Kepala Desa Nanebot Tidak Bisa Sebut Nama dan Gelar Bupati Malaka

BERITA, REGIONAL1 Dilihat

 
Betun,JurnalNTT1.Com – Kepala Desa Nanebot, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Metriana Hoar Seran tidak mampu menyebut nama dan gelar Bupati Kabupaten Malaka, Stefanus Bria Seran saat memberi sambutan dalam kunjungan kerja Bupati Stefanus di Desa Nanebot, beberapa waktu lalu.
Kepada media ini, salah satu sumber perangkat Pemerintah Desa Nanebot yang hadir dalam kunjungan kerja Bupati Stefanus tersebut menuturkan, saat itu Metriana diberi kesempatan untuk memberikan sambutan di hadapan Bupati Stefanus dan rombongan.
Namun saat hendak memulai pembukaan sambutan, Metriana tidak bisa menyebut nama dan gelar Bupati Malaka. Metriana disuruh oleh Bupati Stefanus untuk mengulang penyebutan nama dan gelar Bupati Malaka namun Metriana tetap salah dalam penyebutan.

Kepala Desa Nanebot, Metriana Hoar Seran
Metriana bahkan sempat mengulang penyebutan nama dan gelar Bupati Malaka sebanyak empat kali tetapi tetap saja salah.
“Ibu Kepala Desa tidak bisa sebut gelar dan nama Pak Bupati. Meskipun sudah disuruh untuk sebut ulang terus tapi tetap salah. Bahkan pemandu acara sudah dekati Ibu Kepala Desa dan sampaikan dengan cara mengeja nama dan gelar Bupati Malaka namun tetap saja Ibu Kepala Desa tidak bisa sebut”, jelas perangkat Pemerintah Desa Nanebot yang enggan disebutkan namanya.
Sumber itu mengatakan, Metriana menyebut gelar Bupati Malaka dengan sebutan Doktorandus. Padahal, Bupati Stefanus bergelar Dokter.
Metriana juga menyebut nama dan gelar Bupati Malaka dengan sebutan Drs. Stefanus Bria MPH Seran. Kesalahan penyebutan nama dan gelar itu terus diulang sampai empat kali.
Bupati Malaka sempat naik pitam karena nama dan gelarnya salah disebut Metriana berulang kali.
“Pak Bupati marah dan sempat keluarkan kata “mola Seran ba o” (ambil Seran untuk kau)”, ujarnya.
Selain itu, Metriana juga tidak mengetahui jumlah jiwa masyarakat Desa Nanebot.
Metriana menyebut bahwa jumlah kepala keluarga Desa Nanebot adalah 193 KK dan jumlah jiwa adalah 193 jiwa.
Karena tidak mampu menyebut jumlah jiwa warga Desa Nanebot maka Sekretaris Desa Nanebot, Pangkrasius None membantu menjelaskan jumlah jiwa warga desa Nanebot.
“Saat Pak Bupati tanya jumlah kepala keluarga dan jumlah jiwa seluruh masyarakat Desa Nanebot, Ibu Kepala Desa bingung dan menjawab bahwa jumlah KK Desa Nanebot 193 dan jumlah jiwa 193. Lalu Bupati bilang kalau jumlah jiwa hanya 193 orang maka Desa Nanebot tidak bisa terbentuk. Beruntung Sekdes Nanebot bisa menjelaskan jumlah jiwa masyarakat Desa Nanebot”, terangnya.
Puncak kemarahan Bupati Malaka saat itu menurutnya adalah, ketika hendak membuka tempat sirih untuk mengambil sirih dan pinang yang disajikan oleh Kepala Desa untuk dimakan. Saat membuka tempat sirih tersebut, ternyata cara penyajian daun sirih di dalam tempat sirih itu salah.
Seharusnya, menurut tradisi setempat, pucuk daun sirih harus menjulur ke arah masyarakat dan tangkai daunnya mengarah ke Bupati.
Namun saat itu, pucuk daun sirih menjulur ke arah Bupati dan tangkai daun sirih mengarah ke masyarakat yang duduk di tenda.
Kesalahan tradisi penyajian sirih dan pinang tersebut dinilai Bupati Malaka sebagai tradisi yang salah dan tidak etis untuk disajikan kepada seorang tamu yang dihormati.
Kesalahan penyajian sirih dan pinang itu membuat Bupati Stefanus naik pitam dan bangun dari tempat duduknya lalu memerintahkan seluruh rombongan yang hadir untuk mengakhiri acara tatap muka bersama masyarakat Desa Nanebot dan langsung kembali ke Betun, Ibu Kota Kabupaten Malaka.
“Saat buka tempat sirih pinang ternyata cara penyajian salah. Pucuk daun sirih mengarah ke Pak Bupati. Maka Pak Bupati marah dan bangun lalu perintahkan semua rombongan yang hadir dalam kunjungan kerja itu untuk kembali ke Betun. Acara tatap muka langsung bubar. Tidak bisa dilanjutkan”, pungkas sumber.
Sumber itu mengaku kecewa karena Kepala Desa Nanebot tidak bisa menyebut nama dan gelar Bupati Malaka.
Padahal menurutnya, Metriana adalah salah satu dari 68 kepala desa yang terpilih sebagai calon kepala desa dari hasil fit and proper test sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Malaka. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *