Editorial
Oleh : Sipri Klau
Masa 100 hari kerja pertama Bupati Malaka, Dr.Simon Nahak, SH.MH dan Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin, S.Sos (SN-KT) berakhir pada tanggal 9 Agustus 2021.
Kritik dan saran terkait masa 100 hari kerja pertama SN-KT ini berseliweran di media sosial Facebook dan WAG.
Ada netizen yang mengatakan SN-KT suskes. Ada yang mengatakan masa 100 hari kerja SN-KT biasa-biasa saja. Bahkan ada pula yang sampai mencibir bahwa masa 100 hari kerja SN-KT gagal.
Mengritik kebijakan pemerintah itu hal biasa. Tidak dilarang. Konstitusi menjamin kebebasan berpendapat setiap orang. Itulah ciri negara demokrasi seperti Indonesia.
Namun kritikan yang bijak biasannya disertai data dan solusi. Pengkritik juga harus melihat kebijakan yang dikritik dari aspek lain yang mungkin ada sisi positif bagi peningkatan kemaslahatan rakyat.
Istilah “100 hari kerja” pertama kali dicetuskan oleh Franklin D. Roosvelt, Presiden Amerika Serikat ke -32.
Catatan The Economist, dalam 100 hari kerja pertama, Roosvelt berhasil mengajukan 76 draf rancangan undang-undang ke kongres Amerika Serikat untuk disetujui.
The Economist juga menyebutkan, dalam 100 hari kerja Roosvelt itu ada 99 executive orders yang berhasil diluncurkan pada 100 hari kerja pertama.
Istilah 100 hari kerja Roosvelt ini mulai diadopsi banyak pejabat di dunia, termasuk di Indonesia.
Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malaka, periode 2021/2024, SN-KT sepakat untuk melaksanakan program 100 hari kerja. Rupanya Bupati dan Wakil Bupati Malaka ini ingin menunjukan komitmen mereka kepada rakyat bahwa janji yang telah disampaikan saat kampanye bukan sekadar lip service.
Beberapa program kerja mulai digenjot dalam 100 hari kerja. Di antaranya audit pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) serta pengelolaan keuangan di delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
SN-KT juga membuat terobosan yang tidak biasa dengan memberhentikan 3000 lebih tenaga kontrak daerah yang direkrut tanpa analisis beban kerja Organisasi Perangkat Daerah. SN-KT juga launching Kartu Malaka Cerdas (KMC), persiapan launching Kartu Malaka Sehat (KMS) dan pembentukan lembaga masyarakat desa dan lembaga adat desa.
Selain itu, dalam 100 hari kerja, SN-KT mempersiapkan rencana pembangunan kantor Bupati Malaka dan melanjutkan berbagai proyek mangkrak di masa pemerintahan sebelumnya, seperti gedung DPRD Kabupaten Malaka dan Puskesmas Weliman.
Beberapa agenda 100 hari kerja tersebut merupakan realisasi atas janji kampanye yang telah disampaikan kepada rakyat saat Pilkada.
Visi-misi pemberantasan korupsi yang dituangkan dalam agenda 100 hari kerja merupakan salah satu dari sekian komoditas politik Pilkada yang berhasil menarik simpati dan dukungan dari masyarakat Malaka, termasuk diaspora Malaka di berbagai belahan dunia.
Maklum, berbagai dugaan korupsi marak terjadi dalam pemerintahan sebelumnya.
Terkait pemberantasan korupsi dalam 100 hari kerja, SN-KT berhasil membongkar temuan Irda Malaka atas kerugian negara dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang mengendap di meja pimpinan pemerintahan sebelumnya.
Bupati Malaka memberi deadline waktu tiga hari kepada para kepala desa agar segera mengembalikan kerugian negara. Dari 99 kepala desa yang diberi deadline, 56 orang kepala desa berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 844.948.378. Sementara 43 kepala desa lainnya belum berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7.537.838.154.
Dari 43 kepala desa tersebut, ada kepala desa yang berupaya mengembalikan kerugian negara. Namun dari 43 kepala desa tersebut, ada 12 kepala desa yang tidak mampu mengembalikan kerugian negara. Oleh Bupati Simon, 12 kepala desa yang tidak mampu mengembalikan kerugian negara tersebut direkomendasikan ke pihak Kejaksaan Negeri Atambua.
Langkah pemberantasan korupsi oleh SN-KT tidak hanya sebatas merekomendasikan 12 kepala desa yang gagal mengembalikan kerugian negara kepada pihak kejaksaan. Kedua pemimpin ini juga sukses mengaudit pengelolaan keuangan negara di delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dan tidak main-main, Irda Malaka berhasil menemukan Rp 1,5 miliar penyimpangan keuangan negara di delapan OPD yang diaudit.
Di bidang reformasi birokrasi, SN-KT sukses memberhentikan 3000 lebih tenaga kontrak daerah yang direkrut tanpa analisis beban kerja OPD.
Terendus, sebagian besar para tenaga kontrak daerah yang direkrut pada masa pemerintahan sebelumnya itu tidak dipekerjakan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Ada tenaga kontrak daerah yang dipekerjakan sebagai penjaga kebun dan penjaga ternak sapi dan babi. Ada juga tenaga kontrak daerah yang dipekerjakan sebagai karyawan foto copy dan apotik milik oknum-oknum pejabat pemerintahan sebelumnya.
Implikasi dari pemberhentian para tenaga kontrak daerah itu terjadi penghematan anggaran daerah sebesar Rp 57 miliar. Anggaran Rp 57 miliar tersebut lantas dialihkan untuk membiayai program kegiatan yang langsung dinikmati rakyat seperti jalan raya dan lainnya.
Di bidang pendidikan, SN-KT berhasil launching program KMC. Sebanyak 500 orang mahasiswa yang sedang menjalani tugas akhir mendapat beasiswa sebesar Rp 5.000.000 per orang.
Kebijakan KMC ini merupakan kebijakan yang pro rakyat. Mengingat, mahasiswa yang sedang melaksanakan tugas akhir tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Kebijakan SN-KT ini jelas membantu meringankan beban orang tua mahasiswa di tengah pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.
Mekanisme pendaftaran mahasiswa penerima beasiswa KMC dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Penerima KMC adalah mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu yang sedang melaksanakan tugas akhir.
Di masa 100 hari kerja, SN-KT juga mulai mempersiapkan launching program KMS. Bupati Simon menginginkan agar pihak BPJS mengintegrasikan KMS ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pengintegrasian program KMS ke JKN-KIS ini jelas memberi dampak positif kepada masyarakat Malaka. Sebab masyarakat Malaka bisa berobat gratis tanpa membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malaka.
Selain itu, dalam masa 100 hari kerja, SN-KT menerbitkan Perbup Nomor 21 tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Lembaga inilah yang akan bertugas untuk memfasilitasi penyaluran insentif untuk tokoh adat dan menentukan siapa yang pantas menjadi tokoh adat dan berhak menerima insentif.
Bupati Simon telah menegaskan bahwa pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ini didasarkan pada Permendagri Nomor 18 tahun 2018, tentang Lembaga Adat Desa yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Perbup Nomor 21 tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Lahirnya Perbup Nomor 21 tahun 2021 ini telah memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dan merupakan wujud pengakuan, penghormatan, pemenuhan hak-hak masyarakat adat dalam lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa di Kabupaten Malaka.
Terbitnya Perbup Nomor 21 tahun 2021 ini juga merupakan upaya pemerintahan SN-KT untuk melestarikan nilai-nilai adat sabete saladi sebagai norma yang secara turun temurun dihargai dan dijunjung tinggi oleh masyarakat Malaka.
Keberhasilan SN-KT dalam masa 100 hari kerja ini tentu masih jauh dari harapan masyarakat. Pasti timbul rasa tidak puas dari sebagian kalangan. Namun juga perlu disadari bahwa 100 hari kerja adalah waktu yang sangat singkat. SN-KT bukan manusia setengah dewa yang bisa menuntaskan semua visi-misinya dalam 100 hari kerja.
Meskipun demikian, masyarakat tentu tetap menaruh harapan besar kepada SN-KT agar dapat mengeluarkan masyakarat Malaka dari kemiskinan yang mendera. SN-KT diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Agenda pemberantasan korupsi harus tetap dilanjutkan. Pengelolaan keuangan negara mulai dari tingkat desa sampai OPD harus terus diaudit.
Singkatnya, semua visi-misi yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah harus direalisasikan selama periode kepemimpinan SN-KT.
Semua harapan masyarakat ini tentu bukan pekerjaan mudah bagi SN-KT. Namun sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih rakyat, SN-KT harus mampu mewujudkan harapan tersebut.
Salam !