Oelamasi,jurnal-NTT.com – Kepala Desa (Kades) Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, Okto Tloemnanu, nekat membangun perkerasan jalan di lokasi tanah bermasalah yang terletak di batas wilayah antara Desa Kuanheum dan Desa Oefeto.
Sumber kuat media ini di Desa Oefeto, Kecamatan Amabi Oefeto, menyebutkan, pembangunan perkerasan jalan tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2023.
Pembiayaan proyek perkerasan jalan tersebut bersumber dari Dana Desa, Desa Kuanheum.
Menurut sumber yang merupakan masyarakat Desa Oefeto tersebut, perkerasan jalan itu dibangun di atas lokasi tanah yang masuk dalam wilayah Desa Oefeto. Lokasi tanah tersebut lalu diklaim sepihak oleh Kades Kuanheum, Okto Tloemnanu sebagai tanah yang sudah masuk dalam wilayah administratif Desa Kuanheum.
“Lokasi tanah itu sudah masuk dalam desa Oefeto. Tetapi Kades Kuanheum berani sekali bangun jalan di tanah yang masuk dalam wilayah desa Oefeto”, jelas sumber.
Sumber itu juga mengatakan, sampai saat ini, belum ada penyelesaian atas persoalan tanah yang terletak di batas antara Desa Kuanheum dan Desa Oefeto tetapi Okto Tloemnanu nekat membangun proyek perkerasan jalan di lokasi tanah yang masih bermasalah tersebut.
“Lokasi tanah itu masih bermasalah dan sampai saat ini belum diselesaikan oleh pemerintah dua desa ini. Tetapi herannya, Kades Kuanheum ini berani bangun proyek perkerasan jalan di tanah bermasalah ini”, ujar sumber.
Sumber itu juga mengaku mendapatkan informasi bahwa Kades Kuanheum sementara membuat perencanaan untuk kembali membangun perkerasan jalan di lokasi tanah bermasalah tersebut.
“Saya dapat informasi bahwa tahun 2024 ini Kades Kuanheum sementara buat perencanaan untuk bangun lagi perkerasan jalan di lokasi tanah yang bermasalah itu”, kata sumber.
Sumber itu juga mengatakan, proyek perkerasan jalan bernilai ratusan juta itu dikerjakan asal jadi.
“Pekerjaan perkerasan jalan itu dikerjakan asal jadi. Tebal urukan tanah putih tidak sampai 20 centi meter,” ujarnya.
Sumber itu berharap agar Kades Kuanheum berhenti membangun perkerasan jalan itu agar tidak menimbulkan konflik sosial antara masyarakat Desa Oefeto dan masyarakat Desa Kuanheum.
Kepada Desa Kuanheum, Okto Tloemnanu yang dikonfirmasi media ini, Kamis (26/09/2024), melalui sambungan telepon seluler mengaku telah membangun perkerasan jalan sepanjang 2.200 meter dengan pagu dana Rp 100 juta lebih. Namun ia mengaku tidak mengetahui jika lokasi tanah yang digunakan untuk membangun perkerasan jalan itu sedang bermasalah.
Ia juga membenarkan bahwa dalam waktu dekat ini akan dibangun lagi perkerasan jalan di lokasi tanah yang diklaim bermasalah tersebut. Sebab menurutnya, lokasi tanah yang diklaim sedang bermasalah oleh warga desa Oefeto itu tidak bermasalah tapi hanya terjadi kesalahan komunikasi antara masyarakat desa Kuanheum dan masyarakat Desa Oefeto.
“Sebenarnya tidak masalah. Ini hanya salah komunikasi saja”, jelasnya.
Ia mengaku, akan tetap membangun jalan di lokasi tanah yang diklaim bermasalah tersebut karena lokasi tanah itu berada dalam wilayah Desa Kuanheum.
Ketika ditanya apakah ada dasar hukum yang digunakan untuk mengklaim bahwa lokasi tanah yang digunakan untuk membangun perkerasan jalan itu adalah masuk dalam wilayah Desa Kuanheum? Kades Tloemnnu enggan menjawab dan langsung memutuskan panggilan telepon.