Oelamasi, jurnal-NTT.com – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana Gelanggang Olahraga (GOR) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kupang, Haji Muhamad Darwis membantah telah memberikan sejumlah uang fee kepada para pejabat di Kabupaten Kupang.
Hal ini disampaikan Haji Muhamad Darwis kepada wartawan dalam sesi jumpa pers di Celebes Resto, Kota Kupang, Sabtu (08/06/2024).
Haji Darwis membantah isu yang berkembang di masyarakat bahwa ia membagikan sejumlah uang fee dari hasil pekerjaan proyek pembangunan sarana prasarana GOR kepada mantan wakil bupati dan mantan wakil bupati Kupang beserta anggota DPRD Kabupaten Kupang.
“Tidak ada (fee) sama sekali. Nol. Tidak ada. Bisa konfirmasi ke dia (mereka)”, ujarnya.
Menurutnya, terkait isu pemberian fee kepada para pejabat di Kabupaten Kupang tersebut telah ditanyakan oleh penyidik Tipikor Polres Kupang yang memeriksanya.
“Dia (penyidik) tanya sama saya. Saya sampaikan apa adanya (tidak ada uang fee)”, ungkapnya.
Meskipun telah mengaku di hadapan penyidik bahwa dirinya tidak pernah memberikan sejumlah uang fee kepada para pejabat di Kabupaten Kupang, namun menurutnya, penyidik tetap memintanya untuk menyerahkan bukti berupa rekening koran CV Dua Sekawan mulai dari tahun 2019.
Ia mengatakan, penyidik memintanya untuk menyerahkan rekening koran perusahaan untuk mengecek mengapa jumlah uang yang masuk ke rekening perusahaannya itu hanya sebesar Rp 4,8 miliar. Sebab nilai uang yang dibayarkan oleh Pemkab Kupang adalah Rp 5,8 miliar.
“Kan dia (penyidik) mau tahu. Karena sekarang ini mengatakan bahwa saya terima Rp 5,8 miliar. Sedangkan ada pajak PPN dan PPH. Sehingga hanya dibayar Rp 4,8 miliar”, jelasnya.
Ia mengatakan, terkait pajak PPN, dirinya malah dirugikan oleh Pemkab Kupang. Sebab, saat menandatangani kontrak kerja pembangunan sarana prasarana GOR, nilai PPN adalah 10 persen. Namun pada saat pembayaran, nilai PPN naik menjadi 11 persen.
Selai itu menurutnya, penyidik meminta rekening koran perusahaannya tersebut untuk mengetahui aliran dari uang Rp 5,3 miliar tersebut.
Haji Darwis juga mengaku bingung dengan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar yang ditetapkan oleh penyidik Tipikor Polres Kupang.