Data Tidak Valid, Sebagian Besar Masyarakat Kelurahan Naibonat Gagal Terima BST

Oelamasi,JurnalNTT.Com – Sebagian besar masyarakat kurang mampu Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, gagal menerima dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Pusat. Pasalnya, data Kepala Keluarga (KK) penerima BST di 50 Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Naibonat tidak valid.
Ketua RT 03, RW 01, Kelurahan Naibonat, Habel Lusi, Selasa (19/05/2020), mengatakan, data KK penerima BST yang diumumkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kupang jauh berbeda dengan data KK yang diusulkan 50 RT di Kelurahan Naibonat.
Data yang diumumkan tersebut adalah data KK tahun 2015 yang saat ini sudah mengalami banyak perubahan.
“Saya kaget karena data BST yang diumumkan Dinsos Kabupaten Kupang itu ternyata data tahun 2015. Data itu tidak sesuai dengan data yang saya masukan ke kelurahan”, jelasnya.
Menurutnya, dalam data penerima BST yang diumumkan Dinsos Kabupaten Kupang tersebut banyak nama KK masyarakat kurang mampu tidak terakomodir.
Bahkan ada nama KK yang diganti dengan nama anak dan ada juga nama KK yang sudah meninggal dunia tapi masih termuat dalam data yang diumumkan Dinsos Kabupaten Kupang.
“Bahkan banyak nama KK kurang mampu hilang dari data penerima BST yang diumumkan Dinsos Kabupaten Kupang. Banyak masyarakat yang protes kepada saya”, jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang, Yohanes Masneno, mengatakan, ada dua macam data penerima BST.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang, Yohanes Masneno
Pertama adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikirim dari Kementerian Sosial (Kemensos) ke Dinsos Kabupaten Kupang.
Setelah diterima Dinsos, selanjutnya DTKS itu dipilah dan dicetak per desa dan per kelurahan kemudian dikirim ke desa dan kelurahan untuk dilakukan verifikasi dan validasi. DTKS untuk Kabupaten Kupang sebanyak 11.012 KK.
Jika dalam verifikasi dan validasi data di tingkat desa dan kelurahan tersebut ditemukan adanya KK yang mampu seperti PNS, pengusaha, penerima program PKH, penerima Sembako dan pensiunan yang namanya masih masuk data maka harus dikeluarkan dari DTKS melalui musyawarah desa dan kelurahan.
Setelah data itu diverifikasi di tingkat desa dan kelurahan maka akan diserahkan kembali ke Dinsos. Selanjutnya Dinsos akan mengirim DTKS hasil verifikasi dan validasi desa dan kelurahan itu ke Kemensos untuk dilakukan pemadanan.
Kemensos akan melakukan pemadanan dan penetapan data penerima BST sesuai DTKS hasil verifikasi dan validasi desa dan kelurahan. Setelah pemadanan dan penetapan maka Kemensos akan megirim kembali DTKS tersebut ke Dinsos dan selanjutnya DTKS itu dikembalikan lagi ke desa dan kelurahan untuk verfikasi dan validasi ulang.
Jika dalam verifikasi dan validasi DTSK tahap kedua tersebut masih ditemukan adanya KK yang mampu atau yang sudah menerima PKH dan Sembako maka akan dikeluarkan dari DTSK penerim BST.
Verifikasi dan validasi DTSK tahap kedua itu, sekali lagi akan dikirim kembali ke Kemensos untuk dilakukan pemadanan dan penetapan ulang penerima BST.
Menurutnya, dalam pemadanan dan penetapan DTSK penerima BST di tingkat Kementerian Sosial tersebut sebagian nama KK Nomor KK dan Nomor Induk Keluarga (NIK) penerima tidak terbaca oleh sistem aplikasi Kemensos.
Akibatnya banyak nama KK yang tidak bisa menerima BLT karena tidak masuk dalam DTSK yang ditetapkan Kemensos.
Data kedua adalah data penerima BST non DTKS. Data non DTKS itu adalah data yang diusulkan dari desa dan kelurahan. Data non DTKS itu akan dimasukan ke Dinas Sosial dan dikirim ke Kemensos untuk dilakukan pemadanan dan ditetapkan.
Namun dalam penetapan data non DTKS oleh Kemensos tersebut banyak KK yang tidak ditetapkan sebagai penerima BST karena nama kk, Nomor KK dan NIk tidak terbaca aplikasi Kemensos atau invalid sehingga dikeluarkan dari usulan.
Menurutnya, ada dua macam usulan penerima BST yakni penerima BST dari DTKS dan penerima BST dari non DTKS.
Quota penerima BST untuk Kabupaten Kupang yang ditetapkan Kemensos adalah 20.241 KK. Dari data 20.241 KK tersebut, sebanyak 11.012 adalah DTKS yang sudah ditetapkan dan dikirim kembali oleh Kemensos ke Dinsos Kabupaten Kupang. Sementara sisanya 9000 lebih adalah data non DTKS yang diusulan dari desa dan kelurahan.
Ia mengatakan, total data penerima BST Kabupaten Kupang tervalidasi di tingkat desa dan kelurahan yang dikirim ke Kemensos untuk dilakukan pemadanan dan penetapan sebanyak 23.000 lebih. Namun data yang ditetapkan hanya 19.403. Itu berarti sebanyak 4000 lebih KK yang tidak ditetapkan sebagai penerima BST karena ditolak sistem aplikasi Kemensos.
“Jadi kalau ada penerima yang tidak ditetapkan sebagai penerima BST itu pasti dikarenakan nama KK, Nomor Kk dan NIK tidak terbaca sistem aplikasi”, pungkasnya.
Ia berharap masyarakat Kabupaten Kupang yang Nama KK, Nomor KK dan NIK tidak terbaca sistem aplikasi Kemensos, secepatnya berkoordinasi dengan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kupang agar bisa diverifikasi ulang.(epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *