Kefamenanu – jurnal-NTT.com – Persoalan perekrutan perangkat Desa Oekopa kecamatan Biboki Tanpah Kabupaten TTU Provinsi NTT bermasalah dan berujung pada Rapat Dengar pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kabupaten TTU yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023.
RDPU tersebut dibuka oleh Ketua DPRD TTU Hendrik Fredick Bana,SH, didampingi Wakil ketua DPRD TTU Yasintus Lape Naif,SE.
Hadir pada giat tersebut, ketua DPRD, Waki ketua DPRD TTU, Ketua Komisi I dan anggota Plt.Kadis PMD Brampi Atitus, Kabid PMD Edi Banusu, Camat Biboki Tanpah Hiro Ndun, Kades Oekopa Maria Hendriana Abuk, tokoh masyarakat Oekopa berjumlah 13 orang.
Pantauan media ini, RDPU tersebut berlangsung alot, dimana juru bicara perwakilan masyarakat Desa Oekopa Jefrianus Usatnesi minta pertanggung jawaban kades Oekopa terhadap hasil seleksi tahun 2020.
Jefri mengatakan masyarakat Desa Oekopa tidak menyetujui hasil seleksi perangkat Desa Oekopa tahun 2022 karena tidak ada SK pemberhentian bagi perangkat desa seleksi tahun 2020.
Menurut Jefri seleksi tahun 2022 tidak sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2021 dan Perbup TTU nomor 12 tahun 2022.
Jefri menjelaskan, kami sudah sampaikan penolakan perekrutan perangkat Desa Oekopa ini,pada Camat Biboki Tanpah, DPMD dan pak Bupati.
Sehingga pada tanggal 21 Nopember 2022, ada pertemuan dan pembahasan khusus antara Bupati TTU, DPMD, Camat, Kepala Desa Oekopa, serta kami sebagai pelapor.
Pada pertemuan tersebut, Bupati TTU Drs Juandi David meminta pada Dinas PMD, dan kepala Desa Oekopa untuk membatalkan SK perangkat Desa hasil seleksi tahun 2022.
Ketua Komisi I DPRD TTU Hilarius Ato,SE usai RDPU mengatakan masyarakat dihadapkan dengan pembuktian hasil seleksi perangkat Desa Oekopa tahun 2020.
Sekretaris Partai Hanura TTU ini, menjelaskan persoalan seperti ini,harus ada pembuktian tentang persoalan yang terjadi.
Sehingga ia minta bagi masyarakat pelapor, agar menyiapkan bukti terkait dengan hasil seleksi tahun 2020.
Apabila bukti itu sudah ada dari masyarakat, kami siap untuk memberi rekomendasi bagi DPMD untuk meninjau kembali hasil seleksi tahun 2022, meskipun sudah ada pelantikan.
Karena setiap keputusan, pada bagian akhir, berbunyi apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka keputusan tersebut dapat ditinjau kembali, kata anggota DPRD 2 Periode ini.
Sementara itu Plt.Kadis PMD TTU Brampi Atitus kepada wartawan mengatakan bahwa untuk seleksi tahun 2020, tidak ada hasil seleksi yang disampaikan pada kita,
Dikatakannya, andaikata seleksi tahun 2020 disampaikan pada kita, maka tentu tidak akan ada seleksi tahun 2022.
Selain itu, Kepala Desa Oekopa Maria Hendriana Abuk mengatakan pihaknya lakukan seleksi bagi 6 formasi perangkat Desa Oekopa itu sudah sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2021 dan Perbup nomor 12 tahun 2022.
Jadi bagi saya, semua kita lakukan sesuai mekanisme dan tidak ada masalah, ungkap Hendriana Abuk usai RDPU tersebut. (dav)