Oelamasi, jurnal-NTT.com – Komunitas Jurnalis Kabupaten Kupang (Konjakk) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Kupang akan segera melaporkan ketua dan anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang kepada aparat kepolisian Polres Kupang.
Dua organisasi jurnalis tersebut akan segera melaporkan Komisioner KPU Kabupaten Kupang karena diduga tidak mengizinkan sejumlah awak media Kabupaten Kupang untuk mengambil gambar kegiatan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Senin (23/09/2024).
Kepada awak media, Ketua Konjakk, Yermi Mone mengutuk keras sikap KPU Kabupaten Kupang, yang melalui Master of Ceremony melarang awak media untuk mengambil gambar kegiatan rapat pleno tersebut.
Sikap Komisioner KPU Kabupaten Kupang itu kata Yermi, merupakan upaya untuk membungkam kebebasan pers di Kabupaten Kupang. KPU Kabupaten Kupang juga dinilai tidak menghargai awak media yang meliput kegiatan tersebut.
“Kecewa terhadap komisioner KPU. Disaat rapat pleno penarikan nomor urut, awak media tidak diperkenankan mengambil gambar kegiatan”, ujarnya.
Menurut Yermi, KPU Kabupaten Kupang lebih memprioritaskan Even Organizer (EO) untuk mengambil gambar. Sementara awak media dilarang untuk mengambil gambar. Sikap KPU Kabupaten Kupang tersebut sudah terjadi berulang kali.
Selain itu menurut Yermi, KPU Kabupaten Kupang juga tidak mengundang mass media dalam kegiatan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu.
“Sikap KPU melarang wartawan tidak boleh mengambil gambar ini bukan baru pertama kali terjadi tetapi sudah terjadi berulang kali. Saat pendaftaran juga wartawan diabaikan dan even organizer yang diutamakan. Bahkan saat kegiatan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang, media tidak diundang”, jelasnya.
Selain akan melaporkan KPU Kabupaten Kupang ke polisi, Konjakk juga telah sepakat untuk memboikot peliputan seluruh tahapan kegiatan KPU Kabupaten Kupang jelang Pilkada Kabupaten Kupang.
“Kita sepakat lapor polisi dan nyatakan boikot peliputan untuk seluruh kegiatan KPU Kabupaten Kupang”, tandasnya.
Senada dengan Yermi, Ketua SMSI Kabupaten Kupang, Makson Saubaki juga menyesalkan sikap KPU Kabupaten Kupang tersebut.
“Peristiwa ini (pelarangan wartawan) sangat disesalkan. Apa yang dilakukan KPU Kabupaten Kupang ini sangat keterlaluan”* ungkap Makson.
Menurut Makson, kehadiran awak media dalam kegiatan tersebut karena diundang secara resmi oleh KPU Kabupaten Kupang.
Sebab itu, seharusnya wartawan diberi ruang untuk melaksanakan tugas peliputan.
Peristiwa pelarangan wartawan untuk mengambil gambar tersebut menurutnya sangat kontras dengan pernyataan Ketua KPU Kabupaten Kupang, bahwa pers adalah mitra KPU.
“Selama ini kalau ada pertemuan, Ketua KPU Kabupaten Kupang selalu bilang pers itu mitra. Sekarang ambil gambar disuruh geser. Sebaiknya kita boikot peliputan semua kegiatan di KPU Kabupaten Kupang,” ungkapnya.
Pantauan media ini, peristiwa pelarangan peliputan tersebut terjadi pada saat awak media hendak mengambil gambar di depan podium. Namun tiba – tiba ada suara wanita yang diduga adalah Master of Ceremony (MC) dari balik mikrofon melontarkan pernyataan larangan kepada wartawan untuk tidak mengambil gambar di depan podium.
Selain larangan dari MC, ada seorang wanita yang diduga adalah staf sekretariat KPU Kabupaten Kupang juga melarang wartawan untuk tidak boleh mengambil gambar dari depan podium.
Mendengar larangan tersebut, awak media langsung bergegas meninggalkan lokasi kegiatan rapat pleno yang digelar di kantor KPU Kabupaten Kupang tersebut.
Beberapa saat kemudian, Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa sempat meminta wartawan untuk meliput kegiatan rapat pleno penarikan nomor urut tersebut. Namun tak satupun awak media yang menghiraukan permintaan Nichson tersebut.
Saat MC melontarkan pernyataan larangan bagi awak media untuk tidak mengambil gambar, ada seorang pria berambut gondrong malah dibiarkan mengambil gambar di depan podium. Pria tersebut diduga adalah awak EO yang disewa KPU Kabupaten Kupang untuk mempublish tahapan kegiatan KPU Kabupaten Kupang jelang Pilkada serentak 27 November 2024.