Oelamasi,JurnalNTT1.Com – Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, ST, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang harus berani mengambil langkah untuk menyelamatkan pekerjaan gedung Gelanggang Olahraga Rakyat (GOR) Noelbaki, Kabupaten Kupang tahun anggaran 2019.
Kepada media ini, Selasa, (7/4/2020), Anton mengatakan, seharusnya, sebelum tanggal 30 Desember 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah harus melakukan Provinsial Hand Over (PHO) 100 persen, meskipun fisik pekerjaan GOR senilai Rp 11 miliar lebih itu belum selesai 100 persen.
Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, ST
Hasil PHO tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Pemerintah Pusat agar sisa anggaran termin pekerjaan GOR yang belum selesai bisa ditransfer ke rekening kas daerah.
“Katakanlah termin pertama sudah dicairkan anggaran 30 persen dan termin kedua cairkan anggaran 40 persen berarti 70 persen. Sisa 30 persen. Maka PPK perlu ambil langkah melakukan PHO 100 persen agar sisa anggaran 30 persen bisa dicairkan Pemerintah Pusat”, ujarnya.
Ia mengatakan, keputusan untuk melakukan PHO 100 persen di saat pekerjaan belum selesai 100 persen memang bertentangan dengan ketentuan.
Namun langkah PHO tersebut bisa dilakukan agar anggaran sisa termin bisa dicairkan untuk membiayai sisa pekerjaan yang belum selesai sehingga gedung GOR tersebut bisa bermanfaat untuk masyarakat.
“Ini seperti pepatah makan buah simalakama. Dimakan ayah mati tidak dimakan ibu mati,” ucapnya.
Anton mengatakan, karena hingga tanggal 30 Desember 2019 belum dilakukan PHO 100 persen maka pekerjaan GOR tersebut jelas mubasir. Dan sisa pekerjaan pembangunan GOR tersebut akan menjadi tanggungan Pemerintah Daerah dengan anggaran dari APBD II.
“Pemerintah Pusat tidak mungkin bisa mencairkan sisa anggaran tanpa dasar PHO 100 persen. Dan ini membebani APBD II”, jelasnya.
Menurutnya, jika sampai saat ini belum ada PHO 100 persen maka kontraktor pelaksana pekerjaan GOR tersebut tidak bisa melanjutkan pekerjaan karena tidak ada dasar hukum yang mengikat. Sebab masa pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak sudah berakhir.
“Sisa pekerjaan lanjutan gedung GOR tersebut harus dianggarkan dan ditenderkan ulang di tahun anggaran berikut dan harus melalui persetujuan lembaga DPRD.
“Pekerjaan tidak bisa dilanjutkan setelah masa kontrak selesai. Lanjut kerja dasarnya apa?, pungkas mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang ini. (epy)