Oelamasi,JurnalNTT1.Com – Kakek MCD (60) nekat menghabisi nyawa ESR (35) yang adalah pasangan selingkuhannya. MCD mengaku naik pitam karena sang kekasih gelapnya itu mengirim foto bugil kepada dirinya melalui aplikasi media sosial, saat pasangan selingkuhannya itu sedang bersama dengan Pria Idaman Lain (PIL).
Demikian disampaikan Kapolres Kupang, AKBP, Aldinan RJH. Manurung, SH.SIK. M.Si, dalam jumpa pers di Kantor Polres Kupang, Senin (7/09/2020).
Aldinan menjelaskan, peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada Jumat (04/09/2020) atau sesaat setelah MCD (pelaku) menerima kiriman foto bugil dari ESR (korban) yang dikirim ke Hand Phone korban yang saat itu dipegang oleh pelaku.
Setelah menerima kiriman foto bugil tersebut, pelaku marah dan mendatangi korban yang beralamat di Oelatimo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang Propinsi Nusa Tengara Timur.
Kapolres Kupang, Aldinan RJH. Manurung, SH, SIK, M.Si (kanan) sedang menginterogasi pelaku.
Saat mendatangi korban, pelaku yang adalah pensiunan PNS TNI itu sudah mempersiapkan pisau untuk membunuh korban. Dan saat menemui korban sempat terjadi cekcok antara keduanya.
Pelaku yang sudah naik pitam langsung mencabut pisau dan menikam kepala korban. Karena kaget ditikam oleh pelaku, korban berusaha untuk melarikan diri. Namun korban terus dikejar oleh pelaku dan menikamnya secara berulang kali tepat di dadanya, hingga korban tewas.
”Pelaku selingkuh dengan korban sudah lima tahun dan karena cemburu maka pelaku menikam korban hingga tewas. Sembelumnya dia (pelaku) memang sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban karena cemburu. Puncaknya pada hari Jumat saat dia dikirimi foto bugil melalui HP saat korban bersama pria lain. Karena merasa jengkel pelaku mendatangi korban di rumahnya dan langsung membunuh korban dengan keji”, ungkap Kapolres.
Menurut Aldinan, hubungan gelap antara pelaku dan korban sudah berlangsung selama lima tahun. Pelaku juga ternyata memiliki seorang pasangan selingkuh di kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan juga telah memiliki seorang isteri sah yang sedang bekerja di Kalimantan.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku mencoba untuk melarikan diri ke Timor Leste. Namun, tim Buruh Sergap (Buser) ‘Serigala Babau’ terus melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Timor Tengah Selatan.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan dan dijerat dengan pasal 340 KUHP jo 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, HP milik korban, baju dalam korban, jaket korban, sendal korban, celana korban dan Jam tangan korban. (epy)