Menakar Legalitas Kristiana Muki Sebagai Bacabup Timor Tengah Utara

OPINI8 Dilihat

Menakar Legalitas Kristiana Muki Sebagai Bacabup Timor Tengah Utara
Sipri Klau

Pemimpin Redaksi jurnal-NTT.com
——————————————————-
Senin 1 Juni 2020 yang lalu Tribunnews.com merilis pernyataan Ketua DPW Partai Nasdem NTT Raymundus Sau Fernandes (RSF).

Dalam rilis itu RSF mengumumkan hasil survei Bakal Calon Bupati (Bacabup) Timor Tengah Uatara (TTU) periode 2020/2024 dari Partai Nasdem.

Hal yang menarik dari rilis itu yakni tercantum nama Kristiana Muki sebagai Bacabup TTU.
Padahal publik tentu tahu bahwa Kristiana Muki tidak pernah mendaftar sebagai Bacabup TTU dari Partai Nasdem, tidak pernah memaparkan visi-misi dalam fit and proper test dan tidak pernah membayar biaya survei elektabilitas.

Kristiana Muki juga berulang kali menyatakan ke publik melalui media sosial facebook bahwa dirinya tidak mau menjadi Cabup TTU.

Bahkan sesuai informasi, pada tanggal 7 April tahun 2020, Kristiana Muki pernah mengatakan secara terbuka di hadapan RSF dan Viktor Laiskodat selaku salah satu pendiri Partai Nasdem bahwa dirinya tidak ingin maju sebagai Bacabup TTU dan ingin tetap fokus bertugas sebagai anggota DPR RI.

Pernyataan Kristiana Muki itu ternyata hanya pepesan kosong.

Buktinya, secara diam-dia RSF telah “menyelundupkan” isterinya Kristiana Muki sebagai Bacabup. Dan tindakan RSF tersebut jelas merupakan bentuk pengangkangan terhadap Peraturan Organisasi Partai Nasdem Nomor 6 tahun 2019 tentang Mekanisme Pencalonan Cabup dan Cawabup.

Peraturan Organisasi Partai Nasdem Nomor 6 tahun 2019 tersebut, mewajibkan setiap figur yang ingin menjadi Bacabup dan Bacawabup Partai Nasdem maka harus mendaftar di Partai Nasdem, memaparkan visi-misi dalam fit and proper test dan membayar biaya survei.

Demikian maka tindakan RSF yang memasukan isterinya sebagai Cabup yang turut disurvei adalah tindakan inkonstitusional karena sangat bertentangan dengan amanat Peraturan Organisasi Nomor 6 tahun 2019 tersebut.

Tindakan RSF itu tidak saja inkonstitusional namun juga merupakan bentuk diskriminasi terhadap Bacabup Partai Nasdem lainnya.Tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan RSF ini tentunya sangat merugikan figur Bacabup Partai Nasdem lainnya.

Sebab figur-figur Bacabup Partai Nasdem lainnya sudah berproses sesuai tahapan mekanisme pencalonan yang diamanatkan Peraturan Organisasi Partai Nasdem.
Kristiana Muki sepertinya diberi hak paling istimewa dibanding Bacabup yang lain. Mungkin RSF berpikir bahwa kekuasaan partai saat ini ada dalam genggamannya.

Sebab itu dirinya bebas melakukan kebijakan apa saja sekalipun kebijakan itu melabrak rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam peraturan organisasi partai.
Tindakan RSF ini jelas telah mencoreng wibawa Partai Nasdem sebagai partai besar yang terkenal dengan gagasan Restorasi Indonesia.

Memang benar. Bahwa tujuan berpolitik adalah untuk meraih kemenangan. Tapi tentu kemenangan yang hendak diraih itu tidak boleh diperoleh dengan cara-cara kotor.
RSF yang saat ini menjabat sebagai Bupati sekaligus pembina politik di TTU, seharusnya menjadi teladan bagi seluruh masyarakat TTU. RSF harusnya memberi edukasi poltik yang benar kepada masyarakat.

Agar masyarakat tidak menganggap bahwa politik adalah dunia kelam nan kejam karena politik itu dilakukan oleh orang-orang yang berambisi kotor dan mengejar keuntungan pribadi.

Politik itu harus dilakukan secara baik. Sebab politik yang baik akan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Sementara politik kotor biasanya berlumur konspirasi kepentingan yang bermuara pada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Salam Resrorasi !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Itu tandanya jelas RSF sdh nepotisme..korupsi TTU sehingga mencalonkan bininya utk backup hasil korup RSF sela
    ma 2 priode ini..KPK harap hsrsp turun TTU dan AUDIT RSF dan kroninya