BERITA  

Oknum Anggota DPRD Malaka yang Pesta Miras di Kantor Bisa Diberi Sanksi Etik

Betun, jurnal-NTT.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Donatus Bere menyatakan, sejumlah oknum Anggota DPRD Kabupaten Malaka yang diduga terlibat pesta minuman keras (Miras) di kantor bisa diberi sanksi etik dari Badan Kehormatan (BK) DPRD jika terbukti melanggar kode etik.

“Badan Kehormatan DPR sudah mengambil tindakan terhadap masalah sejumlah anggota DPRD Malaka itu, karena melanggar kode etik,” jelas Sekda Donatus.

Menurut Donatus, masalah itu bisa dijerat sanksi jika terbukti melanggar kode etik DPRD. Sanksi tersebut bisa teguran lisan dan teguran tertulis.

Baca Juga  Pernyataan Forum Diskusi Pemuda Malaka Lawan Covid-19 Dilandasi Kurangnya Informasi

Sementara terkait proses pidana dugaan pelanggaran protokol kesehatan, menurut Sekda Donatus tidak bisa dikenakan kepada para wakil rakyat itu.

“Tidak bisa, mereka anggota DPR Malaka tidak bisa diproses pidana dengan ancaman pelanggar protokol kesehatan Covid-19, kecuali mereka berpesta dan mengumpulkan banyak orang,” jelasnya.

Ia menegaskan, para anggota DPRD tersebut berada di kantor untuk melaksanakan tugas. Bukan membuat pesta yang mengumpulkan banyak orang.

Baca Juga  DPA APBD Perubahan Belum Rampung, Sejumlah Program Pemkab Kupang Terancam Gagal

“Yang jelas, saat kejadian itu. Hanya beberapa anggota DPRD saja dan tidak ada kerumunan,” ujarnya.

Meski begitu, Sekda Donatus mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD Malaka agar berempati dengan situasi masyarakat saat ini, menjalankan tugas legislatif secara baik dan tidak mengulangi kejadian serupa (Sel)