BERITA  

Direktur PDAM Kabupaten Kupang Didesak Segera Lepas Jabatan Sebagai Dewan Pengawas

OELAMASI,JURNALNTT1.COM – Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, ST mendesak Direktur Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang, Yoyarib Mau agar segera melepas jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Daerah (RSUD) Prof.W.Z Yohanes Kupang.
Desakan ini disampaikan Anton kepada media ini, Senin (16/3/2020).

Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, ST

Anton mengatakan, sikap Yoyarib yang enggan melepas jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas pada RSUD Prof.WZ.Yohanes Kupang jelas akan menggangu kinerjanya selaku direktur. Sebab, Yoyarib akan sulit membagi waktu antara bekerja sebagai direktur dan sebagai dewan pengawas.

“Yoyarib harus profesional. Jangan rangkap jabatan karena jelas akan sulit membagi waktu. PDAM harus ditangani secara profesional,” tandas politisi Hanura ini.

Baca Juga  Pastor Asal Ende Luka Serius Diserang Bandit Bersenjata Tajam di Madagaskar

Menurut Anton, Yoyarib harus berjiwa besar melepas jabatan sebagai dewan pengawas agar lebih fokus membenahi manejemen PDAM Kabupaten Kupang yang saat ini masih terdapat banyak persolan yang belum terselesaikan.

Sementara itu, seorang karyawan PDAM Kabupaten Kupang yang enggan disebutkan namanya mengaku kesal atas sikap rangkap jabatan yang masih dilakukan Yoyarib pasca dilantik sebagai direktur definitif PDAM Kabupaten Kupang.

Karyawan tersebut mengirim pesan Whats App kepada Anton Natun dan diteruskan kepada media ini.

“Selamat pagi. Teman-teman anggota Dewan agar meminta penjelasan dari Dirut PDAM Kab Kupang mengenai status beliau yang masih merangkap jabatan Badan pengawas Rumah sakit Umum dan Dirut PDAM Kab Kupang. Sdh menjadi Dirut tidak prosedural dan melanggar Permendagri dan Perda tapi DPRD masih diam saja”, ungkap karyawan tersebut.

Baca Juga  The Benefits Of Russian Girls

Menanggapi desakan itu, Direktur PDAM Kabupaten Kupang, Yoyarib Mau mengaku enggan mundur dari jabatannya saat ini selaku anggota dewan pengawas di RSUD W.Z. Yohanes Kupang.

Sebab jabatan sebagai anggota dewan pengawas adalah jabatan fungsional. Bukan jabatan struktutal.

Yoyarib mengaku, hingga saat ini pekerjaannya sebagai direktur PDAM Kabupaten Kupang sama sekali tidak terganggu.

“Kalau selaku dewan pengawas selama ini kami selalu lakukan rapat di luar jam kerja. Jadi saya kira sah-sah saja. Karena tidak menggangu kerja saya di PDAM. Apalagi Pak Gubernur juga menginginkan saya di sana sebagai dewan pengawas”, pungkasnya. (epy)