Audit Dana Desa di Kecamatan Rinhat, Irda Kabupaten Malaka Temukan Dugaan Penyimpangan Rp 1,6 Miliar Lebih

 
JurnalNTT1.Com – Audit penggunaan dana desa di Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Malaka, menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa sebesar Rp 1.635.466.537.
Audit dana desa ini dilaksanakan pada bulan Mei tahun 2020 terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya di Betun, Minggu (11/10/2020), menyebutkan, audit itu dilaksanakan terhadap penggunaan dana desa di 17 desa di Kecamatan Rinhat.
Berikut data temuan Irda Kabupaten Malaka atas penggunaan dana desa di 17 desa di Kecamatan Rinhat:
1. Desa Alala :Rp 255.038.537
2. Desa Naiusu :Rp 217.215.500
3. Desa Saenama. :Rp 207.441.643
4. Desa Nanin :Rp 199.355.721
5. Desa Wekmurak :Rp 162.590.427
6. Desa Tafuli :Rp 136.269.760
7. Desa Wekmidar :Rp 101.887.401
8. Desa Boen :Rp 99.192.658
9. Desa Tafuli 1 :Rp 94.904.065
10. Desa Naet :Rp 46.566.495
11. Desa Lotas :Rp 40.776.616
12. Desa Nabutaek :Rp 22.251.609
13. Desa Wekeke :Rp 19.435.806
14. Desa Webetun :Rp 15.874.899
15. Desa Raisamane : Rp 8.766.100
16. Desa Weain : Rp 7.449.300
17. Desa Biudukfoho : Rp 450.000
Total temuan mencapai Rp 1.635.466.537

Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Malaka, Remigius Leki
Kepada media ini melalui sambungan telepon seluler, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki mengakui ada temuan terhadap pengelolaan dana desa di beberapa desa di Kecamatan Rinhat. Namun Agustinus mengaku lupa dengan besaran hasil temuan Irda tersebut.
Ia mengatakan, setiap temuan atas dugaan penyimpangan dana desa itu akan direkomendasikan kepada kepala desa yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar