Oelamasi,JurnalNTT.Com – Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang deadline atau memberi batas waktu sampai hari ini, Selasa (2/3/2021) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang untuk memberi penjelasan tertulis terkait dugaan dana siluman senilai Rp 13.000.000.000 yang dialokasikan Pemkab Kupang dalam APBD Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021 tanpa sepengatahuan lembaga DPRD Kabupaten Kupang.
“Kita (lembaga DPRD) memberi waktu sampai besok (2/3/2021) kepada pemerintah. Jika pemerintah tidak mampu menjelaskan dana Rp 13 miliar itu baru akan dibentuk Pansus”.
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang, Johanis Mase, kepada media ini di Oelamasi, Senin (1/3/2021).
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang, Johanis Mase, STh
Johanis Mase menjelaskan, sesuai tata tertib lembaga DPRD Kabupaten Kupang, Pemkab Kupang harusnya menyampaikan hasil asistensi APBD tahun 2021 kepada pimpinan lembaga DPRD Kabupaten Kupang untuk disetujui, minimal oleh pimpinan DPRD atau disetujui bersama seluruh anggota DPRD dalam forum sidang paripurna DPRD.
Seteleh hasil asistensi itu disetujui lembaga DPRD, barulah Dokuken Penggunaan Anggaran (DPA) diserahkan kepada seluruh pimpinanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah Kabupaten Kupang.
Fakta yang terajadi, lanjut Mase, usai asistensi APBD tahun 2021, secara diam-diam, Pemkab Kupang menambahkan dana sebesar Rp 13.000.000.000 tanpa sepengetahuan lembaga DPRD.
Sebab itu, DPRD Kabupaten Kupang meminta penjelasan secara tertulis kepada Pemkab Kupang terkait asal muasal dana Rp 13.000.000.000 itu.
Menurutnya, jika sampai hari ini, Pemkab Kupang tidak mampu menjelaskan asal muasal dan peruntukan dana Rp 13.000.000.000 itu maka lembaga DPRD Kabupaten Kupang akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dana siluman tersebut.
Menurutnya, rencana pembentukan Pansus itu dicetuskan oleh dirinya selaku salah satu pimpinan DPRD. Namun sesuai hasil rapat, pimpinan DPRD tetap memberi waktu sampai hari ini kepada Pemkab Kupang untuk mengklarifikasi munculnya dana Rp 13.000.000.000 tersebut dalam DPA APBD tahun 2021.
“Jika hasil klarifikasi pemerintah itu datang, dan saya yang ditugaskan untuk melihat dan pemerintah mampu menjelaskan bahwa angka ini begini-begini dan kuat maka tidak soal Pansus. Kalau pemerintah tidak mampu jelaskan maka kita kita akan bentuk Pansus. Kalau pemerintah mampu jelaskan dan masuk akal maka itu bukan dana siluman”, tegasnya.
Menurutnya, sesuai informasi yang diperoleh, Pemkab Kupang mengaku telah melakukan komunikasi dengan unsur pimpinan DPRD lainnya. Sementara dirinya tidak tahu menahu soal komunikasi antara Pemkab Kupang dan pimpinan DPRD lainnya tersebut karena saat itu sedang berada di luar daerah.
Seharusnya lanjut Mase, setelah komunikasi dengan pimpinan DPRD dilakukan maka Pemkab Kupang harus melakukan langkah-langkah untuk memberi penjelasan terkait dana siluman tersebut. Bukan malah menganggap bahwa persoalan dana siluman telah selesai dan DPA diserahkan kepada pimpinan OPD.
Ia juga mengatakan, sesuai informasi yang diperolehnya, dana Rp 13.000.000.000 yang diduga siluman itu merupakan penambahan dana BPJS sebesar Rp 8.000.000.000 dan sisanya untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Namun menurutnya, Pemkab Kupang harus menjelaskan secara tertulis kepada DPRD Kabupaten Kupang terkait penambahan dana Rp 13.000.000.000 tersebut.
Sementara itu, data yang diperoleh media ini, sesuai hasil pembahasan APBD Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021, pendapatan APBD Kabupaten Kupang berjumlah Rp 1.222.230.336.614 dan belanja sebesar 1.259.730.278.030. Namun setelah asisten APBD tahun 2021 dilakukan bersama Pemerintah Provinsi NTT, ada penambahan dana sebesar Rp 13.000.000.000. Sehingga item belanja dalam APBD Kabupaten Kupang tahun 2021 berubah menjadi Rp.1.272.730.278.030. (epy).