Oelamasi,JurnalNTT.Com – Kapolsek Kupang Timur, Iptu Victor Hari Seputra, S.Pi, M.Si, mengimbau masyarakat di wilayah Kupang Timur dan Amabi Oefeto agar bijak dalam menggunakan media sosial.
Imbauan ini disampaikan Victor melalui JurnalNTT1.Com, Senin (18/05/2020).
Kapolsek Kupang Timur, Iptu Victor Hari Seputra (kiri) sedang menyambangi tim gugus tugas covid-19 di Kelurahan Tuatuka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Senin (18/05/2020).
Menurutnya, dewasa ini media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter dan WhatsApp sangat dibutuhkan dalam hampir semua aspek kehidupan terutama dalam mempercepat penyebaran informasi.
Namun penggunaan media sosial sering kali menimbulkan banyak persoalan apabila pengguna tidak bijak dalam penggunaannya.
Ia menuturkan, akhir-akhir ini Polsek Kupang Timur menerima banyak pengaduan tentang adanya dugaan penghinaan/pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial baik Facabook dan WhatsApp.
Dari beberapa pengaduan yang diterima Polsek Kupang Timur, teradu terdiri dari pribadi (postingan pribadi) dan Wartawan media online (berita media online yg diposting di media sosial).
Dalam penyelidikan, lanjutnya, Penyelidik menemukan bahwa yang melatarbelakangi adanya postingan yang diduga bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik adalah untuk postingan pribadi, dilatarbelakangi oleh rasa kecewa atas sikap/perbuatan seseorang.
Sementara untuk media online biasanya menerima informasi dari masyarakat mengenai pengelolaan keuangan ataupun kebijakan-kebijakan pamerintah terutama pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa.
Kapolsek Victor menjelaskan, peraturan perundang-undangan memberikan ruang kebebasan bagi setiap orang untuk menyampaikan pendapat yakni Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Namun tentunya dalam mengguankan kebebasan menyampaikan pendapat/informasi baik lisan maupun tulisan perlu diperhatikan sehingga tidak melanggar hak orang lain dan juga tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Sebab jika bertentangan maka akan berhadapan dengan hukum jika kemudian ada pihak yang merasa dirugikan/dikorbankan.
Ada beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait penyampaian pendapat atau informasi, diantaranya Pasal 310 -321 KUHP tentang Penghinaan, UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI. No. 11 thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU. RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Khusus penyampaian pendapat/informasi melalui media sosial, ada beberapa pasal dalam aturan perundang-undangan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi yang melanggar yakni UU ITE Pasal 45 ayat (1) , postingan/tulisan di media sosial yang memiliki muatan kesusilaan, ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 45 ayat (2), postingan/tulisan di medsos yg memiliki muatan perjudian, ancaman hukuman sama dengan ayat 1.
Pasal 45 ayat (3), postingan/tulisan di media sosial yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyal 750 juta
Pasal 45 ayat (4), postingan/tulisan di media sosial yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman, ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling bamyak 1 miliar
Pasal 45A ayat (1), penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar.
Pasal 45A ayat (2), penyebaran informasi yg ditujukan utk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar.
Pasal 45B, pengiriman informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi, ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Selain itu, UU RI No.1 tahun 1946 Pasal 14, ayat (1), menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, ancaman pidana penjara 10 tahun.
Pasal 14 ayat (2), menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitabuan itu adalah bobong, ancaman pidana penjara setinggi tingginya 3 tahun. Pasal 15, menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Mencermati berbagai hal tersebut maka Kapolsek menghimbau masyarakat agar belajar menggunakan media sosial secara bijak.
Jika ada masalah alangkah lebih baik diselesaikan secara baik-baik dan tidak curhat di media sosial. Jika merasa dirugikan dalam persoalan yang dialami maka sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwajib dan jangan mengambil tindakan sendiri. (epy/Humas Polsek Kupang Timur)