaannya, lanjut Alfred, anggaran DAK itu dipecah menjadi tiga item kegiatan.
Item pertama dialokasikan Rp 27 miliar untuk kegiatan rehabilitasi gedung sekolah. Namun kegiatan rehabilitasi gedung tersebut diduga kuat tidak jelas.
Item kedua, lanjut Alfred, DAK 11 miliar digunakan untuk pengadaan alat peraga sekolah. Namun kegiatan pengadaan alat peraga sekolah tersebut tidak jelas. Bahkan diduga perusahaan pemenang tender pengadaan alat peraga sekolah tersebut adalah perusahaan yang berasal dari pulau Jawa yang tidak jelas keberadaannya.
Item ketiga, menurutnya, anggaran DAK senilai Rp 9 miliar digunakan untuk pengadaan buku penyayang untuk siswa/siswi Sekolah Dasar.
Anggararan itu, diduga kuat dikelola oleh Kristiana Muki yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten TTU. Pengelolaan anggaran Rp 9 miliar itu diduga sarat korupsi.
Karena menurut Alfred, saat itu, sekolah-sekolah di Kabupaten TTU tidak membutuhkan buku-buku itu namun dipaksakan untuk diadakan. Bahkan disinyalir, pengadaan buku itu juga tidak jelas.
Ia mengatakan, seharusnya, Kristiana Muki yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK tidak boleh mengelola kegiatan pengadaan buku tersebut sebab tanpa kewenangan.
Ia juga mengatakan, sesuai temuan ARAKSI, tahun 2014, DPRD Kabupaten TTU membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri penggunaan dana DAK tersebut. Dan salah satu temuan Pansus DPRD TTU saat itu adalah anggaran Rp 9 miliar dari total DAK Rp 47,5 miliar tahun 2007 tersebut dikelola oleh isteri Bupati TTU yang saat itu menjabat sebagai Ketua TP PKK Kabupaten TTU..
Menurut Alfred, realisasi kegiatan tiga item penggunaan dana DAK Rp 47,5 miliar tersebut tidak tercantum dalam APBD Kabupaten TTU tahun 2007, 2008, 2009 dan 2010.
Penggunaan dana DAK itu juga tidak tercantum dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) dan tidak ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dinas PPO Kabupaten TTU.
“Dalam DPA tidak tercantum perencanaan kegiatan dana DAK itu. RAB juga juga tidak ada. ARAKSI sudah memiliki bukti tentang itu,” jelasnya.
Alfred juga mengatakan, penggunaan dana DAK itu tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 53 tahun 2007 tentang pengawasan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Sesuai mekanisme, kata Alfred sebelum digunakan, dana DAK Rp 47,5 miliar itu harus dibahas bersama lembaga DPRD untuk disetujui dan ditetapkan dalam Perda APBD.
Anggaran DAK Rp 47,5 miliar itu, kata Alfred, diduga telah digunakan untuk kepentingan pencalonan Bupati pada Pilkada TTU tahun 2010 tanpa sepengetahuan Gabriel Manek selaku Bupati TTU saat itu.
Alfred mengaku sudah menyerahkan beberapa alat bukti berupa rekaman visual terkait fisik tiga item kegiatan penggunaan dana DAK di Dinas PPO Kabupaten TTU tersebut.
“Kita sudah kantongi dokumen Perbup Nomor 6 tahun 2011 yang digunakan untuk menetapkan penggunaan anggaran Rp 47,5 miliar tersebut dan beberapa dokumen terkait penggunaan dana DAK tahun 2008 dan 2010. Ada juga bukti rekaman visual terkait realisasi fisik tiga item kegiatan DAK tersebut.
Ia berharap Polda NTT secepatnya melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dana DAK tahun 2008, 2009 dan 2010 tersebut. Sebab diduga kuat sebagian besar dana DAK itu telah digukan untuk kegiatan pencalonan Raymundus yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati TTU mendampingi Gabriel Manek sebagai Bupati TTU.
Menanggapi laporan ARAKSI itu, Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes mengatakan, kasus dugaan korupsi dana DAK tahun 2007 tersebut pernah dilidik oleh aparat Kejari TTU namun sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kasus ini sdh di lidik oleh kejaksaan dan sdh SP3 karna semua berproses seperti biasa,” jelasnya.
Raymundus mengatakan, semua kegiatan penggunaan DAK tahun 2007 tersebut sudah berproses sesuai aturan yang berlaku.
“Berproses sesuai aturan yg berlaku dan semua fakta dilapangan sesuai dgn juknis dri kementrian pendidikan dan sy dgn Ibu tdk terlibat dalam urusan proyek dan itu komitmen kami sejak awal sampai saat ini,” jelasnya.
Mantan Ketua DPC PDIP Kabupaten TTU itu menuding ARAKSI telah melakulan pemfitnahan.
“Araksi sdh melakukan pemfitnahan dan apa hubungan ketua tim penggerak pkk dgn proyek di dinas pendidikan jd kmi memakluminya karna skrng ini tabun pokitik jd berbagai cara dipake,” demikian pesan WhatsApp dari Raymundus.
Raymundus juga menantang Alfred untuk menunjukan bukti keterlibatan Kristiana Muki dalam kegiatan pengadaan buku dana DAK tahun 2007.
“Silahkan alfret baun menunjukkan bukti Klu ibu (Kristiana Muki) yg kerja proyek itu”, tantang Raymundus.
Raymundus membantah, jika dana DAK itu baru ditetapkan tahun 2011 setelah DAK Rp 47,5 miliar itu digunakan.
Ia juga membantah jika dana DAK itu tidak tercantum dalam APBD Kabupaten TTU tahun 2007.
“Dalam Apbd semua dana Dak wajib dimasukan dalam APBD dan perbup itu ada penjabaran dri APBD jd tdk benar klu tdk ada dalam APBD”, jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, sejak awal menjabat sebagai Bupati TTU, dirinya dan isterinya, Kristiana Muki berkomitmen untuk tidak terlibat dalam urusan proyek.
“Kami sejak awal menjabat bupati berkomitmen tdk terlibat dalam proyek,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Kristiana Muki belum berhasil dikonfirmasi media ini. (epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *