Anggota DPRD Malaka yang Diduga Pesta Miras di Kantor Akan Disanksi Etik

BERITA1 Dilihat

Betun,jurnal-NTT.com – Beberapa anggota DPRD Kabupaten Malaka yang diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) dalam pesta Miras di kantor akan dikenai sanksi sesuai kode etik DPRD Malaka.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua  II DPRD Malaka Hendrikus Fahik Taek , kepada awak media di Kantor Sekertariat DPRD Malaka Jumat (23/ 7/2021)

“Atas nama pimpinan DPRD Malaka, akan bertindak berkaitan dengan video yang viral di media sosial, karena membuat bapak ibu rakyat malaka menjadi gelisah dan marah,”kata Politisi asal partai PKB itu.

Menurut Hendrik, setelah melihat dan berdiskusi maka pimpinan DPRD memutuskan untuk menindaklanjuti video viral yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Saya mengikuti betul perkembangan di media online, cetak  maupun elektronik yang sangat mengganggu  dan kami sudah putuskan, apa yang dilakukan teman bapak ibu anggota dewan yang terekam dalam video tersebut kita bakal mengambil tindakan,” jelas Hendrik.

Menurut Hendrik, ada peraturan tata tertib  dan kode etik, terkait perilaku para wakil rakyat dalam video tersebut.

“Kita akan memberkan sanksi sesuai dengan peraturan kode etik yang tentu ada mekanismenya”, katanya.

Hendrik berharap, masayarakat Malaka dimana saja berada, supaya bersabar menunggu kerja Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Malaka dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Saya juga berharap pengertian masayarakat bahawa sesungguhnya kejadian itu tidak melalui perencanaan tapi terjadi secara spontanitas. Saya melihat video ini seolah-olah ada pesta besar. Kejadian di dalam video itu sesungguhnya bukan pesta. Itu di luar agenda DPRD,” kata Hendrik.

Hendrik menambahkan, karena kejadian itu meresahkan masayarakat dan menjadi perbincangan publik maka pimpinan DPRD Malaka mengambil langkah – langkah sesuai tata tertib dan kode etik.

“Kepada masyarakat supaya jangan dibesar besarkan lagi masalah ini,” harap Hendrik.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah oknum Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Provinsi NTT diduga kuat berpesta minuman keras (Miras) di kantor DPRD Kabupaten Malaka usai Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pada Senin (12/07/2021). Mirisnya, dugaan pesta miras para oknum wakil rakyat ini dilakukan di saat pemerintah sedang berupaya keras menekan penyebaran Covid-19 yang kian meningkat. Saat ini Kabupaten Malaka masuk zona merah Covid-19.

Dalam tayangan video YouTube yang beredar luas di media sosial, Senin (19/7/2021), terlihat tiga anggota DPRD Malaka yakni Maria Fatima Seuk Kain (Fraksi Golkar), Bernadete Luruk Seran (Fraksi Hanura), Raymundus Seran Klau (Fraksi Golkar) dan Jemy Koi (Fraksi Golkar) sedang berjoget ria bersama.

Terlihat Maria Fatima Seuk Kain dan Bernadeta Luruk Seran berjoget ria mengapiti Raymundus. Sementara Raymundus dengan goyangan mautnya itu terlihat sangat asyik menikmati musik dan lagu Ambon yang dilantunkan Jemy Koi.

Raymundus Seran Klau berjoget sambil memegang sebuah gelas kaca yang diduga berisi miras.

Terkait video viral itu, Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. H. Lotharia Latif, SH.MHum mengatakan telah memerintahkan Kapolres Malaka untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Prokes dalam pesta Miras itu. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *