Kupang,JurnalNTT1.Com – Sesuai jadwal yang ditentukan, Senin (27/07/2020), tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, terjun ke Kabupaten Malaka untuk melakukan penyelidikan dengan mulai memeriksa sejumlah saksi dan melakukan uji petik di lapangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lampu sehen di Dinas PUPR Kabupaten Malaka.
Demikian disampaikan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI), Alfred Baun, usai menyerahkan sejumlah bukti tambahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan lampu sehen di Kabupaten Malaka kepada Kejati NTT, Sabtu (25/07/2020).
Alfred mengatakan, tim ARAKSI telah menyerahkan bukti tambahan berupa Perda APBD tahun 2015, Perda APBD tahun 2016, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pengadaan lampu sehen Dinas PUPR Kabupaten Malaka dan visual hasil investigasi lapangan ARAKSI kepada Asisten Intel Kejati NTT.
Ketua ARAKSI, Alfred Baun (kiri) sedang menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi pengadaan lampu sehen di Kabupaten Malaka kepada Kasubag Intel Kejati NTT, Yupiter Selan.
Selain itu, ARAKSI juga menyerahkan hasil rilis 18 nama oknum pejabat dari lembaga eksekutif dan lembaga legislatif Kabupaten Malaka serta oknum pengusaha yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lampu sehen kepada Kejaksaan Tinggi NTT.
Alfred menyebut tiga inisial dari 18 nama yang diserahkan ke Kejati NTT yakni ABS, YBS dan YTS.
Menurut Alfred, oknum pejabat berinisial ABS adalah pimpinan lembaga DPRD Kabupaten Malaka. YBS adalah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah Kabupaten Malaka dan YTS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan lampu sehen di Kabupaten Malaka.
Ia mengatakan, bukti tambahan yang diserahkan ARAKSI tersebut diterima oleh Kasubag Intel Kejati NTT Yupiter Selan disaksikan oleh Asisten Intelijen Kejati NTT dan Kasi Penkum Kejati NTT.
Usai menyerahkan bukti tambahan, ARAKSI bersama Asisten Intel, Kasubag Intel dan Kasi Penkum Kejati NTT langsung melakukan dialog. Dalam dialog tersebut, Asisten Intelijen Kejati NTT telah menjadwalkan bahwa pada Senin, 27 Juli 2020, tim penyidik Kejati NTT didampingi ARAKSI mulai terjun ke Kabupaten Malaka untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lampu sehen.
“Jadi saat dialog itu Asisten Intel Kejati NTT langsung menjadwalkan bahwa pada Senin, 27 Juli 2020, tim penyidik Kejati NTT bersama ARAKSI terjun ke Kabupaten Malaka untuk memulai pemeriksaan saksi dan uji petik di lapangan. Tidak ditentukan berapa hari masa tugas tim penyidik selesai. Hanya ditegaskan oleh Asisten Intel Kejati NTT bahwa harus sampai tuntas,” jelas Alfred.
Alfred menjelaskan, sesuai temuan ARAKSI, proyek pengadaan lampu sehen senilai Rp 6,676 miliar itu tidak tercatat dalam Perda APBD Kabupaten Malaka tahun 2015.
Dalam Perda APBD 2015 tercatat Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum. Namun dalam realisasi di tahun 2016, nomenklatur proyek Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum tersebut dirubah menjadi Penyediaan Lampu Penerangan Untuk Masyarakat Yang Tidak Terjangkau Jaringan Listrik (pengadaan lampu sehen).
Inilah jenis lampu sehen yang dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Malaka.
Perubahan nomenklatur tersebut lanjut Alfred diduga kuat merugikan negara Rp 4 miliar lebih. Kerugian negara itu diperoleh sesuai hitungan ARAKSI dari selisih harga antara pengadaan lampu penerangan jalan umum dan pengadaan lampu sehen.
Sesuai temuan ARAKSI, harga lampu penerangan jalan umum berkisar antara Rp 10 juta per unit. Sementara harga lampu sehen yang dibagikan kepada massyarakat saat itu adalah Rp 2,5 juta per unit. Akibatnya terjadi selisih harga yang cukup besar antara pengadaan lampu penerangan jalan umum dan lampu sehen.
“Selisih harga sekitar 40 sampai 60 persen. Karena itu sesuai hitungan ARAKSI, kerugian negara sekitar Rp 4 miliar lebih”, ungkapnya.
Ia mengatakan, perubahan nomenklatur proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum menjadi pengadaan lampu sehen itu diduga kuat atas intervensi dari beberapa oknum pejabat atasan terhadap PPK proyek tersebut.
Sesuai investigasi ARAKSI, kata Alfred, PPK proyek Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum tersebut mengundurkan diri dari jabatannya sebagai PPK karena tidak mau diintervensi.
“PPK mengundurkan diri karena tidak mau merubah nomenklatur proyek Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum menjadi Pengadaan Lampu Sehen sesuai keinginan oknum pejabat atasannya. Setelah PPK mengundurkan diri maka ditunjuklah pejabat PPK baru berinisial YTS. Setelah menjabat sebagai PPK, YTS merubah nomenklatur proyek Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum tersebut menjadi Pengadaan Lampu Sehen”, jelasnya.
Menurutnya, proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum senilai Rp 6,676 miliar tersebut merupakan program pemerintahan Plt.Bupati Malaka, Herman Naiulu. Nomenklatur program pengadaan lampu penerangan jalan umum tersebut kemudian dirubah menjadi pengadaan lampu penerangan untuk masyarakat yang tidak terjangkau jaringan listrik (pengadaan lampu sehen) di masa pemerintahan Bupati Malaka Stefanus Bria Seran.
Di tahun 2017, kata Alfred, Pemkab Malaka mengalokasikan lagi anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih untuk pengadaan lampu sehen. Sehingga total anggaran pengadaan lampu sehen menjadi Rp 8 miliar lebih.
Alfred melanjutkan, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr Yulianto, SH.MH telah menginstruksikan kepada Kajari Belu melalaui video telekonferensi agar proaktif bersama Kejati NTT menuntaskan dugaan korupsi pengadaan lampu sehen di Kabupaten Malaka.
Alfred berjanji bersama ARAKSI tetap mengawal proses hukum dugaan korupsi pengadaan lampu sehen tersebut. (epy).