Bupati Malaka Tegas! Aparat yang Belum Lunasi Kerugian Negara Tidak Bisa Calon Kepala Desa

BERITA, Daerah, HUKRIM10 Dilihat

Betun, jurnal-NTT.com – Bupati Malaka, Dr.Simon Nahak, SH.MH, menegaskan tidak akan memberikan rekomendasi kepada para kepala desa, mantan kepala desa serta aparat pemerintah pengelola keuangan daerah lainnya untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa jika belum melunasi keuangan negara sesuai hasil audit Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Malaka.

Penegasan Bupati Malaka ini disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada media ini, saat dihubungi, Senin (31/10/2022).

Bupati Malaka dimintai tanggapannya atas informasi yang beredar luas di Kabupaten Malaka bahwa mantan kepala desa, kepala desa dan aparat pengelola keuangan daerah yang belum melunasi kerugian negara sesuai temuan Irda, bisa mencalonkan diri menjadi kepala desa namun harus membuat pernyataan tertulis dengan Irda, PMD dan Bagian Hukum Setda Malaka.

Menanggapi informasi tersebut, Bupati Simon secara tegas mengatakan bahwa informasi itu tidak benar.

Menurutnya, rekomendasi pencalonan kepala desa hanya diberikan kepada para kepala desa, mantan kepala desa dan aparat pengelola keuangan daerah yang sudah melunasi kerugian negara sesuai hasil temuan Irda.

“Tidak benar….yang benar Bupati SN tegas dan bijaksana dalam menyikapi mantan Kades, aparat yang ada temuan, hanya yang lunas saja Bupati berikan rekomendasi tapi yang tidak lunas tidak dapat rekomendasi”, tegasnya.

Ia mengatakan, para kepala desa, mantan kepala desa dan aparat pengelola keuangan daerah lainnya boleh maju sebagai calon kepala desa. Namun harus melunasi kerugian negara sesuai temuan Irda Kabupaten Malaka.

“Boleh (calon) saja tapi prinsip saya mereka harus lunaskan dulu baru maju. Jika belum lunas bagaimana mereka maju calon”, ungkapnya.

Kebijakan untuk tidak memberikan rekomendasi pencalonan kepala desa kepada aparat yang belum mengembalikan kerugian negara tersebut menurutnya, sudah selaras dengan visi-misi pemberantasan korupsi di Malaka.

Kepala Irda Kabupaten Malaka, Remigius Leki, yang dikonfirmasi media ini mengatakan, sampai saat ini, Irda Kabupaten Malaka sudah mengeluarkan surat bebas temuan kepada 600 lebih kepala desa, mantan kepala desa dan aparat lain yang sudah melunasi kerugian negara. Surat bebas temuan itu hanya diberikan bagi yang sudah melunasi kerugian negara. Sementara bagi aparat yang belum melunasi kerugian negara, tidak bisa mendapat surat bebas temuan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak, mengatakan, sampai saat ini tahapan proses Pilkades Malaka tetap berjalan sesuai peraturan bupati (Perbup) tentang Pilkades. Bagi kepala desa, mantan kepala desa yang belum melunasi temuan kerugian negara dipersilahkan untuk membuat permohonan tertulis kepada Bupati Malaka agar mendapat rekomendasi pencalonan kepala desa.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Malaka, Yohanes Petrus Seran mengatakan, sampai saat ini Bupati Malaka belum mengeluarkan surat rekomendasi pencalonan kepada para kepala desa dan mantan kepala desa serta aparat lain yang belum mengembalikan kerugian negara.

Menurutnya, pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu, dirinya sudah bersurat kepada Bupati Malaka. Surat tersebut isinya meminta persetujuan Bupati atas permohonan rekomendasi pencalonan dari para kepala desa dan mantan kepala desa yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun sampai saat ini, surat tersebut belum direspon Bupati Malaka. (epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *