Anita Gah Kesal, Pemkab dan DPRD Kabupaten Kupang Diamkan Dana Rp 51 Miliar untuk P3K

BERITA, Daerah5 Dilihat

Oelamasi,jurnal-NTT.com- Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Anita Jacoba Gah, SE mengaku kesal karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang mendiamkan dana sebesar Rp 51 Miliar yang ditransfer pemerintah pusat untuk pengangkatan tenaga honorer yang sudah lolos passing grade menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Yang saya sedihkan, wakil-wakil rakyat kok diam. Wakil rakyat kabupaten (Kupang) diam seakan-akan sunyi senyap. Kalau memang mereka peduli, mereka bicara dong”.

Hal ini disampaikan Anita usai melakukan kegiatan reses di SD Inpres Lili, Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fauleu, Kabupaten Kupang, Senin (20/02/2022).

Anita mengatakan, jika pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang peduli dengan nasib tenaga honorer yang lolos passing grade maka seharunya mereka tidak boleh diam.

“Kalau memang mereka peduli, mereka bicara dong. Waktu saya berteriak di atas, mereka bicara dong di daerah. Tanya dong sama bupatinya. Mana uangnya (dana 51 Miliar)”, kesalnya.

Sebagai wakil rakyat, Anita mengaku sedih dengan nasib tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun tapi nasib mereka tidak diperhatikan pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang.

“Cuma yang saya sedihkan, pemerintah daerah dan anggota DPRD Kabupaten Kupang diam saja. Makanya saya bilang bapak mama kalau salah pilih ya begitu sudah”, ungkapnya.

Padahal lanjutnya, pada tahun 2022, pemerintah pusat sudah mentransfer dana sebesar Rp 51 Miliar untuk pengangkatan tenaga honorer yang telah lolos passing grade menjadi P3K. Namun dana Rp 51 Miliar tersebut diduga telah digunakan untuk membiayai kegiatan lain.

Ia juga mengimbau kepada para tenaga honor agar bersatu untuk memperjuangkan hak-,haknya. Jika Pemerintah Kabupaten Kupang mendiamkan dana Rp 51 Miliar tersebut maka para tenaga honorer bisa menempuh jalur hukum, termasuk melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses hukum.

“Saya tidak memprovokasi. Tapi Kalau memang betul-betul Pemda diam, lapor saja KPK kalau menurut saya. Terus mau bagaimana kalau tidak begitu (lapor KPK) terus bagaimana”, tandasnya.

Anita Gah mengatakan, dirinya akan kembali menemui Bupati Kupang, Korinus Masneno untuk mempertanyakan kejelasan penggunaan dana Rp 51 Miliar yang ditransfer pemerintah pusat tersebut.

Sebab menurutnya, dana Rp 51 Miliar itu ditransfer pemerintah pusat untuk pengangkatan tenaga honor yang lulus passing grade menjadi pegawai P3K. Bukan untuk membiayai kegiatan lain.

Menurut Anita, pada masa reses sebelumnya, ia pernah bertemu dengan Bupati Kupang untuk mempertanyakan penggunaan dana Rp 51 Miliar untuk pengangkatan pegawai P3K. Namun saat pertemuan tersebut, Bupati Kupang mengaku tidak tahu soal peruntukan dana Rp 51 Miliar itu.

“Saya sudah pernah bertemu Pak Bupati (Kupang), reses kemarin. Saya katakan, Pak Bupati ada Rp 51 Miliar setahunya saya dari departemen keuangan kasih dana Rp 51 Miliar untuk angkat beberapa guru honorer. Tapi Pak Bupati Kaget, tidak tahu, saya tidak tahu dananya belum ada. Dipanggillah biro keuangan. Biro keuangan mengatakan bahwa kita (Pemkab Kupang) masih tanya dulu sama pemerintah pusat, ini dana untuk apa ya”, jelas Anita.

Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 51 Miliar yag ditransfer pemerintah pusat itu menurut Anita, sudah tertulis jelas bahwa dana itu diperhitungkan untuk P3K sebesar Rp 51 Miliar. Dana Rp 51 Miliar itu ditransfer dalam tahun anggaran 2022.

Karena itu, Anita akan menemui Bupati Kupang lagi untuk mempertanyakan soal penggunaan dana Rp 51 Miliar tersebut.

“Ia saya akan bertemu Pak Bupati lagi. Saya tanya lagi. Mereka (Pemkab Kupang) katanya mau bersurat ke departemen keuangan, dana Rp 51 Miliar itu untuk apa dan bagaimana. Kan sudah dibalas tu oleh depertamen keuangan. Sudah jelas (dana 51 Miliar) untuk P3K”, ungkapnya.

Anita Gah menjelaskan, sampai dengan saat ini, Pemkab Kupang belum membuka formasi pegawai P3K. Padahal pada bulan Maret 2023 yang akan datang, pemerintah pusat akan membuka formasi untuk pegawai P3K.

“Formasi belum dibuka sampai hari ini. Padahal Maret (2023) ini pemerintah pusat buka (formasi) lagi. Kesempatan untuk pemerintah daerah membuka formasi. Begitu pemerintah daerah membuka formasi kan ada pengangkatan. Gaji mereka kan sudah ada”, jelasnya.

Bahayanya, lanjut Anita, jika dana Rp 51 Miliar yang sudah ditransfer pemerintah pusat untuk pengangkatan tenaga honorer tersebut tidak terpakai maka bagi pemerintah pusat akan dianggap sebagai hutang daerah.

Menurutnya, jika tahun 2023 ini pemerintah daerah tidak membuka formasi pengangkatan pegawai P3K maka pemerintah pusat tidak akan mentransfer lagi dana untuk pengangkatan P3K ke kas daerah. (epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *