Kefamenanu,JurnalNTT1.Com – Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) Timor Tengah Utara (TTU) mendesak aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT agar mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten TTU tahun 2010.
Melalui Siaran Pers yang diterima media ini, Jumat (19/06/2020), Ketua Garda TTU, Paulus Modok mengatakan, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada TTU tahun 2010 sudah lama mengendap di Kejaksaan Negeri TTU.
Paulus Modok, SE
Pada tahun 2015, Kejari TTU sempat melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil menetapkan beberapa tersangka. Namun akhirnya para tersangka itu dibebaskan.
Pada tanggal 16 Januari 2020, Garda TTU kembali melaporkan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada TTU itu ke Kejati NTT. Dan tanggal 29 Januari 2020 Garda TTU kembali menyerahkan temuan bukti baru terkait kasus korupsi dana hinah itu ke Kejati NTT.
Menurut Modok, sesuai informasi yang diperoleh Garda TTU, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada TTU tahun 2010 sudah diekspose Kejari TTU di hadapan Kajati NTT beberapa waktu lalu. Dalam ekspos itu, ditemukan adanya indikasi kerugian negara.
Karena itu ia berharap, Kejati NTT dapat mempercepat proses penangan kasus tersebut.
“Kami sangat berharap kepada Bapak Kajati NTT yg baru untuk mempercepat proses kasus ini karena melibatkan beberapa kompenen penting dalam Pilkada TTU 2010 yakni lima orang Komisioner KPUD TTU tahun 2010 dan staf Sekretariat KPUD TTU”, jelasnya.
Selain itu menurutnya, ada dugaan keterlibatan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada TTU tahun 2010.
Bupati Fernandes didiuga mendisposisi surat pencairan sisa dana hibah pemilukada TTU tahun 2010 pada tanggal 21 Mei 2012 senilai Rp 600 juta lebih.
“Apa yang dilakukan oleh KPU TTU dan Bupati Raymundus Sau Fernandes dengan mencairkan dana hibah Pilkada TTU tahun 2010 pada tahun 2012 jelas sangat bertentangan dengan MoU yang dibuat oleh Pemda TTU dengan KPUD TTU 2010 bahwa setiap tahapan Pilkada harus disampaikan laporan pertanggungjawaban KPUD TTU kepada pemerintah daerah. Apalagi di tahun 2012 tidak ada lagi tahapan Pilkada 2010. Apakah ada undang undang atau peraturan pemerintah atau peraturan KPU pusat yang memberi ruang untuk hibah dana Pilkada bisa diluncurkan”? Demikian Siaran Pers GARDA TTU yang ditandatangani Ketua Garda TTU, Paulus Bau Modok, SE dan Sekretaris Garda TTU, Willem Oki, S.Ip. (epy)