Oelamasi,jurnal-NTT.com – Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun meminta aparat hukum agar melakukan penyelidikan atas pembangunan gedung parkir yang dibangun Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kupang. Pasalnya pembangunan dua unit gedung parkir tersebut terindikasi korupsi karena dibangun tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa di Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Permintaan ini disampaikan Anton kepada media ini, Sabtu (06/05/2023).
Anton Natun mengatakan, pembangunan dua unit gedung parkir oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang tersebut dilakukan tanpa mekanisme pengadaan barang dan jasa di UKPBJ Kabupaten Kupang.
Sebab itu Anton meminta aparat hukum agar segera melakukan penyelidikan atas pembangunan gedung parkir yang dibangun mengunakan APBD Kabupaten Kupang tahun 2023 tersebut.
Menurutnya, Novita Foenay selaku Pengguna Anggaran (PA) dan John Sula selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas pembangunan dua unit gedung parkir tersebut.
” Novita Foenay selaku Pengguna Anggaran dan John Sula selaku KPA harus dimintai pertanggungjawaban hukum”, tegas Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kupang ini”, ujarnya.
Langkah penyelidikan oleh aparat hukum tersebut, lanjutnya, perlu dilakukan agar dugaan korupsi dalam pembangunan dua unit gedung parkir senilai ratusan juta itu menjadi terang benderang.
“Jika dalam proses penyelidikan, aparat hukum tidak menemukan adanya indikasi korupsi maka sudah pasti negara tidak dirugikan. Namun jika dalam proses penyelidikan tersebut ada indikasi korupsi maka pihak-,pihak yang terlibat dalam pembangunan dua unit gedung parkir tersebut harus bertanggungjawab”, ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kupang diduga kuat membangun tempat gedung parkir kendaraan di belakang kantor Bupati Kupang dan samping pos jaga Satpol PP, tepatnya di bagian barat gedung kantor Bupati Kupang tanpa melalui proses pengadaan di Unit Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kupang.
Sumber terpercaya media ini di Kantor Bupati Kupang, Rabu (02/04/2023), menyebutkan, pembangunan dua unit tempat parkir kendaraan tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2023.
Namun menurut sumber, pembangunan dua unit gedung parkir itu tanpa melalui mekanisme pengadaan di UKPBJ.
Pelaksa tugas (Plt) Sekda Kabupaten Kupang, Novita Foenay selaku Pengguna Anggaran (PA) pekerjaan parkiran di Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang tersebut ketika dikonfirmasi media ini enggan berkomentar banyak.
Novita mengaku tidak tahu menahu soal pembangunan parkiran yang dilakukan Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang tersebut.
“Siapa yang bilang (pembangunan gedung parkir itu tidak sesuai mekanisme pengadaan di UKBJ). Beta (saya) son tau (tidak tahu). Siapa yang bilang? Informasi dari mana”? tanya Novita.
Ia meminta media ini untuk langsung menanyakan persoalan pembangunan gedung parkir yang diduga tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang tersebut.
Sementara itu, Plt. Kepala Bagian (Kabag) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) UKPBJ Kabupaten Kupang, Asisten II Setda Kabupaten Kupang, Mesakh Elfeto yang dikonfirmasi media ini mengaku tidak tahu menahu soal pembangunan gedung parkir oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang tersebut.
Sebab menurutnya, dalam tahun anggaran 2023 ini belum ada satupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kupang yang mengirimkan program kegiatan untuk ditayang di sistem LPSE.
“Saya tidak tahu. Belum ada (proses pengadaan barang dan jasa di LPSE)”, jelasnya.
Kabag Umum Setda Kabupaten Kupang, John Sula yang dikonfirmasi media ini mengatakan, bangunan parkiran di belakang kantor Bupati Kupang tersebut tidak perlu melalui mekanisme pengadaan di UKPBJ Kabupaten Kupang tapi cukup dengan pencatatan.
“Tidak perlu (proses melalui UKPBJ). Cukup dilakukan pencatatan. Bisa dengan pencatatan”, ungkapnya singkat. (epy)