Oelamasi,jurnal-NTT.com – Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, Jermias Nikolas Haning, diduga kuat berbohong soal jam penutupan loket pendaftaran pasien yang akan berobat ke poli.
Diberitakan sebelumnya, Jermias mengatakan kepada media ini bahwa jam penutupan loket pendaftaran pasien yang berobat ke poli anak, poli interna dan beberapa poli lainnya ditutup tepat Pukul 12.00 Wita. Loket pendaftaran pasien ke poli akan dibuka kembali tepat Pukul 13.00 Wita.
Sehingga menurutnya, pelayanan di ruangan poli ditutup jam 12.00 Wita lalu pada Pukul 13.00 Wita, pelayanan pasien dibuka lagi dan ditutup pada Pukul 14.00 Wita.
Kepala Ruangan Poli Anak RSUD Naibonat, berisnisial MEB, membantah keras permyataan Jermias tersebut.
Menurut MEB, pernyataan Jermias itu tidak benar. Sebab selama ini, loket pendaftaran pasien dan pelayanan di poli ditutup tepat Pukul 12.00 Wita dan tidak dibuka lagi sampai Pukul 16.00 Wita. Setelah penutupan pelayanan di poli, semua dokter spesialis langsung pulang. Sementara dokter umum dan perawat harus menunggu sampai Pukul 16.00 Wita baru bisa pulang ke rumah.
“Pernyataan Pak KTU itu tidak benar sama sekali. Loket pendaftaran ditutup tepat Pukul 12.00 Wita. Jadi di atas Pukul 12.00 Wita itu semua tenaga medis di beberapa ruangan poli hanya duduk-duduk saja karena tidak ada aktivitas. Dan setelah pelayanan ditutup, semua dokter spesialis pulang terlebih dahulu. Sementara perawat dan dokter umum harus menunggu sampai Pukul 16.00 baru bisa pulang”, ujarnya.
Karena setelah penutupan pelayanan di poli, banyak waktu sisa yang terbuang, maka menurut MEB, dirinya mengusulkan agar loket pendaftaran pasien dibuka lagi sehingga ada penambahan jam pelayanan di poli sampai Pukul 14.00 Wita.
Namun usulannya itu justeru dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap atasannya. Akibatnya, ia dipindahkan ke poli lain tanpa nota dinas.
Untuk membuktikan kebenaran pernyataan Jermias dan MEB, pada Kamis (01/09/2022), sekitar Pukul 13.00 Wita, wartawan media ini melakukan pantauan di beberapa ruangan poli RSUD Naibonat.
Dalam pantauan tersebut, ternyata seluruh ruangan pelayanan poli sudah ditutup. Semua tenaga medis yang bertugas di ruangan poli terlihat duduk santai di depan poli sambil bercerita. Sementara di dalam ruangan tidak ada dokter spesialis yang bertugas.
Kepada media ini, salah satu tenaga medis yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa pelayanan di poli sudah ditutup Pukul 12.00 Wita.
Ketika ditanya apakah pelayanan di poli akan dibuka lagi pada Pukul 13.00 Wita, tenaga medis yang berprofesi sebagai perawat itu menjawab bahwa pelayanan di poli tidak dibuka lagi.
Meskipun pelayanan di poli sudah ditutup namun menurutnya, semua tenaga medis yang bertugas di ruangan poli tidak diizinkan pulang sebelum Pukul 16.00 Wita.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Tata Usaha (KTU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Naibonat, Jermias Nikolas Haning, diduga marah besar dan memindahkan seorang perawat berinisial (MEB) ke poli lain hanya karena mengusulkan agar jam pelayanan di sejumlah Poli RSUD Naibonat ditambah. Sebab selama ini, pelayanan di poli ditutup Pukul 12.00 WITA.
Kepada media ini, Kamis (01/09/2022), MEB yang menjabat sebagai kepala ruangan Poli Anak RSUD Naibonat mengaku kecewa dengan sikap atasannya itu. Sebab usulannya untuk menambah jam pelayanan di beberapa poli sangat positif untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Namun herannya, usulan itu malah ditanggapi sebagai bentuk pembangkangan terhadap atasan. Akibatnya ia dipindahkan ke poli lain.
MEB menjelaskan, usulannya untuk penambahan jam pelayanan tersebut disampaikannya di grup WhatsApp dan mendapat tanggapan pro dan kontra dari teman-teman seprofesinya.
Infomasi terkait usulan penambahan jam pelayanan itu sampai juga ke telinga Jeremias. Ia tidak menyangka, usulannya itu mendapat respon negatif dari atasannya itu.
Beberapa hari setelah perdebatan terkait usulan penambahan jam pelayanan di poli, tiba-tiba ia mendapat informasi dari teman-temannya bahwa Jeremias sudah mengganti dirinya dengan orang lain sebagai kepala ruangan poli anak.
“Saya tidak pernah dipanggil oleh Pak KTU untuk mengklarifikasi persoalan itu. Saya justeru dapat kabar dari teman-teman di ruangan poli anak bahwa saya sudah diganti oleh orang lain dan dipindahkan ke poli lain”, ungkapnya.
Informasi pergantian dirinya itu menurut MEB, diperkuat dengan sikap Jermias yang mendatanginya di ruangan poli anak saat ia sedang bertugas. Saat itu Jermis membentaknya sembari memintanya agar tidak boleh bekerja lagi di poli anak sebab ia sudah dipindahkan ke poli lain.
Saat itu MEB merasa kesal. Sebab dirinya belum mendapatkan nota dinas terkait kepindahannya dari atasannya.
“Sampai hari ini saya belum dapat nota dinas. Tapi waktu itu Pak KTU bentak-bentak saya di ruangan. Dia bilang kenapa lu (MEB) masih kerja di sini (poli anak). Kamu (MEB) sudah tidak di sini lagi”, kata MEB menirukan pernyataan Jeremias.
Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Naibonat, Jeremias Nikolas Haning yang dikonfirmasi media ini, membantah semua pernyataan MEB.
Menurut Jeremias, pelayanan di poli RSUD Naibonat memang ditutup Pukul 12.00 Wita. Namun pelayanan poli dibuka kembali pada Pukul 13.00 Wita dan dibuka kembali Pukul 14.00 sehingga pelayanan dilakukan sampai Pukul 16.00 Wita. Karena itu, menurutnya, pernyataan MEB itu tidak benar.
“Sesuai aturan, pelayanan istirahat jam 12. Aturan ini kan diberlakukan. Jam 12 kan istirahat. Itu SK Bupati. Jam satu dibuka kembali. Nanti tutup jam dua. Sehingga teman-teman di poli bisa layani sampai jam empat”, jelasnya.
Ia mengatakan, MEB sering malas dan tidak pernah mengikuti rapat.
“Saya sudah pernah panggil dia dan dia pernah bilang jam dua mau pulang”, jelasnya.
Seharusnya, menurut Jeremias, meskipun Pukul 12.00 Wita pelayanan di poli tutup tapi semua tenaga medis yang bertugas di poli diwajibkan pulang Pukul 16.00 Wita.
Jermias mengakui pernah memarahi MEB di ruangan poli anak. Ia mengaku memarahi MEB karena MEB menelpon seorang anggota DPRD dan menyampaikan persoalan pemindahan dirinya ke poli lain.
“Beta (saya) marah dia itu kenapa lu (MEB) bel (telepon) (anggota) DPRD”, ungkapnya.
Ia bersikukuh untuk tetap memindahkan MEB. Namun menurutnya, jika MEB tidak mau pindah, maka MEB harus tetap pulang Pukul kerja Pukul 16.00 Wita.
Ia mengaku tetap akan memindahkan MEB ke poli mata. Namun menurutnya, belum ada nota dinas dari Direktur RSUD Naibonat sebagai landasan hukum pemindahan MEB ke poli lain.
Menurutnya, MEB dipindahkan agar tidak jadi bahan pembicaraan tenaga medis yang lain di ruangan poli.
Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Naibonat, Jermias Nikolas Haning yang dikonfirmasi media ini, membantah pernyataan MEB.
Menurut Jermias, pelayanan di poli RSUD Naibonat memang ditutup Pukul 12.00 Wita. Namun pelayanan poli dibuka kembali pada Pukul 13.00 Wita dan dibuka kembali Pukul 14.00 sehingga pelayanan dilakukan sampai Pukul 16.00 Wita. Karena itu, menurutnya, pernyataan MEB itu tidak benar.
“Sesuai aturan, pelayanan istirahat jam 12. Aturan ini kan diberlakukan. Jam 12 kan istirahat. Itu SK Bupati. Jam satu dibuka kembali. Nanti tutup jam dua. Sehingga teman-teman di poli bisa layani sampai jam empat”, jelasnya.
Ia mengatakan, MEB sering malas dan tidak pernah mengikuti rapat.
“Saya sudah pernah panggil dia dan dia pernah bilang jam dua mau pulang”, jelasnya.
Seharusnya, menurut Jermias, meskipun Pukul 12.00 Wita pelayanan di poli tutup tapi semua tenaga medis yang bertugas di poli diwajibkan pulang Pukul 16.00 Wita.
Jermias mengakui pernah memarahi MEB di ruangan poli anak. Ia mengaku memarahi MEB karena MEB menelpon seorang anggota DPRD dan menyampaikan persoalan pemindahan dirinya ke poli lain.
“Beta (saya) marah dia itu kenapa lu (MEB) bel (telepon) (anggota) DPRD”, ungkapnya.
Ia bersikukuh untuk tetap memindahkan MEB. Namun menurutnya, jika MEB tidak mau pindah, maka MEB harus tetap pulang Pukul kerja Pukul 16.00 Wita.
Ia mengaku tetap akan memindahkan MEB ke poli mata. Namun menurutnya, belum ada nota dinas dari Direktur RSUD Naibonat sebagai landasan hukum pemindahan MEB.
Menurutnya, MEB dipindahkan agar tidak jadi bahan pembicaraan tenaga medis yang lain di ruangan poli. (epy)