Dana PKH di Amfoang Barat Laut Dipotong Agen BRILink Rp 15.000 Per Bulan dari Setiap Penerima Manfaat

BERITA2 Dilihat

Oelamasi,jurnal,NTT.com – Dana Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ratusan penerima manfaat di tiga desa yakni Desa Oelfatu, Desa Soliu dan Desa Saukibe, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur dipotong oleh agen BRILink sebesar Rp 15.000 per bulan dari setiap penerima manfaat.

Pemotongan dana PKH tersebut terungkap saat tatap muka antara Komisi IV DPRD Kabupaten Kupang didampingi Dinas Sosial Kabupaten Kupang bersama masyarakat Desa Soliu, Desa Saukibe dan Desa Oelfatu, di Kantor Desa Oelfatu, Jumat (15/10/2021).

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kupang, yang hadir dalam tatap muka tersebut yakni Yosef Lede, David Daud, Yakobis Dethan dan Okto La’a.

Pantauan media ini, dalam kesempatan itu, Yosef Lede meminta para penerima manfaat yang hadir untuk maju ke depan forum tatap muka dan mengungkap secara jujur semua persoalan yang dihadapi terkait realisasi dana PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta bantuan sosial lainnya.

Di hadapan anggota komisi IV DPRD Kabupaten Kupang, Ice Nope, salah satu penerima manfaat PKH dari Desa Saukibe, mengatakan, agen BRILink selalu memotong Rp 15.000 dari Rp 2.400.000 dana PKH yang diterimanya.

“Saya hanya terima Rp 2.385.000. Agen potong Rp 15.000”, ungkapnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui angka nomor PIN rekening dana PKH miliknya. Karena itu, saat menerima dana PKH, agen yang selalu menggesek kartu ATM miliknya.

“Saya tidak tahu nomor PIN. Biasa antar (buku rekening) ke agen baru agen yang gesek”, jelasnya.

Idayati Lasi, penerima manfaat PKH lainnya dari Desa Soliu, mengatakan, di desa Soliu, ada penerima manfaa yang namanya dicoret dari daftar penerima PKH.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, pelayanan agen BRILink di Kecamatan Amfoang Barat Laut sangat buruk.

“Kadang kami ke agen BRILink untuk ambil uang PKH tapi sampai di sana bilang belum masuk jadi kami pulang kembali. Padahal kami pergi naik ojek dan kami bayar ojek percuma. Kadang kami bisa antri dari jam lima pagi sampai jam sepuluh malam baru bisa dapat uang PKH”, keluhnya.

“Ada penerima PKH yang dicoret. Penerima yang dicoret itu memiliki komponen BLT dan BST. Agen buat bingung masyarakat. Agen e-warung. Tiap bulan gesek dari jam lima pagi sampai jam sepuluh malam”, jelasnya.

Selain dana PKH dipotong, Ida juga mengaku jika bantuan sosial lainnya berupa telur juga dipotong. Seharunya ia menerima telur sebanyak 30 butir. Namun kenyataannya, ia hanya menerima telur 24 butir.

Beberapa masyarakat yang hadir dalam rapat monitoring dan evaluasi dana PKH tersebut juga menyebutkan ada dugaan intimidasi dari oknum agen BRILink yang akan menghilangkan nama penerima dari daftar penerima manfaat jika yang bersangkutan menolak atas pemotongan dana PKH yang diterima.

Ada juga masyarakat yang mengaku hanya menerima dana PKH selama satu tahap saja.
Sementara tahap berikutnya tidak menerima lagi karena namanya telah dicoret dari daftar penerima.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kupang, Yosef Lede menyayangkan sikap oknum pendamping dana PKH dan agen BRILink yang tidak melakukan pendampingan secara baik.

Menurutnya, pemotongan dana PKH tersebut bisa dipidana. Sebab sesuai ketentuan, dana PKH tidak boleh dipotong. Apalagi menurutnya, pemotongan dana PKH oleh agen BRILink tersebut cukup besar dan dilakukan terhadap ratusan penerima manfaat di Kecamatan Amfoang Barat Laut.

“Pemotongan ini bisa dipidana. Aturan melarang pemotongan dana PKH”, tandas Yosef Lede.

Ia juga menyayangkan kinerja para pendamping PKH dan agen BRILink yang berinisiatif untuk memegang buku rekening dan nomor PIN rekening para penerima manfaat dana PKH.

“PIN itu adalah rahasia. Tugas pendamping bukan dampingi penerima PKH untik gesek (transaksi)”, tegasnya.

Yosef Lede juga menanyakan kepada masyarakat, tentang ada indikasi intimidasi dari oknum agen BRILink saat melakukan pemotongan dana PKH kepada setiap penerima manfaat.

Pertanyaan Yosef Lede itu dijawab masyarakat yang hadir dalam tatap muka tersebut bahwa benar ada intimidasi dari oknum agen BRILink untuk menghilangkan nama penerima manfaat jika tidak mau dana PKH dipotong.

Yosef Lede meminta Dinas Sosial Kabupaten Kupang agar memperhatikan secara serius persoalan pemotongan dana PKH tersebut.

Politisi Partai Gerindra ini meminta Dinas Sosial Kabupaten Kupang agar terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran dana PKH dan bantuan sosial lainnya.

Ia mengatakan, setiap tahun, Kabupaten Kupang mendapatkan dana bantuan sosial sebeesar Rp 120 miliar. Dana sebesar itu, lanjutnya, seharunya bisa memperbaiki taraf hidup masyarakat di desa.

Dalam tatap muka itu, Yosef Lede sempat memanggil salah satu agen BRiLink bernama Yanto Maroe.

Di hadapan masyarakat, Yanto Maroe membenarkan pemotongan dana PKH Rp 15.000 per bulan dari setiap penerima manfaat.

Menurut Yanto, dana yang dipotong tersebut dipergunakan sebagai biaya administrasi dan biaya pengamanan petugas Bank Rakyat Indonesia dari Kupang ke Amfoang Barat Laut, saat mengantar dana PKH ke agen BRILink.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan balik dari Yosef Lede. Ia meminta Yanto agar tidak melakukan pemotongan dana PKH dari para penerima manfaat. Sebab tindakan Yanto itu melanggar ketentuan hukum. Biaya pengamaman petugas bank, lanjutnya, merupakan tanggungan pihak bank.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, periode 2014/2019 ini meminta kepada para pendamping dana PKH dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (KTSK) Kecamatan Amfoang Barat Laut agar mengumumkan secara terbuka tentang nama penerima manfaat, jumlah komponen bantuan yang diterima dan jumlah uang yang diterima.

“Nama, jumlah komponen, jumlah uang dan bantuan yang diterima harus ditempel di kantor desa”, pintanya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kupang, Yakobis Dethan meminta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang agar segera mengganti para pendamping PKH dan agen BRILink di Amfoang Barat Daya yang melakukan pemotongan dana PKH dan bantuan sosial lainnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kupang, David Daud meminta masyarakat agar menyampaikan persoalan terkait penyaluran dana PKH dan bantuan sosial lainnya kepada Dinas Sosial Kabupaten Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang agar dibahas secara bersama untuk mendapatkan solusi.

David juga meminta agar masyarakat melaporkan adanya anak disabilitas atau cacat kepada dinas sosial agar bisa mendapat perhatian. Anak disabilitas lanjutnya, bisa dibantu dengan alat bantu, makanan bergizi.

Ia juga mengingatkan masyarakat pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) agar mengaktivasi kembali KIS yang sudah non aktif di Dinas Sosial Kabupaten Kupang selama sebulan sekali.

“Sesekali periksa darah supaya kartu KIS tetap aktif. Kalau kartu KIS terlanjur tidak aktif maka bisa aktifikan di kantor dinas sosial. Pergi lapor dan dengan sendirinya aktif kembali”, jelasnya.

Ia juga mengingatjan agar para pendamping dan agen BRILink tidak boleh melakukan pemotongan dana PKH.

“Kualitas agen BRILink perlu diperbaiki. Kualitas beras harus layak. Beras harus berkualitas. Kalau beras yang hitam dan kotor tudak boleh terima”, tegas politis Partai PSI ini.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kupang, Okto La’a, juga mengingatkan para pendamping PKH, KTSK dan agen BRILink agar tidak memotong bantuan sosial yang diterima masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Kupang, Dra.Mudjiarti, M.Si, mengatakan, tujuan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Kupang adalah untuk mendengar langsung keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial.

“Ingin lihat bantuan, apakah ada yang terus dapat, ada yang tidak dapat lagi, ada yang tahun lalu dapat dan ada yang tidak dapat. Yang tidak dapat karena data invalid nanti disampaikan ke pemerintah pusat”, jelasnya.

Menurutmya, kesepakatan hasil monitoring dan evaluasi bersama masyarakat di Kecamatan Amfoang Barat Laut tersebut akan ditindaklanjuti. Kegiatan monitoring dan evaluasi penyaluran bantuan sosial juga akan terus dilanjutkan di tahun 2022.

Ia juga menjelaskan, penyaluran dana PKH dan dana bantuan sosial lainnya tidak dikenakan biaya administrasi.

“Kalau Sembako 200 ribu, nilai uang 200 ribu. Telur juga demikian”, ungkapnya.

Sementara itu, terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan KIS bisa diurus di dinas sosial dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, Kepala Bidang Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Kupang, Yonathan Natun, SE, meminta penerima manfaat dana PKH dan bantuan sosial lainnya agar sebaiknya menarik sendiri dana PKH yang diterimanya di BRILink.

Yonathan juga meminta para pendamping PKH, KTSK dan BRILink agar tidak boleh mengintimidasi penerima manfaat dengan dalil mencoret nama penerima manfaat jika menolak pemotongan dana PKH.

Ia juga meminta masyarakat penerima manfaat agar menggunakan dana PKH yang diterimanya secara bijak dengan membuka usaha kecil seperti kios atau beternak. (epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *