Salah Satu Pimpinan OPD di Malaka Terkonfirmasi Positif COVID-19

BERITA2 Dilihat

Betun,jurnal-NTT.com – Salah satu pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Malaka terkonfirmasi positif Covid-19. Saat ini, pimpinan OPD tersebut menjalani isolasi mandiri di rumahnya karena termasuk pasien Covid-19 tanpa gejala.

Karena itu, Selasa (6/06/2021) Kepala Puskesmas Betun melakukan screening awal rapid test antigen untuk mendeteksi penularan atau kontak fisik dengan pasien terkonfirmasi Covid-19 pada OPD yang pimpinannya terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut.

“Tugas Puskesmas itu, lebih banyak bekerja untuk memutuskan rantai penularan Covid-19, seperti yang dilakukan hari ini, kita melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan kantor Dinas Kominfo Malaka, sebagai antisipasi memutuskan penularan atau penyebaran virus Corona (Covid-19),”kata Frid Makbalin, Kepala Puskesmas Betun kepada wartawan, Selasa (6/06/2021) usai mendapatkan hasil screening awal rapid test antigen terhadap 9 orang, staf Dinas Kominfo Malaka.

Frid Makbalin menjelaskan, screening awal rapid test antigen terhadap 9 orang staf Dinas Kominfo Malaka dilakukan sebagai antisipasi memutuskan rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan kantor Dinas Kominfo Malaka.

“Ini merupakan tindak lanjut dari hasil surveilans, yang mana salah satu pimpinan di Kominfo Malaka terkonfirmasi Covid-19,”jelas Makbalin kepada awak media.

Frid menegaskan, pihaknya hanya bertugas untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) dengan cara melakukan penyemprotan cairan disinfektan dan screening awal rapid test antigen.

“Hasilnya akan dilaporkan ke Ibu Kepala Dinas Kesehatan, kalau mengenai data kasus virus Corona (Covid-19), teman-teman langsung saja konfirmas ke Ibu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka,”jawab Makbalin ketika ditanya wartawan.

Walau begitu, Kapus Frid menyampaikan, hasil screening awal rapid test antigen terhadap sembilan orang, staf Dinas Kominfo Malaka, semuanya dinyatakan negatif bedasarkan hasil rapid test.

Sementara pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi  mengeluarkan surat edaran (SE)  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanpa batas waktu kedepan di kabupaten perbatasan dengan RDTL ini.

Instruksi tersebut dibuat menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.

Sekertaris Daerah (Sekda) Malaka, Donatus Bere, S.H kepada Wartawan di Betun, Senin 5 Juli 2021 menegaskan, menindaklanjuti perintah bupati Malaka maka pihaknya telah mengeluarkan SE tentang PPKM.

“Kita mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanpa batas waktu kedepan. Pemberlakuan akan dievaluasi bersama tim gugus tugas Covid -19. Jika hasil evaluasinya mulai kondusif keputusan ini akan ditinjau kembali,” kata Donatus.

Sekda Donatus menambahkan, surat edaran sudah ada. Dalam edaran tersebut juga tertulis untuk tempat ibadah cukup menampung sebanyak 50 orang, saat melaksanakan misa atau ibadah

Selain itu, untuk segala jenis kegiatan adat dan pesta dihentikan atau ditiadakan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Posko jaga covid-19 untuk mendata masuk keluar warga dari dan ke Malaka sudah diaktifkan kembali,” jelas Donatus. (cel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *