Kepala BPKAD Tegaskan, Kendaraan Dinas DH 117 yang Digunakan Yosef Lede Sudah Diserahkan ke Pemkab Kupang

Penulis : Sipri Klau

Oelamasi,jurnal-NTT.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang, Okto Tahik, tegaskan, mobil operasional Fortuner DH 117 yang digunakan Ketua DPRD Kabupaten Kupang periode 2014/2019, Yosef Lede, telah diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang.

Kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (11/11/2024), Okto Tahik menjelaskan, setelah diserahkan, mobil Fortuner tersebut dititipkan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Kupang untuk selanjutnya dilakukan proses sewa beli.

“Kendaraan Fortuner DH 117 yang dipakai Yosef Lede sudah diserahkan ke BPKAD”, ungkapnya.

Menurutnya, semua kendaraan yang ditarik dari mantan pejabat di Kabupaten Kupang biasanya dititip di BLUD. Sebab Pemkab Kupang tidak memiliki tempat lain untuk menitipkan kendaraan yang ditarik dari mantan pejabat.

“Jadi semua kendaraan yang ditarik dari mantan pejabat dititip di BLUD. Dan penitipan kendaraan di BLUD itu sah. Karena itu bengkel Dinas PU (Pekerjaan Umum). Dan karena Pemkab tidak memiliki tempat penitipan lain untuk menampung kendaraan yang ditarik dan mantan pejabat”, ujarnya.

Menurutnya, Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang sudah mengusulkan penghapusan aset kendaraan Fortuner tersebut dan saat ini BPKAD sedang melakukan kajian secara administrasi dan secara fisik.

Tim appraisal, katanya, akan melakukan penilaian yang akurat tentang nilai pasar kendaraan Fortuner tersebut sebelum dilakukan sewa beli atau lelang.

Senada dengan Okto Tahik, Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang, Efendy Kusumo, mengatakan, kendaraan Fortuner DH 117 yang digunakan Yosef Lede sudah dikembalikan ke Pemkab Kupang.

Ia menyesalkan pernyataan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab bahwa Yosef Lede mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp 720 juta selam lima tahun.

“Informasi itu tidak benar. Tidak ada tunjangan transportasi sebesar Rp 720 juta untuk Pak Yosef Lede. Kalau informasi ini benar maka pimpinan DPRD lain bisa marah besar. Karena pimpinan DPRD lain tidak dapat tunjangan dana tranportasi sebesar itu”, jelasnya.

Efendy Kusumo menjelaskan, setelah purna tugas sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kupang, periode 2014/2019 dan mengajukan permohonan sewa beli kendaraan Fortuner tersebut, Yosef Lede tidak diberi tunjangan dana transportasi.

Biaya operasional kendaraan dinas Fortuner DH 117 berwarna hitam tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan Yosef Lede.

“Jadi selama ini Pak Yos Lede pakai uang pribadi. Tidak ada tunjangan transportasi”, tegasnya.

Karena itu, Efendy meminta agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak menyebar infomasi yang tidak benar kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *