Betun,JurnalNTT.Com – Anggaran program Rehabilitasi Rumah Rakyat di Desa Naiusu, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka tahun 2017 dan 2018 diduga kuat dikorupsi. Pasalnya, bahan material bangunan dan biaya tukang yang diterima masyarakat tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kepada media ini, Selasa (14/4/2020) Yanuarius Cu, warga Desa Naiusu, mengatakan, tahun 2017, Pemerintah Desa Naiusu memprogramkan rehabilitasi 20 unit rumah rakyat senilai Rp 300 juta.
Sesuai RAB, setiap kepala keluarga (KK) penerima program rehabilitasi rumah rakyat itu berhak mendapatkan anggarkan sebesar Rp 15 juta.
Namun faktanya, lanjut Yanuarius, pembagian material bangunan seperti semen, pasir, paku, batako, seng, kayu, pintu dan jendela serta biaya tukang tidak sesuai RAB.
Yanuarius menyebut, supplier program rehabilitasi rumah layak huni itu adalah CV Weain Jaya.
Selain program rehabilitasi rumah rakyat tahun 2017, tahun 2018, Pemerintah Desa Naiusu memprogramkan pembangunan 20 unit rumah rakyat dengan anggaran Rp 300 juta. Namun hingga saat ini rehabilitasi 20 unit rumah rakyat tersebut terbengkalai.
Senada dengan Yanuarius, kepada media ini, seorang penerima program bantuan rehabilitasi rumah rakyat di Dusun Nombe, yang enggan disebutkan namanya mengaku, dari total material bangunan senilai Rp 15 juta sesuai RAB, dirinya hanya menerima biaya tukang Rp 800 ribu, semen 10 sak, batako 200 buah dan pasir satu ret.
“Memang yang saya tahu bahwa satu KK harus terima Rp 15 juta. Tapi itu hanya omong kosong. Buktinya saya hanya dapat biaya tukang Rp 800 ribu, semen 10 sak, batako 200 buah dan pasir 1 ret. Saya omong apa adanya yang saya terima itu saja,” ungkapnya.
Penerima bantuan rehabilitasi rumah rakyat lainnya di Dusun Lailmeni, yang juga enggan disebutkan namanya menyebutkkan, dari total dana Rp 15 juta, dirinya hanya menerima pasir 2 ret, batako 200 buah dan semen 15 sak.
“Dari dana Rp 15 juta itu saya hanya terima pasir 2 ret, batako 200 buah dan semen 15 sak. Selain itu tidak ada lagi,” jelasnya.
Selain itu, warga Dusun Oemanas yang juga enggan disebutkan namanya, mengaku, dari dana Rp 15 juta sesuai RAB, dirinya hanya mendapat bahan matetial bangunan berupa seng 50 lembar, pasir 2 ret, semen 15 sak, paku 7 centi meter sebanyak 2 kilo gram dan paku seng 3 kilo gram. Selain itu tidak ada bahan material yang diterimanya.
Akibatnya, sampai hari ini 20 unit bangunan rumah rakyat yang direhabilitasi tersebut terbengkalai.
Sementara itu, Kepala Desa Naiusu, Agustinus Sayo yang dikonfirmasi media ini mengakui keluhan masyarakat penerima program rehabilitasi rumah rakyat di Desa Naiusu tersebut.
Kepala Desa Naiusu, Agustinus Sayo
Menurutnya, rehabilitasi 20 unit rumah rakyat di Desa Naiusu, tahun 2017 sudah selesai. Sementara rehabilitasi 20 rumah rakyat Desa Naiusu tahun 2018 belum selesai.
Sampai saat ini, masyarakat penerima program rehabilitasi rumah rakyat tahun 2018 di Desa Naiusu belum menerima sebagian bahan material bangunan dan biaya tukang.
Alasanya, sampai tahun 2020 ini, Egidius Nahak, Direktur CV Weain Jaya selaku supplier tidak mendroping bahan material sisa yang belum dibagikan kepada masyarakat.
“Dia (Egidius Nahak) hanya kasih turun sebagian bahan (material bangunan) untuk masyarakat. Sementara sebagian (bahan material tidak diturunkan”, jelasnya.
Ia mengaku telah berulang kali mendesak Egidius agar segera mendroping bahan material sisa yang belum diterima masyarakat. Namun Egidius selalu berkelit dan mengancam akan melaporkan dirinya ke Polisi.
“Saya sudah desak dia ulang-ulang tapi sampai sekarang dia tidak mau kasih turun. Malahan dia ancam mau lapor saya di Polisi”, jelasnya.
Ia mengaku kecewa atas sikap Egidius tersebut. Sebab biaya droping material bangunan seperti batako, pasir dan material lainnya untuk rehabilitasi 20 unit rumah rakyat di Desa Naiusu sudah dibayar seutuhnya kepada Egidius Nahak.
“Sudah bayar semua. Tapi dia yang tidak mau kasih turun bahan,” ungkapnya.
Ketika ditanya terkait sistem pelaporan penggunaan dana desa Naiusu atas realisasi program rehabilitasi rumah rakyat yang saat ini masih terbengkalai, Agustinus hanya menjawab bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa Naiusu sudah diaudit oleh pihak Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Malaka.
Sementara itu, Direktur CV Weain Jaya, Egidius Nahak yang dikonfirmasi media ini, membantah tuduhan Kades Agustinus Sayo.
Menurut Egidius, dirinya hanya mendroping bahan material bangunan untuk rehabilitasi 20 unit rumah rakayat sesuai anggaran yang dibayarkan kepadanya.
Menurut Egidius, sampai saat ini, dirinya baru menerima bayaran sebesar Rp 140 juta. Itupun, lanjutnya, dana Rp 140 juta yang diterimanya itu untuk pembayaran tiga pekerjaan yakni pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Naiusu, perkerasan jalan dan suplai bahan material untuk rehabilitasi 20 unit rumah rakyat tersebut.
“Dia (Agustinus) baru bayar Rp 140 juta. Itupun sekalian dengan pekerjaan Pustu dan jalan di Desa Naiusu. Sementara sisa dana saya tidak tau”, jelasnya.
Menurut Egidius, Agustinus Sayo masih menahan dana Rp 68 juta. Dana tersebut ditahan Agustinus dengan alasan untuk menyelesaikan pekerjaan rehabilitasi tujuh unit rumah rakyat yang belum selesai.
“Sampai hari ini dia (Agustinus) ada tahan uang Rp 68 juta. Katanya uang Rp 68 juta itu dia akan pakai sendiri untuk kerja tujuh unit rumah,” jelasnya. (epy)