Oelamasi, jurnal-NTT.com – Bupati Kupang periode 2019/2024, Korinus Masneno disebut sebagai pejabat yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal senilai Rp 3,5 miliar kepada Perusahaan Daerah (PD) Kelautan Kabupaten Kupang tahun anggaran 2009/2014.
Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, ST kepada wartawan di Oelamasi, Senin (15/07/2024).
Anton Natun mengatakan, pada tahun anggaran 2009/2014, saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, DPRD Kabupaten Kupang menyetujui penyertaan modal sebesar Rp 3,5 miliar kepada PD Kelautan Kabupaten Kupang.
Anggaran penyertaan modal sebesar Rp 3,5 miliar tersebut selanjutnya dipergunakan oleh Korinus Masneno selaku Plt.Direktur PD Kelautan Kabupaten Kupang untuk kegiatan docking kapal Timau milik PD Kelautan di Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah mendapatkan penyertaan modal, Korinus Masneno bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kupang mengantarkan kapal Timau ke Ujung Pandang dengan tujuan melakukan kegiatan docking untuk perbaikan kerusakan kapal.
Setelah selesai kegiatan docking kapal Timau di Sulawesi Selatan, lanjut Anton, Korinus Masneno meminjam lagi dana sebesar Rp 300 juta dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang. Dana Rp 300 juta yang dipinjam Korinus tersebut katanya dipergunakan untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kapal Timau agar kapal tersebut bisa dibawa kembali ke Kupang.
Namun anehnya, lanjut Anton, setelah naik docking dan dibawa kembali ke Kupang, kapal Timau malah tetap rusak berantakan dan tidak berfungsi.
Menurut Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kupang ini, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar atas pengelolaan dana penyertaan modal di PD Kelautan yang digunakan untuk kegiatan docking kapal Timau.
Menurutnya, Korinus Masneno adalah orang yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan penyertaan modal sebesar Rp 3,5 miliar serta dana pengisian BBM senilai Rp 300 juta yang dipinjam dari PDAM Kabupaten Kupang. Sebab saat itu Korinus Masneno ditunjuk sebagai Direktur PD Kelautan Kabupaten Kupang oleh Ayub Titu Eki selaku Bupati Kupang.
“Jadi sekali lagi yang bertanggung jawab terhadap persoalan kapal Timau, menurut saya adalah saudara Korinus Masneno. Saya tahu persis karena waktu itu saya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang periode 2009/2014. saya tahu persis. Kita penyertaan modal ke PD Kelautan. Dan waktu itu Ayub Titu Eki menunjuk saudara Korinus Masneno sebagai pelaksana tugas direktur PD Kelautan”, tegasnya.
Menurut Anton, apapun risikonya, Korinus Masneno harus bertanggungjawab terhadap pengelolaan penyertaan modal sebesar Rp 3,5 miliar dan pinjaman dari PDAM sebesar Rp 300 juta.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya tersebut tidak berkaitan dengan pencalonan Korinus Masneno sebagai Bupati Kupang periode 2024/2029. Bahkan ia mengaku tidak memiliki konflik pribadi dengan Korinus Masneno.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal ke PD Kelautan tersebut, menurutnya, sudah mencuat jauh sebelum rencana Korinus Masneno maju sebagai bakal calon bupati Kupang periode 2024/2029.
“Lho kita tidak kemudian saudara Korinus mau calon bupati terus kita (buat pernyataan). Ini persoalan sudah diangkat lama. Tidak ada sentimen pribadi. Sekali lagi saya dan Korinus tidak ada sentimen pribadi. Saya bicara berdasarkan fakta”, jelasnya.
Ia mengatakan, temuan BPK di lembaga DPRD senilai belasan juta rupiah selalu dikembalikan ke kas negara. Namun mengapa temuan BPK RI yang nilainya mencapai miliaran rupiah di PD Kelautan malah tidak ditagih dan dikembalikan ke kas negara.
“Ini negara keadilan atau negara simalakama. Sampai hari ini orang yang pencuri ayam dua ekor masuk penjara sementara orang yang makan uang miliaran tidak masuk penjara. Inilah Indonesia. Semoga ke depan tidak terjadi lagi”, tandasnya.
Ia berharap Pj Bupati Kupang menagih kerugian nagara kepada pihak-,pihak yang menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan penyertaan modal dan pinjaman dana dari PDAM Kabupaten Kupang sesuai temuan BPK RI tersebut.
Ia juga berharap agar aparat penegak hukum harus memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan penyertaan modal kepada PD Kelautan sebesar Rp 3,5 miliar dan dana pinjaman dari PDAM Kabupaten Kupang sebesar Rp 300 juta tersebut.