Oelamasi, jurnal-NTT.com – Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kupang, John Sula, diperiksa polisi terkait pekerjaan rehabilitasi atap gedung kantor Bupati Kupang. John juga diperiksa terkait pembangunan gedung parkir yang dilaksanakan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa di Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Pantauan media ini di kantor Polres Kupang, Rabu (10/05/2023), John Sula diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ipda.Toby Naraha.
Kepada media ini, usai pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos mengatakan, John Sula dipanggil untuk memberi klarifikasi terkait pemberitaan media massa. Namun Elpidus tidak menjelaskan klarifikasi terkait persolan apa.
“Ini dipanggil untuk klarifikasi. Namanya media sudah muat jadi harus klarifikasi”, ujarnya singkat.
Sementara itu, usai diperiksa penyidik,John Sula mengatakan, ia dipanggil untuk melakukan klarifikasi atas pemberitaan media terkait pembangunan dua unit gedung parkir Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 100 juta lebih dan rehabilitasi atap gedung Kantor Bupati Kupang Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 1,7 miliar lebih oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang.
“Ini bukan pemeriksaan. Ini klarifikasi yang berkaitan dengan pemberitaan (media massa)”, ujarnya.
Menurut John, pertanyaan penyidik soal mekanisme pengadaan dua unit gedung parkir di kantor Bupati Kupang dan rehabilitasi atap gedung kantor Bupati Kupang.
Kepada penyidik, John mengaku telah menjelaskan terkait rehabilitasi atap gedung kantor Bupati Kupang beserta plafon. Ia juga menjelaskan soal mekanisme pengadaan dua unit gedung parkir di belakang kantor Bupati Kupang.
“Yang ditanya berkaitan dengan rehab gedung atap itu. Bukan sekadar atap tapi dengan plafon semua sehingga nilai itu bukan diberita itu Rp 2 miliar lebih tapi Rp 1,7 miliar”, jelasnya.
Menurutnya, rehab gedung dan plafon gedung kantor Bupati Kupang telah selesai dilaksanakan pada tahun 2021 dan telah dilakukan Provinsial Hand Over (PHO) dan Finishing Hand Over (FHO). Rehab atap gedung kantor Bupati Kupang menelan anggaran sebesar Rp 1,7 miliar.
Selain itu menurutnya, pekerjaan tersebut sudah diperiksa tim teknis dan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). Dalam pemeriksa tim teknis terdapat temuan sebesar Rp 24 juta. Namun setelah dihitung ulang oleh BPK, temuan tersebut berkurang menjadi Rp 12 juta.
John menjelaskan, air hujan yang menggenangi ruangan kerja Wakil Bupati Kupang tidak berasal dari atap yang bocor tapi berasal dari saluran lubang pembuangan air dari atap lantai dua ke bawah yang tersumbat kotoran. Sehingga air tidak bisa keluar dari pipa pembuangan sehingga merembes ke ruangan wakil bupati.
Saluran lubang pembuangan yang tersumbat tersebut lanjutnya, belum bisa dibersihkan pekerja karena atap gedung yang cukup tinggi sehingga sulit dijangkau.
Ketika ditanya mengenai nama perusahaan yang mengerjakan rehabilitasi atap dan plafon gedung kantor Bupati Kupang, John mengaku lupa.
“Beta (saya) lupa karena Beta sonde (tidak) terlalu ingat”, ujarnya.
John menyebut seseorang bernama Fandi selaku diirektur perusahaan yang mengerjakan rehabilitasi atap dan plafon gedung kantor Bupati Kupang tersebut.
Ia juga mengaku sudah memberikan nomor Hand Phone (HP) Fandi kepada penyidik Tipikor Polres Kupang.
“Itu Fandi. Saya sudah kasih nomor HP nya kepada pihak polisi”, ungkapnya.
Selain itu, John juga mengaku ditanya penyidik terkait pengadaan dua unit gedung parkir di belakang kantor Bupati Kupang yang dibangun oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang.
Terhadap pertanyaan penyidik tersebut, John mengaku telah menjelaskan bahwa anggaran untuk pembangunan gedung parkir tersebut sudah termuat dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA).
Menurutnya, pembangunan dua unit gedung parkir tersebut bersifat mendesak untuk dikerjakan. Selain mendesak, John mengaku ada perintah pimpinan yakni Wakil Bupati Kupang agar merapikan parkiran di sekitar
Kantor Bupati Kupang.
Pembangunan dua unit gedung parkir tersebut lanjutnya, sudah sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa karena diproses oleh pejabat pengadaan barang dan jasa di UKPBJ Kabupaten Kupang.
Ia menjelaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan dua unit gedung parkir tersebut adalah dirinya sendiri selaku Kabag Umum. Ia mengaku sudah menerima Surat Keputusan (SK) penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan dua unit gedung parkir tersebut dari Pengguna Anggaran (PA) sejak tanggal 24 Januari 2023.
Selain itu, menurutnya, SK pejabat pengadaan barang dan jasa telah diberikan kepada Danio selaku pejabat pengadaan barang dan jasa di UKPBJ Kabupaten Kupang sejak tanggal 25 Januari 2023.
Proses pengadaan dua unit gedung parkir senilai ratusan juta tersebut menurutnya, dilakukan secara manual saja karena pekerjaan dua unit gedung parkir itu hanya bersifat Penunjukkan Langsung (PL).
“Prosesnya manual tapi itu karena PL jadi itu nanti dilaporkan dalam sistem semua dan orang (pihak ketiga) yang kerja juga sudah tercatat dalam SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) dan dianggap cakap”, jelasnya.
Sebelumnya, Danio selaku pejabat pengadaan barang dan jasa UKPBJ Kabupaten Kupang yang dikonfirmasi media ini mengaku jika proses pengadaan dua unit gedung parkir tersebut tidak melalui dirinya selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di UKPBJ Kabupaten Kupang.
“Tidak melalui saya”, ujar Danio singkat
Plt. Kepala Bagian (Kabag) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) UKPBJ Kabupaten Kupang, Asisten II Setda Kabupaten Kupang, Mesakh Elfeto yang dikonfirmasi media ini mengaku tidak tahu menahu soal pembangunan gedung parkir oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang tersebut.
Sebab menurutnya, dalam tahun anggaran 2023 ini belum ada satupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kupang yang mengirimkan program kegiatan untuk ditayang di sistem LPSE.
“Saya tidak tahu. Belum ada (proses pengadaan barang dan jasa di LPSE)”, jelasnya.
Mesakh mengatakan, Kelompok Kerja (Pokja) pada LPSE Kabupaten Kupang baru saja menyelesaikan proses entry data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) berbasis website yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kupang. Entry data SIRUP tersebut telah selesai sejak tanggal 31 Maret 2023 yang lalu. (epy)