Oelamasi,JurnalNTT.Com – Lembaga DPRD Kabupaten Kupang menyetujui anggaran sebesar Rp 23 miliar untuk penanganan virus covid-19 di Kabupaten Kupang. Dari anggaran Rp 23 miliar itu, Rp 10 miliar untuk penanganan covid-19 dan Rp 13 miliar untuk mengatasi dampak sosial covid-19.
Demikian disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kupang, Sofia Malelak-De Haan kepada wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Kupang, Kamis (16/4/2020).
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kupang, Sofia Malelak De Haan
Sofia mengatakan anggaran Rp 10 miliar untuk penanganan covid-19 dianggarkan dari pemotongan 50 persen dana perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Kupang dan lembaga DPRD Kabupaten Kupang serta pos anggaran lain yang bisa dipending.
Sementara dana Rp 13 miliar untuk penanganan dampak covid-19 akan dianggarkan dari penundaan realisasi program-program pemberdayaan masyarakat di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti bantuan sosial.
“Jadi program-program pemberdayaan masyarakat seperti bantuan sosial itu dialihkan untuk penanganan dampak covid-19. Nanti baru digeser kembali pada sidang perubahan anggaran yang akan datang,” ujar Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kupang ini.
Sementara terkait penanganan jaring pengaman sosial, Pemkab Kupang diminta agar berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mendapat bantuan anggaran. Sebab kemampuan APBD Kabupaten Kupang sangat terbatas.
Senada dengan Sofia, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas mengatakan, Pemerintah sudah menyepakati anggaran Rp 23 miliar untuk penanganan covid-19.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas
Sebab itu, Daniel meminta Pemkab Kupang segera mempercepat pembuatan Perbup sebagai payung hukum agar anggaran Rp 23 miliar itu segera direalisasikan.
“Sesuai koordinasi, kita minta pemerintah agar segera menetapkan Perbup. Jangan lama-lama karena virus corona makin meningkat,” tegas politisi Partai Golkar ini. (epy)