Lidik Proyek Septik Tank Mangkrak, Polres Malaka Koordinasi dengan Irda

Betun,jurnal-NTT.com – Aparat Polres Malaka melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Malaka untuk melakukan audit terhadap proyek Pembangunan Septik Tank Individu Perkotaan yang saat ini mangkrak di Desa Wederok, Kecamatan Weliman dan Desa Raimataus, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Malaka, AKBP, Rudy JJ. Ledo, SH.SIK, yang dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Senin (8/08/2022), mengatakan, saat ini tim penyelidik Polres Malaka sedang melakukan koordinasi dengan Irda Kabupaten Malaka untuk melakukan audit terhadap pembangunan septik tank tahun anggaran 2021 di Desa Wederok senilai Rp 1.100.000.000 (1,1 miliar) dan Desa Raimataus, senilai Rp 1.100.000.000 (1,1 miliar).

Menurutnya, proses hukum atas proyek septik tank yang saat ini mangkrak di Desa Wederok dan Desa Raimataus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih dalam penyelidikan dan koordinasi (dengan Irda) tetap kita lakukan. Kita akan tetap koordinasi dengan Inspektorat”, ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Malaka, AKBP, Rudy JJ Ledo, SH.SIK, memberi atensi terhadap proyek septik tank yang mangkrak di Desa Wederok Kecamatan Weliman dan Desa Raimataus, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

Rudi yang dikonfirmasi media ini terkait proyek mangkrak di Desa Wederok dan Desa Raimataus, Rabu (22/08/2022), mengatakan, akan segera melakukan pengecekan terhadap kondisi proyek tersebut.

“Makasih info akan kami cek ya bapak”, ujar Rudi, menjawab pertanyaan wartawan media ini.

Kapolres Rudi juga mengimbau agar masyarakat yang memiliki informasi dan data awal terkait proyek septik tank yang mangkrak tersebut bisa disampaikan kepada aparat Polres Malaka untuk ditindaklanjuti.

“Silahkan pihak yang mengetahui untuk bantu beri informasi dan data awal kepada kami”, harapnya.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malaka meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas proyek septik tank tahun anggaran 2021 senilai Rp 2.200.000.000 (2,2 miliar) di Desa Wederok dan Desa Raimataus yang saat ini mangkrak.

Henry mengatakan, proyek septik tank yang mangkrak di Desa Wederok, Kecamatan Weliman dan Desa Raimataus, Kecamatan Malaka Barat tersebut masuk dalam salah satu temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malaka tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Malaka tahun anggaran 2021.

Temua Pansus terkait proyek septik tank mangkrak itu lanjutnya, sudah direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Malaka untuk ditindaklanjuti.

“Sesuai rekomendasi, Pansus minta kalau bulan Juni (2022) tidak selesai maka harus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)”, jelasnya.

Namun menurutnya, sampai saat ini rekomendasi Pansus terkait proyek septik tank mangkrak itu belum ditindaklanjuti.

Sebab itu, ia meminta aparat hukum agar segera memproses pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan proyek septik tank yang mangkrak tersebut sebab telah merugikan negara.

Diberitakan sebelumnya, proyek Pembangunan Septik Tank Skala Individu Perkotaan tahun anggaran 2021 di Desa Raimataus, Kecamatan Malaka Barat dan Desa Wederok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur senilai Rp 2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah ) mangkrak.

Pantauan media ini di Desa Wederok dan Desa Raimataus, Jumat (22/07/2022), sebagian besar bangunan septik tank atau tangki septik milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka tersebut tidak selesai dikerjakan.

Puluhan bangunan septik tank tersebut baru dikerjakan setengah tembok. Ada pula bangunan tembok jamban yang sudah selesai dikerjakan namun tidak diplester dan belum diatap.

Puluhan bangunan septik tank tersebut belum dipasang pintu. Bahkan tiang bagian depan bangunan jamban belum dicor dan belum ada sloof bagian atas.

Di belakang bangunan jamban terdapat lubang yang belum terisi septik tank. Terlihat jelas, pipa pembuangan dari bangunan jamban ke septik tank juga belum terpasang.

Selain itu, besi sloof tiang bangunan septik tank diduga menggunakan besi 6 mili meter (mm) dan besi behel 5 mm.

Material bangunan seperti batako, seng, semen, kayu dan pipa tidak terlihat di lokasi proyek.

Kuasa Direktur CV Sinar Geometri, Marsel Nahak Seran selaku kontraktor pelaksana proyek septik tank di Desa Wederok dan Desa Raimataus, mengakui bahwa sebagian bangunan septik tank di Desa Raimataus dan Desa Wederok belum selesai dikerjakan.

Menurut Marsel yang menemui media ini usai dikonfirmasi melalui sambungan telepon, proyek septik tank tersebut belum diselesaikan karena kekurangan modal. Ia mengaku kekurangan modal karena ditipu rekan kerjanya.

“Saya punya teman tipu uang saya Rp 100 juta. Waktu itu saya kasih uang Rp 100 juta untuk beli kayu tapi sampai saat ini kayu belum beli”, ungkapnya.

Marsel juga mengaku sudah mencairkan anggaran untuk pekerjaan septik tank di lokasi Desa Wederok sebesar Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dan pekerjaan septik tank di lokasi Desa Raimataus sebesar Rp 700.000.000. Total anggaran yang telah dicarikan dari dua proyek septik tank tersebut adalah Rp 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta rupiah) atau masing-masing 70 persen dari pagu anggaran senilai Rp 2.200.000.000.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Septik Tank Skala Individu Perkotaan tahun anggaran 2021 di Desa Raimataus, Kecamatan Malaka Barat dan Desa Wederok, Kecamatan Weliman, Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Lukas Yosef Nahak, ST, yang dikonfirmasi media ini di kantor Dinas PUPR Kabupaten Malaka, mengakui keterlambatan pekerjaan septik tank di Desa Raimataus dan Desa Wederok.

“Pekerjaan belum selesai. Sekarang kita berusaha untuk menyelesaikan”, ujarnya.

Selaku PPK, ia mengaku sudah memberikan surat teguran kepada CV Sinar Geometri selalu kontraktor pelaksana pekerjaan septik tank di Desa Raimataus dan Desa Wederok.

Ia menjelaskan, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada kontraktor pelaksana untuk menyelesaikan proyek septik tank itu dengan konsekuensi, kontraktor pelaksana dikenakan denda maksimal sampai pekerjaan selesai.

Menurutnya, kalender kerja proyek septik tank itu sudah selesai. Masa adendum I dan masa adendum II (tambahan waktu) juga sudah habis. Karena itu, sesuai ketentuan, CV Sinar Geometri selaku kontraktor pelaksana harus disanksi dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun Lukas Yosef mengaku tidak bisa melakukan PHK terhadap kontraktor pelaksana.

“Kita mau PHK tapi kan begini, kalau kita PHK kan ini barang (proyek septik tank) itu negara sudah bayar. Kasih tinggal begini kan nanti bagaimana pekerjaan itu. Nanti kan terbengkalai. Jadi konsekuensinya pekerjaan itu harus diselesaikan dengan syarat, dia (kontraktor) membayar denda keterlambatan sepanjang pekerjaan itu berjalan”, ujarnya.

Lukas Yosef juga mengaku telah memanggil kontraktor pelaksana terkait pekerjaan septik tank di Desa Raimataus dan Desa Wederok yang belum selesai dikerjakan tersebut.

“Saya sudah panggil dia (kontraktor) dan dia siap selesaikan pekerjaan”, ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa Dinas PUPR Kabupaten Malaka telah membayar pekerjaan septik tank di Desa Raimataus senilai Rp 700 juta dan Desa Wederok senilai Rp 700 juta atau 70 persen dari pagu anggaran 2,2 miliar rupiah sehingga masih sia Rp 300 juta lebih untuk pekerjaan septik tank di Desa Raimataus dan Rp 300 juta lebih untuk pekerjaan septik tank di Desa Wederok. (epy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *