Bupati Malaka Minta Insentif Fukun Tidak Boleh Dipolemikan

BERITA1 Dilihat

Betun,jurnal-NTT.com – Publik menaruh perhatian terhadap program bantuan Insentif Fukun (red, tokoh adat) Malaka sebagai salah satu program prioritas kepemimpinan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati (Wabup), Louise Lucky Taolin, S. Sos.

Pergunjingan hebat terkait besaran insentif fukun menyertakan penilaian miring. Padahal, atensi Bupati dan Wabup Malaka sangat luar biasa terhadap besaran insentif fukun tersebut karena merupakan salah satu program prioritas.

Bupati Malaka ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (10/8/21) mengatakan jangan salah menilai dan mempolemikan besaran nilai insentif fukun. Karena, besaran insentif tersebut tidak seperti yang diperdebatkan saat ini. Semua pihak harus mengetahuai konteks penggunaan dana desa untuk insentif fukun berdasarkan acuan regulasi.

Bantuan insentif kepada lembaga adat khususnya Hakim Perdamaian Desa (HPD) sudah dilaksanakan tahun-tahun sebelumnya dengan kisaran nilai Rp 150. 000. Nilai uang tersebut kelihatannya lebih besar dari hitungan prediksi nilai yang dilakukan saat ini dengan kisaran Rp 50. 000 sampai Rp 100. 000. Hal ini tidak boleh dipolemikan, karena insentif fukun menjadi salah satu program prioritas.

Dijelaskan, bantuan insentif kepada tokoh adat didasarkan pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Adat Desa. Dasar hukum Permendagri tersebut diturunkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Malaka Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Malaka Nomor 8 Tahun 2020 tentang besaran penghasilan tetap, tunjangan dan tambahan tunjangan kepala desa, perangkat desa BPD, insentif bagi lembaga kemasyarakatan desa, kader pembangunan desa dan lembada adat desa.

Atas dasar aturan itu, kata Bupati Malaka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka melakukan sinkronisasi visi-misi dan program kerja Bupati dan Wabup Malaka saat ini. Pemerintahan saat ini memiliki visi dan misi mengangkat harkat dan martabat lembaga adat. “Sehingga lembaga adat harus diperhatikan karena salah satu komponen pembangunan,” ujar Bupati Malaka.

Alasan sinkronisasi dengan visi-misi dan program kerja itu dituangkan dalam RPJMD yang kemudian ditetapkan dalam APBD Kabupaten Malaka Tahun 2021. “Itu artinya, yang namanya program prioritas dalam visi-misi dan program kerja dijalankan dengan anggaran yang bersumber dari APBD,” jelas Bupati Malaka sambil menambahkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD untuk setiap fukun dalam prediksi hitungan kurang lebih sebesar Rp 500. 000.

BupatiMalaka menegaskan program insentif fukun disalurkan dengan alokasi anggaran yang bersumber dari dana desa sebagaimana yang sudah terjadi dalam tahun sebelumnya dan juga APBD karena merupakan program prioritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *