Bupati Kupang Tetapkan Perbup Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19

BERITA, REGIONAL0 Dilihat
Oelamasi, JurnalNTT.Com – Bupati Kupang, Korinus Masneno, telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Kupang sebagai payung hukum penggunaan anggaran penanganan virus covid-19 di Kabupaten Kupang, pada jumat (24/4/2020).

Bupati Kabupaten Kupang, Korinus Masneno

Usai ditandatangani, Perbup tersebut langsung dikirim kepada Pemerintah Provinsi NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Korinus menjelaskan, anggaran penangana covid-19 yang diatur dalam Perbup tersebut adalah Rp 24 miliar.
Dari total anggaran Rp 24 miliar tersebut, sebanyak Rp 11 miliar digunakan untuk biaya operasional tim gugus tugas dan kegiatan lain yang berkaitan dengan penanganan covid-19 di Kabupaten Kupang.
Sementara anggaran Rp 13 miliar untuk penanganan dampak sosial dan ekonomi covid-19 tetap berada dalam kegiatan-kegiatan yang telah diprogramkan di Tahun Anggaran 2020.
“Sedangkan Rp 13 miliar itu tetap ada dalam program-program untuk pengembangan ekonomi di Kabupaten Kupang,” pungkas mantan Wakil Bupati Kupang ini.
Anggaran Rp 24 miliar tersebut, menurut Bupati Korinus, merupakan hasil rasionalisasi dari sisa pemotongan dana transfer DAU untuk Kabupaten Kupang sebesar Rp 665 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kupang, Korinus Masneno, mengatakan, Pemerintah Pusat memangkas Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 85 miliar dari total dana transfer DAU senilai Rp 750 miliar lebih untuk Kabupaten Kupang.
Setelah dipotong Rp 85 miliar maka dana transfer DAU untuk Kabupaten Kupang tersisa Rp 665 miliar.
Dari Rp 665 miliar itu, Pemkab Kupang harus berupaya untuk merasionalisasi lagi Rp 24 miliar dari kegiatan yang telah diprogramkan dalam tahun anggaran 2020 untuk penanganan covid-19. (epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *