Bupati Malaka Deadline Pejabat yang Sudah Diaudit Kembalikan Uang Negara Dalam Tiga Hari

BETUN,JURNAL-NTT.COM – Bupati Kabupaten Malaka, Dr.Simon Nahak, SH.MH, memberi deadline waktu selama tiga hari kepada para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, termasuk para kepala desa untuk mengembalikan temuan kerugian negara sesuai hasil audit Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Malaka.

Demikian disampaikan Dr.Simon, usai melakukan sidak di Irda Kabupaten Malaka, Selasa (4/52021).

Kepada wartawan, Bupati Simon meminta Irda Kabupaten Malaka agar segera mengundang para pejabat daerah termasuk para kepala desa di Kabupaten Malaka yang telah diaudit dan terindikasi adanya temuan kerugian negara untuk menemuinya dalam rapat yang akan diadakan pada Kamis, (6/5/2021) di Kantor Bupati Kupang.

“Saya minta Inspektorat undang orang-orang yang selama ini sudah diperiksa, diaudit dan terindikasi adanya penyelewengan keuangan negara dan bertemu dengan saya di kantor Buapati Malaka pada hari Kamis jam 09.00”, tegasnya.

Bupati Simon menegaskan tidak ada toleransi terhadap indikasi penyelewengan uang negara sesuai hasil temuan Irda.

Ia meminta para pejabat yang diaudit untuk mengembalikan semua hasil temuan penyelewengan uang negara tersebut dalam tempo tiga hari saja. Jika melampaui batas waktu tiga hari maka temuan Irda itu akan direkomendasikan kepada aparat penegak hukum.

“Tiga hari tidak selesaikan maka segera rekomendasikan ke aparat hukum untuk segera proses secara hukum. Saya tidak main-main”, tegasnya.

Untuk diketahui, salah satu program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Malaka adalah melakukan audit kinerja dan pengelolaan keuangan negara di masa 100 hari kerja.

Diberitakan sebelumnya, audit penggunaan Dana Desa di Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Malaka, menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa sebesar Rp 1.635.466.537.

Audit dana desa ini dilaksanakan pada bulan Mei tahun 2020 terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2017/2018.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya di Betun, Minggu (11/10/2020), menyebutkan, audit itu dilaksanakan terhadap penggunaan dana desa di 17 desa di Kecamatan Rinhat.

Berikut data temuan Irda Kabupaten Malaka atas penggunaan dana desa di 17 desa di Kecamatan Rinhat:
1. Desa Alala :Rp 255.038.537
2. Desa Naiusu :Rp 217.215.500
3. Desa Saenama. :Rp 207.441.643
4. Desa Nanin :Rp 199.355.721
5. Desa Wekmurak :Rp 162.590.427
6. Desa Tafuli :Rp 136.269.760
7. Desa Wekmidar :Rp 101.887.401
8. Desa Boen :Rp 99.192.658
9. Desa Tafuli 1 :Rp 94.904.065
10. Desa Naet :Rp 46.566.495
11. Desa Lotas :Rp 40.776.616
12. Desa Nabutaek :Rp 22.251.609
13. Desa Wekeke :Rp 19.435.806
14. Desa Webetun :Rp 15.874.899
15. Desa Raisamane : Rp 8.766.100
16. Desa Weain : Rp 7.449.300
17. Desa Biudukfoho : Rp 450.000
Total temuan mencapai Rp 1.635.466.537
(epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar