Garda Desak Kejari TTU Periksa Kepala Sekolah dan Guru PTT Tahun 2018/2019

BERITA, REGIONAL2 Dilihat

Kefamenanu, JurnalNTT1.Com – Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) Timor Tengah Utara (TTU) meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, memeriksa para kepala sekolah dan Guru Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten TTU yang diangkat Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes pada tahun 2018/2019 tanpa persetujuan lembaga DPRD.

Ketua Garda TTU, Paulus Modok (kiri) sedang menyerahkan petisi dukungan penuntasan kasus dugaan korupsi perekrutan 1.187 PTT di Dinas Pendidikan Kabupaten TTU tahun 2018/2019.
Permintaan ini disampaikan Ketua Garda TTU, Paulus Modok, Senin (8/06/2020).
Menuurut Modok, tujuan pemeriksaan para kepala sekolah dan guru PTT tersebut untuk menelusuri ada atau tidaknya urgensi kebutuhan pengangkatan guru PTT di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten TTU, tahun 2018/2019.
Sebab menurut Modok, diduga kuat, pengangkatan 1.187 PTT di Kabupaten TTU didasari kepentingan terselubung Bupati Raymundus.
“Apa benar kebutuhan guru itu diusulkan pihak sekolah atau hanya karena kepentingan lain dalam perekrutan tenaga kontrak guru. Tenaga kontrak guru juga harus diperiksa untuk mengetahui apa mereka itu benar benar mengabdi di sekolah itu secara pasti atau tidak”, pintanya.
Selain kepala sekolah dan guru PTT, Garda TTU juga meminta Kejari TTU untuk memeriksa pimpinan dan seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten TTU tahun 2018/2019 untuk menelusuri apakah anggaran untuk perekrutan 1.187 PTT tersebut disetujui DPRD Kabupaten TTU atau tidak.
“Anggota Banggar DPRD TTU juga harus diperiksa semua sehingga kejaksaan bisa mengetahui anggaran puluhan miliar itu disetujui DPRD TTU dalam sidang anggaran atau tidak. Sekarang ini Bupati Raymundus Sau Fernandes boleh berkilah bahwa apa salah saya? Tapi kalau DPRD TTU pada tahun 2018 / 2019 menolak anggaran untuk PTT sebanyak itu lalu Bupati seenaknya gelontorkan anggaran negara miliaran untuk perekrutan tenaga kontak guru. Apa perbuatan itu benar menurut hukum dan siapa yg harus disalahkan? Garda TTU ingatkan Kejari TTU untuk tidak main-main dengan persoalan ini. Karena banyak kasus yang telah memberi pelajaran buruk dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Kejari TTU pada masa-masa lalu. Rakyat TTU sudah muak dengan segala sikap manipulasi proses hukum di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste ini”, urainya.
Informasi yang dihimpun media ini, total anggaran untuk pembayaran gaji guru PTT tahun 2018/2019 sebesar Rp 17 miliar lebih.
Anggaran Rp 17 miliar lebih tersebut telah dialokasikan untuk pembayaran 1.712 guru PTT dengan rincian 525 guru PTT sudah disetujui pembayarannya oleh DPRD TTU melalui APBD murni tahun 2019.
Namun persoalannya, dana Rp 17 miliar tersebut juga dipakai untuk membayar gaji 1.187 guru PTT yang diangkat sepihak oleh Bupati TTU menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) tanpa melalui mekanisme persetujuan di DPRD TTU. (epy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *