Betun,jurnal-NTT.com -“Dari sisi pemerintah, harus dilakukan pemakaman sesuai Protokol kesehatan (prokes) covid-19 dan dilaksanakan oleh petugas dari tim Satgas Covid-19”.
Ungkap Bupati Simon saat mendatangi rumah duka di Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka. Senin (9/8/2021) pagi.
Kedatangan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., bersama Wakapolres Malaka dan Kasat Pol PP, ke rumah duka Jenaza covid-19, ingin menyampaikan secara langsung ungkapan duka yang mendalam dan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Ina Na’i Rabasa (petuah adat), sekaligus meminta pada saat pemakaman jenazah korban covid-19 harus melalui SOP (standar operasioanal prosedur) protokol kesehatan (prokes) covid-19 dan dilaksanakan oleh petugas dari tim Satgas Covid-19.
Untuk menghindari salah paham antara Keluarga almahrum dan pemeritah daerah, dalam hal ini satgas Covid-19 yang bertugas menguburkan jenaza Covid-19, Bupati Simon terlebih dahulu melakukan pendekatan dan memberi penjelasan kepada pihak keluarga juga masyarakat setempat tentang prosedur penguburan jenazah covid-19.
“Terkait persoalan adat, sebagai anak dan anak mantu, saya menyadari hal itu. Saya angkat tangan jika terkait persoalan adat. Akan tetapi penguburan harus dilakukan sesuai protokol kesehatan,”ujar Bupati Simon.
Berdasarkan aturan, terkait pemakaman dan upacara pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter dan menerapkan protokol kesehatan.
“Saya dengan kawan-kawan TNI & Polri, hanya menyampaikan agar pemakaman dilakukan secara protokol kesehatan, saya mohon maaf. Saya juga merasa sedih, tetapi ini kebaikan untuk kita semua,”pinta Bupati Simon.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Simon juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Rabasa. Terkait ritual adat Bupati mengaku tidak akan mencampuri. Akan tetapi secara aturan protokol kesehatan, Jenaza covid-19 harus segera dikebumikan demi kenyamanan masyarakat umum.