Oelamasi, jurnal-NTT.com – Haji Muhamad Darwis (HMD), kontraktor pelaksana proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kupang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Unit Tipikor Polres Kupang, Polda NTT. HMD diperiksa selama delapan jam pada Senin (03/06/2024).
Kepada wartawan, kuasa hukum HMD, Abdul Wahab, SH, mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kliennya (HMD) tidak ditahan. Kliennya hanya dikenakan status wajib lapor oleh penyidik.
“Belum (ditahan) cuma, kayaknya wajib lapor. Satu minggu dua kali (wajib lapor). Penyidik profesional karena memberikan kesempatan kepada klien kami untuk menentukan wajib lapor hari apa”, terangnya.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan itu, penyidik hanya mengkonfrontir kembali keterangan yang telah disampaikan HMD saat pemeriksaan awal sebagai saksi beberapa waktu lalu.
“Pemeriksan hari ini adalah mengkonfrontir antara keterangan kemarin diperiksa sebagai saksi dan sekarang sebagai tersangka. Jadi tidak banyak perubahan-perubahan”, ujarnya.
Ketika ditanya wartawan terkait materi pemeriksaan terhadap HMD, Abdul Wahab enggan merespon. Sebab menurutnya, tidak elok jika materi pemeriksaan terhadap kliennya itu disampaikan kepada masyarakat umum.
“Untuk materinya, kami tidak elok menceriterakan kepada umum karena itu menyangkut profesionalisme. Jadi rekan-rekam media kalau memang mau menginginkan materi (pemeriksaan) itu bisa ditanyakan ke penyidik”, ungkapnya.
Ia mengaku, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 110 pertanyaan kepada kliennya terkait dugaan kasus korupsi pembangunan GOR pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kupang.
Abdul Wahab mengatakan, tim kuasa hukum akan segera melakukan koordinasi dengan HMD dan keluarganya terkait upaya hukum yang akan dilakukan, termasuk kemungkinan melakukan praperadilan terhadap Polres Kupang atas penetapan tersangka terhadap HMD.
Namun upaya hukum tersebut lanjutnya, akan dilakukan setelah tim kuasa hukum mempelajari berkas perkara secara utuh.
Ia menjelaskan, kliennya itu tidak memenuhi panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Sebab saat itu kliennya harus menjalani perawatan karena sedang sakit.
“Jadi pemeriksaan pertama, beliau harus berobat karena mengalami komplikasi dari tubuh, mulai dari mata dan proses apa sebaginya”, ujarnya.
Menurutnya, sesuai jadwal harusnya pemeriksaan kliennya itu dimulai pada Pukul 09.00 WITA. Namun jadwal pemeriksaan bergeser hingga Pukul 14.00 WITA karena kliennya masih harus melakukan pemeriksaan darah puasa di rumah sakit.
Ia mengatakan, kliennya akan tetap kooperatif dan tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Abdul Wahab juga menambahkan, HMD akan kembali menjalani pemeriksaan tambahan pada Jumat, 7 Juni 2024 yang akan datang. Dalam pemeriksan tersebut HMD diminta penyidik untuk menyerahkan sejumlah data. Namun ia enggan menyebut jenis data yang diminta penyidik tersebut.
“Kalau data-data itu bisa didapat mungkin kita datang. Tapi kan perlu waktu cari data-data itu”, pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu, Yeni Setiono, SH, menjelaskan, sampai saat ini penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Komitmen Kabupaten Kupang tersebut. Kelima tersangka itu yakni SL, HD, HPD, JAB dan MK.
Namun kelima tersangka belum ditahan. Alasan belum dilakukan penahanan terhadap kelima tersangka karena adanya pertimbangan penyidik yakni terkait sikap para tersangka yang kooperatif dalam menjalankan pemeriksaan, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan tidak melarikan diri.
Selain itu, alasan lain belum dilakukan penahanan terhadap lima tersangka, kata Iptu Yeni, karena ada tiga tersangka yang mengajukan surat sakit kepada penyidik. Ketiga tersangka yang mengirimkan surat sakit tersebut yakni HD, HPD dan MK.
Ia melanjutkan, sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 40 orang saksi.
Untuk diketahui, penyidik Polres Kupang juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kupang, Korinus Masneno sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GOR tahun anggaran 2019 senilai Rp 11,6 miliar. Korinus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SL.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GOR ini mencapai Rp 5.356.646.767,41.
Dalam pemeriksaan itu, Korinus Masneno mengakui telah melakukan perintah kepada tersangka SL selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Kupang untuk melakukan pembayaran anggaran sebesar Rp 5.356.646.767,41 kepada tersangka (HMD) selaku kontraktor pelaksana pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) tahun anggaran 2019.
Hal ini disampaikan Korinus Masneno kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kupang pada Rabu (22/05/2024).
Menurutnya, perintahnya untuk membayar anggaran sebesar Rp 5.356.646.767,41 kepada kontraktor pelaksana pembangunan GOR tersebut tidak dilakukan di ruang gelap. Perintahnya itu dilakukanya di ruang terbuka (saat dirinya menghadiri kegiatan Penyambutan Kontingen Peserta Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTT ke VIII Tahun 2022, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Kupang, tanggal 28 November 2022).
“Untuk intervensi, saya tidak intervensi. Berkaitan dengan perintah pembayaran, itu saya bilang, saya lakukan di ruang terbuka di DPRD, tidak di ruang gelap,” ungkapnya.
Ia mengatakan, perintah untuk melakukan pembayaran dana sejumlah Rp 5.356.646.767,41 tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Perintahnya itu bertujuan untuk mengingatkan stafnya berkaitan dengan tugas-tugas teknis yang belum diselesaikan agar segera diselesaikan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik juga telah memeriksa mantan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, sebagai saksi dalam kasus ini.
Kepada wartawan usai diperiksa, Jerry membantah informasi adanya dugaan dirinya menerim fee sebesar 10 persen dari nilai proyek Rp 11,6 miliar dari HMD selaku kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek pembangunan GOR menggunakan CV. Dua Sekawan. (epy)