Betun,jurnal-NTT.com – Kepala Desa (Kades) Nanebot, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Metriana Hoar Seran dan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Nanebot, Pankrasius None, diduga kuat merekayasa data penerima manfaat dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Nanebot. Data fiktif penerima BLT ini terungkap saat rapat klarifikasi terkait pencoretan nama lima Kepala Keluarga (KK) warga Desa Nanebot dari daftar penerima BLT.
Demikian disampaikan Kristoforus Mau Fahik, tokoh pemuda Desa Nanebot, kepada media ini melalui telepon seluler, Senin (25/04/2022), usai rapat klarifikasi di kantor Camat Rinhat.
Kristoforus yang hadir dalam Rapat klarifikasi tersebut mengatakan, rapat klarifikasi itu dipimpin Camat Rinhat, Marselinus Bere Berek dan dihadiri oleh Kepala Desa Nanebot, Metriana Hoar Seran, Sekretaris Desa (Sekdes) Nanebot, Pankrasius None dan warga penerima manfaat BLT.
Dalam rapat klarifikasi itu, lanjut Kristoforus, Camat Rinhat membaca nama-nama penerima manfaat BLT Desa Nanebot yang tertuang dalam Peraturan Kepala Desa Nanebot Nomor 10 tahun 2022 tentang Penetapan Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2022 di Desa Nanebot, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.
Dalam Peraturan Kepala Desa Nomor 10 tahun 2022 tersebut, Camat Rinhat menemukan adanya dugaan data fiktif. Sebab nama warga yang sudah meninggal dunia namun namanya tertera dalam daftar penerima BLT.
Selain warga yang sudah meninggal dunia tapi nama tercantum sebagai penerima BLT, ada juga warga yang sudah pindah penduduk ke desa lain namun nama masih ada dalam daftar penerima BLT.
Selain itu juga, dalam Peraturan Kepala Desa Nanebot tersebut, ada nama kepala keluarga dan anak kandung dalam satu rumah tangga semuanya menerima BLT. Padahal sesuai ketentuan, penerima BLT harus kepala keluarga saja.
Sesuai Peraturan Kepala Desa Nanebot Nomor 10 tahun 2022 yang diperoleh media ini, tercantum 79 KK penerima manfaat dana BLT di Desa Nanebot.
Dari 79 KK tersebut terdapat enam orang pasangan suami isteri terdaftar sebagai penerima dana BLT. Keenam pasangan suami isteri itu yakni, Mikhael Bere dan isterinya Yasinta Abuk, Yonatas Lau dan isterinya Wihelmina Seuk, Yoseph Nesi dan isterinya Yuliana Bete Toi, Gaspar Klau dan isterinya Maria Apik, Emanuel Rae dan isterinya Margaretha Fala dan Dominikus Nahak nurak beserta isterinya Elisabeth Bano.
Nama beberapa warga Desa Nanebot yang sudah meninggal dunia namun terdaftar sebagai penerima dana BLT yakni, Maria Abuk Kabosu, Stanis Seo dan Elisabeth Tali.
Adolfus Tae, warga lainnya, terdaftar sebagai penerima dana BLT. Padahal Adolfus Tae tidak berdomisili di Desa Nanebot.
Ada juga nama Martinus Tae Taek, terdaftar sebagai penerima dana BLT. Padahal, Martinus Tae Taek adalah penduduk Desa Tunabesi, Kecamatan Io Kufeu.
Menurut Kristofurus, dalam rapat klarifikasi tersebut, Kepala Desa Nanebot, Metriana Hoar Seran dan Sekdes Nanebot, Pankrasius None tidak dapat mempertangungjawabkan nama-nama penerima dana BLT yang diduga fiktif tersebut.
Ia juga mengaku sudah menemui beberapa pasangan suami isteri yang terdaftar sebagai penerima BLT. Namun fakta yang diperoleh, hanya suami sebagai kepala keluarga yang menerima dana BLT. Sementara isteri Mereka tidak menerima dana BLT.
Karena itu, Kristoforus mempertanyakan anggaran yang dialokasikan untuk nama para isteri, warga yang sudah meninggal dunia serta warga yang berpenduduk desa lain.
“Pertanyaannya, kemana anggaran yang dialokasikan untuk warga yang sudah meninggal dunia, isteri para kepala keluarga yang tidak menerima BLT tapi nama terdaftar sebagai penerima BLT dan warga yang bukan penduduk Desa Nanebot tapi terdaftar sebagai penerima BLT”, pintanya.
Kristoforus melanjutkan, masyarakat Desa Nanebot sudah menerima BLT sejak tahun 2020.
“Ini sudah tahun ketiga masyarakat Desa Nanebot menerima bantuan BLT”, ungkapnya.
Ia juga mengatakan, dalam rapat klarifikasi tersebut, Camat Rinhat telah memerintahkan Kepala Desa Nanebot dan Sekdes Nanebot agar segera merevisi Peraturan Kepala Desa Nanebot Nomor 10 tahun 2022 tentang Penetapan Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2022 di Desa Nanebot, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.
Camat Rinhat juga menginstruksikan kepada Kepala Desa Metriana Dan Sekdes Pankrasius agar segara membayar dana BLT lima KK yang dicoret dari daftar penerima BLT di Desa Nanebot.
Dalam Peraturan Kepala Desa Nomor 10 tahun 2022 yang diperoleh media ini, dicantumkan besaran dana BLT yang diterima setiap KK yakni Rp 300.000 per bulan.
Sesuai Peraturan Kepala Desa Nanebot Nomor 10 tahun 2022 tersebut, total dana BLT Desa Nanebot tahun anggaran 2022 sebesar Rp.284.400.000.
Sementara itu, Camat Rinhat, Marselinus Bere Berek yang dikonfirmasi media ini melalui aplikasi Whats App, Senin (25/04/2021), terkait hasil klarifikasi, tidak merespon.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Nanebot, Metriana Hoar Seran, diduga mencoret nama lima Kepala Keluarga (KK) dari daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tanpa alasan jelas.
Demikian disampaikan Maria Mako dan Rosalinda Muti, warga Desa Nanenebot, kepada media ini, Minggu (22/04/2022)
Menurut Maria Mako pada Jumat, 22 April 2022 yang lalu, Kepala Desa Nanebot melakukan pembagian BLT. Namun nama suaminya, Niko Nahak dan empat KK lainnya, dicoret dari daftar penerima BLT oleh Metriana dengan alasan bahwa lima KK tersebut telah menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka.
Alasan Kepala Desa Metriana itu menurutnya, sangat tidak beralasan. Sebab, sejak tahun 2021, suaminya selaku kepala keluarga bersama empat kepala keluarga lainnya di Desa Nanebot tidak mendapatkan BST dari Pemkab Malaka.
“Alasan kepala desa bilang kami lima KK tidak terima BLT karena kami sudah terima BST. Padahal sejak tahun 2021, kami lima KK tidak terima BST dari pemerintah. Ini alasan mengada-ada”, kesalnya.
Senada dengan Maria, Rosalinda Muti, menjelaskan, tahun 2021, Kepala Desa Nanebot, Metriana Hoar Seran melakukan rapat bersama masyarakat dengan agenda penetapan daftar penerima BLT. Dalam rapat tersebut berhasil menetapkan 79 KK sebagai penerima BLT. 79 KK yang ditetapkan dalam daftar penerima BLT tersebut termasuk lima KK yang dicoret dari daftar penerima saat ini.
Metriana Hoar Seran beralasan bahwa lima KK yabg dicoret dari daftar penerima BLT itu sudah mendapat BST. Karena itu tidak boleh mendapatkan BLT lagi. Padahal, lanjut Rosalinda, sejak tahun 2021, lima KK tersebut tidak pernah menerima BST dari Pemkab Malaka.
“Tahun 2021 itu sudah rapat sosialisasi dan tetapkan 79 KK, termasuk lima KK yang tidak menerima BLT. Tapi anehnya, saat pembagian BLT, lima KK ini dicoret dari daftar penerima BLT. Padahal, sejak tahun 2021, enam KK ini tidak pernah menerima BST”, kesalnya.
Ia menjelaskan, tahun 2020, ada 13 KK di Desa Nanebot menerima BST. 13 KK penerima BST itu sudah termasuk lima KK yang dicoret dari daftar penerima BLT saat ini. Namun di tahun 2021, 13 KK tersebut tidak menerima BST lagi. Karena itu, tahun 2021, Metriana Hoar Seran meminta 13 KK yang tidak menerima BST tersebut agar mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga dengan tujuan untuk dimasukan dalam daftar penerima BLT tahun 2022.
Namun anehnya, dari 13 KK penerima BST tersebut, hanya lima KK yang dicoret dari daftar penerima BLT. Sementara delapan KK lainnya mendapatkan BLT.
“Kalau alasan bahwa 13 KK penerima BST tahun 2020 itu tidak dapat BLT, terus kenapa delapan KK dari 13 penerima BST itu menerima BLT dan lima KK lainnya dicoret? Ini tidak masuk akal”, jelasnya.
Rosalinda melanjutkan, sikap Kepala Desa Metriana yang mencoret nama lima KK dari daftar penerima BLT tersebut sangat tidak adil. Sebab lima KK yang dicoret dari daftar penerima BLT tersebut merupakan KK miskin yang sangat membutuhkan bantuan pemerintah.
Ia merincikan nama enam KK yang dicoret dari daftar penerima BLT yakni, Gabriel Seran, Daniel Meak, Yuliana Bona, Margareta Tefa dan Nikolas Nahak.
Rosalinda berharap, Bupati Malaka, Dr.Simon Nahak, SH.MH dan Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin, dapat memperhatikan persoalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Nanebot, Metriana Hoar Seran belum berhasil dikonfirmasi. (epy)