Minimnya curah hujan di awal musim tanam tahun 2020 di Kabupaten Kupang telah mengakibatkan gagal tanam bagi petani.
Gagal tanam adalah bencana yang bisa melahirkan bencana lainnya. Gagal tanam maka pasti gagal panen. Kalau gagal panen maka pasti rawan pangan.
Jika rawan pangan maka pasti terjadi kelaparan. Dan kelaparan bisa melahirkan kekacauan sosial seperti pencurian dan tindakan kriminalitas lainnya.
Di bidang pendidikan, persoalan gagal tanam bisa mengakibatkan anak putus sekolah.
Di bidang kesehatan, gagal tanam bisa berakibat peningkatan angka stunting, kematian ibu dan anak serta masalah kesehatan lainnya.
Akibat dari gagal tanam ini sangatlah fatal. Karena itu Pemerintah Kabupaten Kupang jangan coba-coba tak acuh dengan bencana gagal tanam ini.
Karena gagal tanam adalah bencana maka tak boleh disikapi dengan cara yang biasa saja. Pemerintah harus segera lakukan langkah tanggap darurat.
Langkah tanggap darurat ini tentu tidak sebatas dibicarakan di ‘belakang meja’ atau di ruang rapat Bupati atau di mass media.
Bupati Kupang, Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe bersama pimpinan dinas teknis harus terjun ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi gagal tanam yang dialami petani.
Keluhan petani harus didengar secara langsung melalui dialog.
Melalui dialog, petani bisa menyampaikan tentang kondisi gagal tanan dan kebutuhan yang diperlukan untuk mengatasi bencana gagal tanam yang dialami.
Tanggung jawab penanganan bencana gagal tanam ini tentu tak bisa dilimpahkan pada Badan Penanganan Bencana Daerah saja. Namun merupakan tanggungjawab semua instansi yang terkait dengan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Revolusi 5P (pertanian, peternakan, perkebunan, pariwisata dan perikanan).
Instansi terkait harus segera membentuk tim siaga bencana terpadu dan merumuskan kebijakan tepat untuk menangani bencana gagal tanam ini.
Beberapa kebijakan bisa diambil seperti penyuluhan, pendataan dan penyiapan anggaran untuk bantuan stimulan berupa bibit tanaman dan bantuan lain yang diperlukan.
Penyuluhan kepada petani harus segera dilakukan. Wawasan petani harus dibuka bahwa gagal tanam yang terjadi adalah gagal tanam padi. Bukan gagal tanam jagung, umbi-umbian, sayur mayur dan tanaman hortikultura lain yang tidak membutuhkan air yang banyak.
Tentu tidak sebatas memberi penyuluhan. Anggaran untuk penanganan bencana gagal tanam ini harus disiapkan. Instansi terkait perlu memberi stimulan bagi petani seperti memberi bantuan bibit tanaman jagung, sayur mayur dan tanaman hortikultura lain serta pupuk dan obat-obatan pembasmi hama.
Pendataan luas lahan di wilayah-wilayah terdampak bencana gagal tanam harus dilakuka agar kebijakan penanganan bencana gagal tanam yang diambil tetap berbasis data.
Penyiapan stok beras bantuan sosial sebagai kebijakan jangka pendek perlu dilakukan untuk mengantisipasi dampak dari gagal tanam.
Kebijakan jangka panjang, alokasi anggaran untuk siaga bencana perlu ditingkatkan, kegiatan penyuluhan bagi petani melalui tenaga penyuluh harus terus digalakan. Infrastruktur pengairan seperti sumur bor, embung dan saluran irigasi harus dibangun dengan porsi anggaran yang lebih besar.
Jika penanganan bencana gagal tanam ini tidak dilakukan dengan sungguh maka janganlah berharap angka stunting, kematian ibu dan anak, angka siswa putus sekolah serta masalah sosial lainnya bisa diturunkan.
Jika penanganan gagal tanam ini tidak dilakukan dengan sungguh maka program unggulan Revolusi 5P yang diusung Bupati Kupang dan Wakil Bupati Kupang akan menuai kegagalan serupa dengan program Tanam Paksa Paksa Tanam dan Taman Eden di era kepemimpinan pemerintahan sebelumnya. (**)