Oelamasi,jurnal-NTT.com – Lembaga DPRD Kabupaten Kupang gagal melaksanakan sidang paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kupang Tahun Anggaran 2021.
Gagal sidang paripurna LKPj tersebut diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, ST kepada media ini, Senin (20/06/2022).
Anton mengatakan, sampai dengan saat ini, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas belum mengambil langkah apapun dalam rangka penyelenggaraan sidang paripurna LKPj tersebut.
Kegagalan pelaksanaan sidang paripurna LKPj Bupati Kupang ini, menurut Anton, menunjukan bahwa Daniel Taimenas tidak memahami ketentuan tentang urgensi LKPj bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di republik ini. Daniel Taimenas juga dianggap tidak memahami mekanisme persidangan di lembaga DPRD.
“Ketua DPRD ini saya anggap tidak paham tentang aturan. Dia semena-semena dalam mengambil suatu keputusan yang tidak bermartabat yang tidak memberi dampak positif terhadap kehormatan lembaga DPRD”, tegas Anton.
Selain itu, kata Anton, gagal sidang paripurna LKPj tersebut juga mengindikasikan adanya persekongkolan anggaran antara lembaga DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Kupang.
“Ada apa ini? Saya mau tanya Ketua DPRD. Kenapa tidak ada sidang paripurna LKPj? Ini adanya indikasi persekongkolan. Indikasi ini bisa terjadi. Karena tugas DPRD adalah menyelenggaran sidang paripurna LKPj. Lalu tidak ada sidang LKPj ini bisa terindikasi adanya persekongkolan anggaran antara pemerintah dan DPRD untuk kepentingan tertentu”, ujar mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang ini.
Kegagalan sidang paripurna LKPj tersebut merupakan preseden buruk bagi lembaga DPRD Kabupaten Kupang. Karena itu, Anton meminta Partai Golkar agar sebaiknya mencopot jabatan Daniel Taimenas sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kupang dan diganti dengan kader Golkar yang lebih mampu.
“Ketua (DPRD) seperti ini sebaiknya Partai Golkar ganti saja. Saya siap bertanggung jawab”, pintanya.
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kupang ini merasa kesal. Sebab Pemkab Kupang sudah memberikan dokumen LKPj kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang sejak bulan April 2022 lalu. Dokumen LKPj tersebut juga sudah dipelajari oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang. Namun anehnya, Daniel Taimenas selaku Ketua DPRD tidak mengambil langkah apapun untuk menyelenggarakan sidang paripurna LKPj Bupati Kupang.
Menurut Anton, sidang paripurna LKPj itu sangat urgen untuk dilaksanakan. Sebab melalui sidang paripurna LKPj, Bupati Kupang, selaku kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban kepada rakyat Kabupaten Kupang melalui lembaga DPRD tentang pengelolaan APBD tahun 2021 yang telah direalisasi.
“Ini paripurna terbuka. Jadi harus menyampaikan kepada publik bahwa uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah itu untuk kegiatan apa saja dan hasilnya seperti apa dan bermanfaat bagi rakyat atau tidak”, jelasnya.
Anton mendesak Ketua DPRD dan unsur pimpinan DPRD lainnya agar membatalkan beberapa kegiatan internal DPRD dan segera melakukan rapat Badan Musyawarah untuk menetapkan jadwal sidang paripurna LKPj.
Informasi yang dihimpun media ini di Kantor DPRD Kabupaten Kupang menyebutkan, DPRD Kabupaten Kupang seharusnya melaksanakan sidang paripurna LKPj tahun anggaran 2021 sebelum tanggal 30 April 2022. Sebab batas akhir sidang paripurna LKPj adalah tanggal 30 April 2022.
“Sebenarnya sesuai ketentuan, tanggal 30 April (2022) itu sudah harus sidang paripurna. Tapi waktu yang ada tidak dimanfaatkan. Sekarang sudah akhir bulan Juli”, ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sumber tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang sudah pernah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi terkait keterlambatan penyelanggaraan sidang paripurna LPKj tersebut.
“Kita sudah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT. Sesuai hasil konsultasi, sidang paripurna LKPj masih bisa dilaksanakan. Hasil konsultasi dengan Pemerintah Provinsi NTT tersebut sudah disampaikan kepada Ketua DPRD tetapi tidak ditindaklanjuti”, pungkas sumber.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas yang dikonfimasi media ini, melalui sambungan telepon seluler, Senin, 20 Juni 2022, tidak merespon. (epy)