Oknum Diduga Sakit Jiwa Merusak Pipa, Kades Oelbiteno Minta Polisi Proses Hukum

HUKRIM2 Dilihat

Oelamasi, jurnal-ntt.com – Oknum pemuda bernama Nyongki Koinmanas, yang diduga mengalami gangguan kejiwaan, merusak jaringan perpipaan air bersih di RT 01, RW 01, Dusun 1, Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang. Akibatnya, masyarakat di Desa tersebut mengalami kesulitan mendapatkan air bersih untuk Mandi, Cuci, Kakus (MCK).

Kepada media ini, Kamis, (22/4/2021), Kepala Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, Azer Naben, mengatakan, oknum pemuda yang diduga gangguan jiwa tersebut merusaki jaringan perpipaan di beberapa titik dengan cara menggali pipa dalam tanah kemudian membuka sambungan pipa serta menggergaji pipa hingga putus.

Pipa yang telah digergaji tersebut kemudian dibawa dan disimpan di rumah salah satu kerabatnya. Akibat pengrusakan pipa tersebut, masyarakat Desa Oelbiteno kesulitan untuk mendapatkan air bersih untuk MCK.

Ia menjelaskan, pengrusakan pipa yang dibangun dengan dana desa pada tahun anggaran 2020 tersebut dilakukan oknum diduga sakit jiwa pada tanggal 11 April 2021. Aksi pengrusakan dilanjutkan lagi pada tanggal 15 April 2021 dan tanggal 21 April 2021.

Setelah peristiwa pengrusakan pipa dilakukan pada tanggal 11 April 2021, pada tanggal 15 April 2021, dirinya langsung berkoordinasi dengan aparat Polsek Camplong. Usai koordinasi, Kapolsek Camplong langsung memantau kerusakan pipa.

Pada tanggal 19 April 2021, Kades Azer kembali ke Polsek Camplong untuk menanyakan perkembangan penyelesaian kasus pengrusakan pipa tersebut. Dan pada tanggal 20 April 2021, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Camplong bertemu dengan keluarga pelaku pengrusakan.

Namun Kades Azer mengaku belum mendapat informasi terkait hasil pertemuan antara anggota Bhabinkamtibmas dan keluarga pelaku.

Terkait dugaan pengrusakan pipa tersebut, Kapolres Kupang, AKBP, Aldinan RJH. Manurung, S.IK, M.Si, yang dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler, Kamis (22/4/2021), mengatakan, usai kejadian pengrusakan, dirinya langsung memerintahkan Kapolsek Camplong untuk meninjau langsung lokasi pengrusakan dan melakukan mediasi dengan keluarga terduga pelaku.

Namun keluarga terduga pelaku kurang berkenan untuk melanjutkan mediasi karena terduga pelaku dikenal sering membawa senjata tajam.

Aldinan menjelaskan, dalam mediasi bersama keluarga tersebut, pihaknya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pernah mendapatkan penganiayaan berat saat masih bekerja di Malaysia.

“Dia (terduga pelaku) kan baru pulang kerja dari Malaysia. Sempat dipukuli dia disana sampai tidak sadarkan diri berapa minggu dan akhirnya dipulangkan ke NTT.

Meskipun ada informasi dari keluarga bahwa terduga pelaku mengalami gangguan jiwa, namun Kapolres Aldinan tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut.

Sebab itu, Aldinan meminta Kades Oelbiteno, untuk membuat laporan polisi di Polsek Camplong agar proses hukum kasus pengrusakan pipa tersebut bisa ditindaklanjuti.

“Prosesnya sekarang bukan kita tidak tindaklanjuti. Tapi sekarang kita minta Pak Desa untuk buat laporan. Seandainya terbukti bahwa yang berangkutan (terduga pelaku) ada kelainan jiwa ya kita akan arahkan ke rumah sakit jiwa untuk pengobatan. Tapi kita harus tetap periksa semuanya”, jelasnya.

Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan diketahui bahwa terduga pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Kades Oelbiteno itu benar mengalami gangguan kejiwaan sesuai hasil pemeriksaan dokter ahli jiwa maka proses hukum atas kasus pengrusakan pipa tersebut akan dihentikan.

Terkait penahanan terhadap terduga pelaku pengrusakan, lanjut Aldinan, pihaknya belum bisa melakukan penahanan. Sebab sampai saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pihak terkait.

Kapolres Aldinan berjanji akan memerintahkan jajaran Polsek Camplong untuk bergerak cepat sambil meminta keterangan dari Rumah Sakit Jiwa terkait kejiwaan terduga pelaku pengrusakan pipa. (epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *