Jakarta, JurnalNTT.Com – Menteri Keuangan (Menkeu) memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen untuk Kabupaten Kupang dan 15 Kabupaten lainnya di Provinsi NTT.
Dikutip dari radamuhu.com, penundaan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 /KM.7/2020 tentang penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum/atau Dana Bagi Hasil terhadap pemerintah daerah yang gagal menyampaikan laporan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 sesuai batas waktu yang ditentukan.Keputusan itu dikeluarkan pada 29 April 2020 lalu.
Dalam salinan surat itu menyebutkan ke-16 Kabupaten yang ditunda yakni, Ende, Kupang, Lembata, Manggarai, Ngada, Sikka, Sumba Barat, Timor Tengah Utara, Kota Kupang, Rote Ndao, Sumba Barat Daya, Alor, Flores Timur, Manggarai Barat, Sabu Raijua dan Malaka.
Sedangkan ada enam kabupaten yang tidak masuk didaftar itu, yakni Nagekeo, Belu, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Timur dan Manggarai Timur.
Dikutip dari tribunnews.com, Kepala Badan Keuangan Pemprop NTT Zakarias Moruk mengatakan, kondisi itu terjadi karena sebelum batas akhir penyampaian 23 April Pemprop dan 16 kabupaten di NTT belum selesai melakukan realokasi dan refocussing (pemfokusan ulang) APBD sesuai instruksi pemerintah pusat. (epy)