Oelamasi, jurnalNTT.com – Bupati Kupang, Korinus Masneno menyebut, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang akan segera membayar ganti rugi atas tanah pasar Oesao senilai Rp 100 juta lebih. Pembayaran ganti rugi tersebut merupakan pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1767 K/PDT/2020 yang memenangkan ahli waris Almarhum Markus Manoe yakni Habel Manoe dan Betji Manoe selaku penggugat dalam perkara sengketa tanah pasar Oesao melawan Pemkab Kupang selaku tergugat I, BPN Kabupaten Kupang selaku tergugat II, dan BPN Provinsi NTT selaku tergugat III.
Kepada jurnal-NTT.com di ruang kerjanya, Jumat, (10/9/2021), Bupati Korinus mengatakan, Pemkab Kupang selaku tergugat I sudah menerima putusan kasasi MA yang sudah inkrah dalam perkara sengketa tanah pasar Oesao. Dalam putusan MA itu, Pemkab Kupang selaku pihak yang kalah diperintahkan untuk membayar ganti rugi atas tanah pasar Oesao senilai Rp 100 juta lebih. Nilai ganti rugi Rp 100 juta lebih itu, diperoleh dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah pasar Oesao yaitu Rp 14.000/M2 dikalikan dengan luas tanah pasar Oesao 8006 meter persegi yakni sebesar Rp 112.084.000
“Jadi itu keputusan sudah inkrah. Karena pengadilan beranggapan bahwa ini menyangkut rakyat kecil maka kita harus ada ya, kalau istilah kita orang Timor bilang oko mama. Kalau oko mama, maka kalau sesuai perintah pengadilan maka diperintahkan pada pihak yang kalah supaya diberikan ganti rugi sesuai dengan NJOP. Setelah dihitung, NJOP (tanah pasar Oesao) Rp 14.000. Jadi kurang lebih ya Rp 100 juta lebih”, jelasnya.
Ia mengatakan, biaya ganti rugi tanah pasar Oesao senilai Rp 100 juta lebih itu akan diusulkan kepada DPRD Kabupaten Kupang untuk disetujui dalam sidang perubahan APBD Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2021. Setelah anggaran ganti rugi tersebut disetujui DPRD barulah akan dieksekui di bawah pengawasan aparat hukum.
Menurutnya, Pemkab Kupang tidak melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
“Saya berpikir, saya mau PK. Tetapi bagi saya tidak penting. Karena ini berkaitan dengan rakyat saya”, ujarnya.
Ini isi putusan MA yang diperoleh media ini:
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONVENSI;
DALAM EKSEPSI:
-Menolak Eksepsi Tergugat 1, Tergugat II dan Tergugat III;
DALAM POKOK PERKARA :
1.Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian;
2.Menyatakan Tergugat III telah menguasai objek sengketa tanpa memberikan ganti rugi kepada pemiliknya Para penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
3.Menghukum Tergugat III untuk membayar ganti rugi sesuai dengan Nilai Objek pajak (NJOP) Harga tanah objek sengketa pada saat pembayaran ganti rugi di laksanakan;
4.Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan,yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp.500.000,-(Lima ratus ribu rupiah);
Dikutip dari Hindiatimes.com, Samuel Haning, selaku kuasa hukum penggugat, mengatakan, pada tahun 1971 Almarhum Markus Manoe menyerahkan tanah miliknya seluas 8.006 m² kepada Pemerintah Kabupaten Kupang untuk dijadikan pasar rakyat atau pasar pelita dengan perjanjian akan memberikan uang sewa sebesar Rp250.000, namun dalam perjalanan BPN Provinsi NTT memberikan legalitas kepada BPN Kabupaten Kupang memwakafkan tanah tersebut kepada pemerintah Kabupaten Kupang dengan nomor 2114 tahun 2003.
Kemudian, BPN Kabupaten Kupang menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 8 tahun 2003 dengan garis ukur atau surat ukur nomor 1451/1997.
“Dengan dasar ini maka kami melakukan gugatan dan proses perkara lahan pasar Oesao ini sudah cukup lama dan sangat melelahkan,” kata Samuel Haning kepada wartawan, Jumat (09/07/2021).
Hal ini ini juga kata dia, dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Tanggal 6 Mei 2019, tentang Sengketa Tanah Pasar Oesao antara kliennya, Betji Manoe dan Habel Manoe melawan Pemerintah Kabupaten Kupang sebagai tergugat 1, BPN Kabupaten Kupang sebagai tergugat 2 dan BPN Provinsi NTT sebagai tergugat 3 dimenangkan oleh Betji Manoe dan Habel Manoe.
“Para Tergugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang dan putusan PT Kupang membatalkan putusan PN Oelamasi,” katanya.
Samuel Haning menjelaskan, dalam putusan ini pihaknya diberikan hak untuk mengajukan permohonan eksekusi kepada para termohon.
“Kami akan melakukan eksekusi memberitahukan bahwa permohonan yang diajukan untuk menerbitkan sertifikat No. 8 tahun 2003 kepada pemerintah Kabupaten Kupang itu tidak sah dan cacat hukum dan dia wajib membayar segala kerugian ganti rugisesuai dengan NJOP,” ujarnya.
Samuel Haning juga mempersilakan para tergugat 1 Pemerintah Kabupaten Kupang, tergugat 2 BPN Kabupaten Kupang, dan tergugat 3 BPN Provinsi NTT untuk melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
“Namun dalam waktu dekat kami akan melakukan eksekusi terhadap obyak perkara yakni pasar Oesao,” tegas Samuel Haning yang juga salah satu Pengacara Kondang Kota Kupang itu. (epy)