CV Adithya Desak Pokja UKPBJ Kabupaten Kupang Tindaklanjuti Jawaban Sanggah Banding dari KPA Pekerjaan Jalan Niukbaun

 
Oelamasi, JurnalNTT1.Com – Kuasa Direktur CV Adithya, SB mempertanyakan sikap Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang yang sampai saat ini belum menindaklanjuti Jawaban Sanggah Banding atas Sanggah Banding yang dilayangkan CV Adithya. Padahal Jawaban Sanggah Banding itu sudah resmi dikeluarkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proses tender pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat.
Kepada media ini, Rabu (09/09/2020), SB mengatakan, Jawaban Sanggah Banding atas Sanggah Banding yang dilayangkan CV Adithya sudah dikeluarkan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang selaku KPA sejak tanggal 2 September 2020. Namun herannya sampai saat ini, Jawaban Sanggah Banding yang salah satu poinnya menyatakan bahwa proses tender pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun Amarasi Barat dinyatakan gagal tender tidak ditindaklanjuti oleh Pokja Pemilihan.
Karena demikian, menurut SB, jelas mengindikasikan bahwa Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang telah tersandera kepentingan terselubung dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa di UKPBJ Kabupaten Kupang.
“Sikap seperti ini patut diduga bahwa Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang ini sudah tersandera kepentingan-kepentingan terselubung dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa”, kesalnya.
Ia mengatakan, sampai saat ini, Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang belum melakukan tender ulang pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat. Hal ini dapat dibuktikan dengan belum dihapusnya nama paket pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun di dalam Sistem Pemilihan Secara Elektronik (SPSE) UKPBJ Kabupaten Kupang.
“Sampai sekarang nama paket pekerjaan Jalan Niukbaun belum dihapus. Padahal sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang dlaam Jawaban Sanggah Banding itu sudah jelas bahwa paket pekerjaan Jalan Niukbaun itu dinyatakan gagal tender karena Pokja Pemilihan telah melakukan kesalahan evaluasi dalam proses tender”, jelas SB.

Anggota Pokja UKPBJ Kabupaten Kupang, Christian Soan
SB meminta Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Kupang dan Pokja Pemilihan agar segera menindaklanjuti hasil rekomendasi KPA pekerjaan Jalan Niukbaun yang termuat dalam Jawaban Sanggah Banding yang telah dikirim kepada UKPBJ Kabupaten Kupang dan CV Adithya sebagai penyedia yang melayangkan Sanggah Banding.

Kepala UKPBJ Kabupaten Kupang, Frans Taloen
Sementara itu, Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Kupang dan Anggota Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang, Christian Soan yang dikonfirmasi media ini, Rabu (09/09/2020), tidak merespon. (epy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *