HUKRIM  

Mengenal Dr.Jimmy .Z. Usfunan, SH.MH, Putra NTT, Anggota K3 MPR RI Termuda


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/jurnalnt/public_html/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Ada pepatah “Buah jatuh tak jauh dari pohon”. Pepatah ini mungkin cocok disandangkan pada sosok Dr.Jimmy Z. Usfunan, SH.MH, pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Denpasar, Bali, putera pertama dari pasangan Prof.Dr.Drs.Yohanes Usfunan, SH.MH dan Ny.Yudith Bana, SH.MH.

Dr.Jimmy Z. Usfunan, SH.MH saat mengikuti Study for Legislative Practice diselenggarakan oleh Japan International serta Cooperation Agency (JICA), Tokyo, Jepang, tanggal 17 Februari – 2 Maret.

Prof.Usfunan SH.MH adalah Guru Besar Universitas Udayana Denpasar, Bali. Sementara Ny.Yudith Bana, adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Hukum dan HAM Sinar Z Bus Marikun yang berkedudukan di Denpasar, Bali.

Kedua orang tua Dr.Jimmy berasal dari Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dr.Jimmy lahir di Denpasar, tanggal 12 Oktober 1985. Terlahir dari keluarga berpendidikan, menjadikan Jimmy Usfunan kecil sebagai anak yang taat dan berdisiplin tinggi dalam hal belajar. Terbukti, jenjang pendidikan formal yang ditempuhnya terbilang cemerlang.

Pada tahun 2015, di usia 29 tahun, Jimmy sudah meraih gelar doktor ilmu hukum di Universitas Udayana Denpasar, Bali. Saat itu, Jimmy adalah peraih gelar doktor termuda setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Konsep Kepastian Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan”.

Tahun 2020 menjadi momentum penting bagi Dr.Jimmy. Pada Senin, 3 Februari tahun 2020 yang lalu, ia ditetapkan sebagai anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan Majelis Permusyawaratan Rakyat (K3 MPR RI).

Uniknya, Dr.Jimmy adalah anggota termuda dari 45 orang anggota tim K3 MPR RI. Ia tergabung bersama beberapa tokoh nasional diantarnya, Mohammad Andi Mattalatta, mantan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Fuad Bawazier, mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Dr. Fitra Arsil, S.H., M.H yang merupakan Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pakar hukum tata negara Margarito Kamis, serta Pande K. Trimayuni, mantan Ketua Senat Universitas Indonesia 1998-1999, peneliti, dosen, dan konsultan sejumlah lembaga internasional antara lain World Bank, CIDA, CARAM Asia, ILO dll.

K3 MPR RI merupakan unsur pendukung MPR RI yang diatur dalam Pasal 58 Tata Tertib MPR RI. K3 MPR RI memiliki tugas berat dan kompleks dalam mengkaji dan merumuskan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia. Khususnya, menyangkut urgensi menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai road map pembangunan nasional.

K3 MPR RI berkoordinasi dengan Badan Pengkajian MPR RI dalam menyusun substansi PPHN. Substansi tersebut harus mampu menggambarkan wajah Indonesia pada tahun 2045, ketika usia kemerdekaan Indonesia genap 1 (satu) abad serta mampu menjawab kebutuhan Indonesia ke depan yang relevan dengan tatanan kehidupan bernegara di era milenial yang sangat dipengaruhi oleh Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0.

Selain itu, K3 MPR RI dituntut untuk mampu menggambarkan megatrend dunia yang meliputi kemajuan teknologi, perubahan geopolitik, perubahan geoekonomi, demografi dunia, urbanisasi global, perdagangan internasional, keuangan global, kelas pendapatan menengah, persaingan sumber daya alam, dan perubahan iklim.

Baca Juga  Diperiksa Kejati NTT Terkait Kasus Korupsi Pengalihan Lahan, Ini Kata Bupati Kupang

K3 MPR RI juga mempunyai berbagai tugas lainnya seperti mengevaluasi status hukum/keberlakuan Ketetapan MPR/MPRS yang masih berlaku, khususnya yang diatur dalam Pasal 4 Ketetapan MPR RI No. I/MPR/2003. Disamping menyusun kajian/telaahan BAB I, BAB II, dan BAB III Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu juga, K3 MPR RI membantu kinerja MPR RI menata sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, penataan kekuasaan kehakiman, maupun pelaksanaan sosialisasi Empat Pilar MPR RI, sebagaimana rekomendasi MPR RI 2014-2019 kepada MPR RI 2019-2024.

Dr.Jimmy menamatkan Sekolah Dasar (SD) di SDN Gubeng Jaya I Surabaya tahun 1996, tamat dari SMPK Santo Yoseph, Denpasar Bali, tahun 2001 dan tamat SMUK Santo Yoseph Denpasar, Bali tahun 2003.

Tamat SMUK Santo Yoseph, Jimmy melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi. Saat itu, Jimmy memilih untuk berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Bali. Jimmy berhasil meraih gelar Sarjana Hukum dengan skripsi berjudul “Kewenangan Komisi Yudisial”.

Usai meraih gelar sarjana hukum, Jimmy kembali meraih gelar magister hukum di Universitas Udayana, Denpasar, setelah berhasil mempertahankan tesis berjudul “Fungsi Naskah Akademik dan penjelasan bagi Undang-Undang”.

Setelah meraih gelar doktor di tahun 2015, Dr.Jimmy langsung menekuni profesi sebagai dosen di Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Denpasar, Bali.

Dr.Jimmy juga mengajar pada program Magister Ilmu Hukum di Universitas Pendidikan Nasional. Ia juga mengajar program Magister Ilmu Hukum di Universitas Ngurah Rai, dan juga mengajar Magister Ilmu Hukum di Universitas Mahendradatta, Denpasar, Bali.

Tak hanya menjadi dosen. Dr.Jimmy juga pernah menjadi Majelis Pemeriksa dan Panel Ahli Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Non Litigasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tahun 2018-2019.

Dr.Jimmy juga pernah dipercayakan sebagai anggota tim seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Bali, tahun 2018.

Ia juga pernah tergabung dalam tim hukum Pemerintah Kota Denpasar, Bali, tahun 2013-2017, tim hukum Pemerintah Kabupaten Gianyar, tahun 2015-2017, tim hukum Pemerintah Kota Jembrana, tahun 2018 hingga saat ini dan menjadi anggota Mitra Bestari Jurnal Legislasi Indonesia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indoenesia, tahun 2017 hingga saat ini.

Dr.Jimmy juga pernah mengkuti Participant of CPG’s Summer School Scholarship 2018, diselenggarakan pada tanggal 13 hingga 23 Juni 2018 di Goethe University, Frankfurt, Germany dan Study for Legislative Practice diselenggarakan oleh Japan International serta Cooperation Agency (JICA), Tokyo, Jepang, tanggal 17 Februari – 2 Maret.

Dr.Jimmy Z. Usfunan, SH. MH saat mengkuti Participant of CPG’s Summer School Scholarship 2018, diselenggarakan pada tanggal 13 hingga 23 Juni 2018 di Goethe University, Frankfurt, Germany.

Ia juga menjadi Narasumber dalam berbagai forum ilmiah dan televisi diantaranya Narasumber live pada CNN TV, tentang Pasca Sidang Sengketa Pilpres, tanggal 14 Juni 2019, dapat diakses pada laman https://www.cnnindonesia.com/tv/20190614195108-409-403440/video-pasca-sidang-sengketa-pilpres-2019.

Baca Juga  Kajari Oelamasi Ingatkan Pemkab Kupang Segera Audit Pekerjaan Gedung GOR

Narasumber live pada CNN TV tentang BPN Ajukan Perbaikan Gugatan Hasil Pilpres 2019, 12 Juni 2019, dapat ditemukan pada laman https://www.youtube.com/watch?v=nBhbGfGzTs4&list=ULr2Zz2Q-w-w8&index=2026

Narasumber dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah DKI Jakarta, tentang “Reformasi Hukum Pada Pelayanan Hukum Menuju Pemerintahan yang Dinamis dan Responsif” dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2015, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan

Narasumber dalam Peer Review draft rancangan perubahan Undang￾Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diselenggarakan oleh DPD RI, tanggal 18 Oktober 2015, Hotel Atria Residence, Tangerang, Banten.

Dr.Jimmy Z.Usfunan, SH.MH (tengah) sedang bicara sebagai narasumber pada forum diskusi ilmiah.

Narasumber dalam Bimbingan Teknis Legal Drafting, diselenggarakan oleh Bagian Perundang-undangan Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, di Hotel Garden Palace, Surabaya, tanggal 22 – 24 Maret 2016

Narasumber dalam FGD tentang Penyusunan Argumentasi Hukum Larangan Penyusunan Perjanjian Kerasama antar Pejabat Pemerintahan atau antar Kementerian/Lembaga, diselenggarakan
oleh BPIP, tanggal 25 – 27 Oktober 2019.

Narasumber dalam FGD tentang Internalisasi Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP, diselenggarakan oleh BPIP, tanggal 18 – 21 November 2019.

Narasumber dalam Rapat Omnibus Law Cluster Penyederhanaan Perizinan Berusaha Terkait Izin Mendirikan Bangunan dan Sertififat Laik Fungsi, diselenggarakan oleh Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tanggal 25 November 2019 dan sejumlah forum ilmiah lainnya.

Dr.Jimmy juga telah menghasilkan Draft Naskah Akademik dan Ranperda/Penelitian/Publikasi diantaranya,

1) Memahami Kehendak Konstitusi Dalam Seleksi Hakim Konstitusi, dalam Buku “Pengisian Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi” diterbitkan oleh Rajawali Press” 2015

2) Konstitusionalitas Undang-Undang Pemerintahan Daerah Dalam Mengatur Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah Tanpa Melalui Mahkamah Agung, Penelitian Hibah Unggulan Universitas Udayana.

3) Pembaruan Hukum Acara MK Dari Perspektif Kepastian Hukum, Buku Prosiding Kerjasama Mahkamah Konstitusi dan Fakultas Hukum Universitas Jember, 2016

4) Penelitian Kementerian Hukum dan HAM: Mewujudkan Jaminan Fidusia Yang Memenuhi Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan, Hasil Penelitian kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan Fakultas Hukum Universitas Jember, 2016

5) Penelitian MPR: Peran Dan Strategi Kehumasan MPR Dalam Mewujudkan Budaya Sadar Konstitusi Bangsa Indonesia, hasil penelitian kerjasama antara Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Jember, 2016

6) Penelitian MPR: Urgensi GBHN Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Nasional, hasil penelitian kerjasama antara Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Jember

7) Penelitian Udayana: Menakar Konstitusionalitas Anggota DPD Menjadi Pengurus Partai Politik, Penelitian Hibah Unggulan Universitas Udayana, 2017

Baca Juga  Bupati Kupang Diminta Copot Jabatan Kabag Umum Setda John Sula

8) Penelitian Udayana : Memahami Kedudukan Sekretaris Daerah Dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Penelitian Hibah Program Studi Universitas Udayana, 2017

9) Penelitian Regulasi BPJS: Kajian Evaluasi Regulasi Program Jaminan Kesehatan Nasional, kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dengan Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi FH Universitas Jember, 2018

10) Penelitian MPR: Penataan Kekuasaan Kehakiman, Kerjasama antara Badan Pengakjian MPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Jember, 2018

11) Penelitian MK: Peran Progresif Mahkamah Konstitusi Dalam Melindungi Hak Pilih Disabilitas Kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa dan Pengaruhnya Terhadap Peningkatan Partisipasi Pemilih Dalam Pemilu (Studi Putusan MK RI No. 135/PUU-XIII/2015)

12) Pancasila as The Guidelines In The Legislation In Indonesia, Academic Research International Vol. 6(1) January 2015, Savap International, ISSN: 2223-9553, ISSN: 2223-9944 Print, www.journals.savap.org.pk tahun 2015 (jurnal)

13) The Constitutionality of Castration Sanction, Udayana Journal of Social Sciences and Humanities, Volume 1 Number 1, February 2017 (Jurnal)

14) Pilkada dan Kedaulatan Rakyat, Jurnal Konstitusi, PKK-FH Universitas Udayana, Volume III Nomor 1, Juni 2010 (Jurnal).

Dr.Jimmy Z.Usfunan, SH.MH (kedua/kiri) sebagai anggota Majelis Pemeriksa dan Panel Ahli Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Non Litigasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tahun 2018-2019.

Meskupun memiliki latar belakang pendidikan dan karier yang cemerlang namun Dr. Jimmy tetap adalah sosok yang sederhana. Ia tetap belajar dari ilmu padi yang “kian berisi kian merunduk”, memiliki filosofi hidup “ora et labora, selalu merendahkan hati dan hormat kepada orang tua.

Menurutnya, orang yang rendah hati akan mudah diterima dalam pergaulan sosial di berbagai kelompok masyarakat.

Dr.Jimmy Z. Usfunan, SH.MH (kanan) sedang berdiskusi dengan sang ayah, Prof.Dr.Drs, Yohanes Usfunan, SH.MH di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM), Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.MH, Kupang. STIKUM ini didirikan oleh ayahnya.

Dr.Jimmy juga selalu mengandalkan Tuhan dalam setiap perjuangannya. Sebab ia yakin bahwa hasil dari perjuangan dan kerja keras yang diperolehnya hari ini adalah berkat dari Tuhan. Baginya, setiap kesuksesan tidak bisa diperoleh hanya dengan berdoa tanpa bekerja keras.

Sebab itu ia mengajak generasi muda di NTT agar selalu mengadandalkan Tuhan dalam setiap perjuangannya. Generasi muda di NTT juga diminta agar tidak saja mendoakan diri sendiri tapi selalu mendoakan orang tuanya dan belajar yang sungguh jika ingin sukses dalam hidupnya.

Sebab baginya kesuksesan hanya bisa diraih dengan belajar yang sungguh dan selalu mengandalkan Tuhan dalam setiap perjuangan. (epy)