Oelamasi,JurnalNTT.Com – Oknum pengusaha yang belum diketahui identitasnya bersama masyarakat ulayat di Desa Oelnasi, Kecamatam Kupang Tengah, Kabupaten Kupang diduga melakukan tambang bahan galian C secara liar di bantaran kali Desa Oelnasi menggunakan excavator.
Berdasarkan gambar dan video aktivitas penambangan di lokasi tambang yang terkonfirmasi media ini, Senin (1/01/2020) terlihat satu unit excavator sedang mengeruk pasir dan batu di lokasi tambang kemudian memuat batu dan pasir yang dikeruk itu ke atas sebuah dump truck.
Dalam video tersebut terlihat tumpukan batu dan pasir dan sebuah lubang besar akibat penambangan itu di lokasi tambang.
Lubang besar akibat tambang ilegal di Desa Oelnasi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kupang, Ferry Manafe yang dikonfirmasi media ini mengaku sudah memerintahkan anak buahnya melakukan pemantauan di lokasi tambang.
Dalam pantauan anak buahnya itu, lanjut Ferry, ditemukan adanya aktivitas tambang galian C di bantaran kali Oelnasi.
Usai pemantauan, dirinya mengaku langsung berkoordinasi dengan Camat Kupang Tengah terkait dugaan tambang ilegal tersebut.
“Saya minta Pak Camat untuk kita koordinasi, sejauhmana yang Pak Camat tahu tentang galian C tersebut. Karena ini sudah ada laporan masyarakat. Sebagai penegak Perda dan penegak Peraturan Kepala Daerah tugas saya tetap harus berkoordinasi dengan pimpinan wilayah ( camat ) setelah itu baru kita koordinasi lagi dengan instansi teknis dalam hal Bappenda Kabupaten Kupang. Dan selanjutnya baru dapat kita melakukan tindakan-tindakan hukum sesuai kewenangan yang ada pada kami Pol PP,” jelas Ferry.
Petugas Satpol PP sedang melakukan pantauan di lokasi tambang ilegal
Namun ia mengaku kecewa sebab sampai saat ini, Camat Kupang Tengah tidak membangun komunikasi yang baik dengan pihaknya.
“Sepertinya tanpa izin. Yang tahu izin dan tidak izin Pak Camat karena wilayahnya. Tapi Pak Camat tidak mau komunikasi”, kesalnya.
Sementara itu, Camat Kupang Tengah, Ridolf Talaan, yang dikonfirmasi media ini mengakui adanya tambang galian C ilegal di Desa Oelnasi.
Menurutnya, sesuai penjelasan Kepala Desa Oelnasi, lokasi tambang tersebut merupakan hak ulayat beberapa keluarga di Desa Oelnasi.
“Lokasi tambang itu hak ulayat beberapa keluarga. Jadi kepala desa masih panggil mereka untuk selesaikan. Karena beberapa keluarga itu mau tambang sendiri-sendiri”, jelasnya.
Ia mengaku telah menginstruksikan kepada Kepala Desa Oelnasi agar melakukan koordinasi dan imbauan bahwa sekalipun lokasi tambang adalah hak ulayat namun usaha pertambangan tetap diatur oleh negara.
Ia juga mengaku lamban berkomunikasi dengan pihak Satpol PP karena sedang berada di sebuah kampung yang tidak ada jaringan telekomsel.
Rudolf juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penambangan bahan galian C ilegal tersebut.
“Setelah pulang dari kampung saya lihat ada pesan yang masuk di HP (Hand Phone). Dan saya langsung telepon Pak Kasat. Dan hari ini setelah rapat, kalau masih ada waktu pasti saya ke lokasi tambang”, ujarnya. (epy).