Operator SDI Lili Ungkap Keterlambatan Pelaporan Penggunaan Dana BOS Karena Kwitansi Tidak Lengkap

 
Oelamasi, JurnalNTT1.Com – Soleman R.F. Isu, Operator Sekolah Dasar Inpres (SDI) Lili, Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang mengungkap, faktor penyebab keterlambatan pelaporan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SDI Lili yakni karena kwitansi penggunaan dana BOS tidak lengkap.
Demikian disampaikan Soleman yang akrab disapai Roby, melalui sambungan telepon seluler kepada media ini, Senin (2/11/2020).
Menurut Roby, pernyataan Bendahara Pengelolaan Dana BOS SDI Lili bahwa faktor penyebab keterlambatan pelaporan penggunaan dana BOS dikarenakan minimnya pengetahuan dirinya selaku operator dalam mengerjakan sistem pelaporan penggunaan dana BOS secara online adalah berlebihan.
Ia menjelaskan, keterlambatan pelaporan penggunaan dana BOS di SDI Lili diakibatkan karena kepala sekolah dan bendahara terlambat memberikan kwitansi pembelanjaan dana BOS untuk direkapitulasi secara online.
“Jadi terlambat bukan karena saya tidak mampu mengerjakan pelaporan secara online tapi karena sulitnya saya mendapatkan kwitansi. Kadang bendahara datang dan pas saya mau kerja tiba-tiba bendahara bilang kwitansi tidak lengkap jadi harus cari kwitansi dulu”, jelasnya.
Roby mengakui jika ada beberapa hal teknis dalam sistem pelaporan penggunaan dana BOS secara online yang belum dipahaminya secara baik. Namun menurutnya kendala teknis tersebut bukanlah kendala utama keterlambatan pelaporan dana BOS. Karena kendala demikian selalu ia selesaikan secara cepat dengan meminta bantuan tenaga operator sekolah lain yang lebih senior untuk membantu menuntaskan kendala yang dialami tersebut.
“Saya akui jika saat mengerjakan laporan sering ada hal teknis yang kurang saya pahami. Tapi kendala seperti itu bisa saya atasi tidak lebih dari satu atau dua jam. Saya sering meminta bantuan teman-teman operator sekolah lain yang lebih senior untuk membantu menjelaskan. Dan setelah dijelaskan dengan sendirinya saya bisa selesaikan pekerjaan saya. Jadi kendala utamanya karena kwitansi selalu tidak lengkap. Kalau tidak ada kwitansi lantas saya mau rekap apa”? Kesalnya.
Roby mengatakan, hingga hari ini, laporan penggunaan dana BOS tahap I (Bulan Januari, Februari, Maret, April tahun 2020) belum rampung. Padahal dana BOS tahap I tersebut sudah selesai digunakan.
Keterlambatan laporan penggunaan dana BOS tahap I tersebut diakibatkan karena hingga hari ini kwitansi pembelanjaan dana BOS tidak lengkap.
Sesuai ketentuan, jelas Roby, keterlambatan pelaporan dana BOS tahap I tersebut berakibat pada pencairan dana BOS tahap II.
“Dana BOS tahap II belum bisa dicairkan karena penggunaan dana BOS tahap I belum dilaporkan secara online”, ujarnya.
Ia menjelaskan, seharusnya dana BOS tahap I sudah dipertanggungjawabkan sebelum bulan April dan dana BOS tahap II sudah dicairkan dan dipertanggungjawabkan sebelum bulan Agustus tahun 2020. Sebab bulan September sampai Desember 2020 adalah masa pencairan dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahap III.
Senada dengan Roby, seorang guru honor di SDI Lili yang enggan disebutkan mamanya mengungkapkan, keterlambatan laporan penggunaan dana BOS di SDI Lili sering diakibatkan karena kwitansi pembelanjaan tidak lengkap.
“Informasi yang kami dapat, ada dugaan kwitansi tidak lengkap karena ada beberapa item fisik pembelanjaan dana BOS tidak jelas. Kwitansi sulit dibuat karena tidak ada fisik barang yang dibelanjakan. Terpaksa bendahara harus mencari cara untuk membuat kwitansi”, jelas sumber.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah guru honor mengeluhkan pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SDI Lili. Pasalnya meskipun sudah memasuki penggunaan dana BOS tahap III tahun 2020, namun para guru honor itu belum mendapatkan gaji tahap II yang harusnya sudah dibayarkan pada bulan Agustus 2020 yang lalu.
Seorang guru honor di SDI Lili yang enggan disebutkan namanya mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji guru honor tersebut diakibatkan karena buruknya sistem pengelolaan dana BOS di SDI Lili.
“Pengelolaan dana BOS di SDI Lili sangat buruk. Persoalan klasik yang terjadi adalah lambatnya perampungan laporan penggunaan dana BOS. Kami tidak mengerti faktor apa yang menyebabkan pelaporan dana BOS selalu terlambat setiap tahap. Satu tahap itu empat bulan”, ujarnya.
Guru honor lainnya yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, sampai saat ini semua guru honor di SDI Lili belum menerima gaji selama empat bulan (tahap II) tahun 2020. Padahal saat ini penggunaan dana BOS sudah memasuki tahap III.
Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar memberi atensi khusus terkait pengelolaan dana BOS di SDI Lili. Agar sistem pelaporan dana BOS lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Bendahara SDI Lili, Erny Margaret Petan, mengakui keterlambatan pelaporan penggunaan dana BOS di SDI Lili. Keterlambatan tersebut, menurutnya, sering diakibatkan karena dirinya selaku bendahara dan operator SDI Lili belum memahami secara benar sistem pelaporan penggunaan dana BOS secara online.
“Memang ada kendala-kendala tapi kita tidak pernah berutang (gaji tenaga honor). Kalau pas jatuh tempo tapi belum ada dana cair juga kita selalu berupaya pinjam atau apa untuk bayar. Jadi kalau bilang tidak terima sampai akhir tahun itu omong kosong”, jelasnya.
Ia juga mengakui jika sampai saat ini, pelaporan penggunaan dana BOS tahap II (Bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus 2020) belum rampung meskipun saat ini sudah memasuki masa penggunaan dana BOS tahap III.
Menurutnya, kendala utama keterlambatan pelaporan dana BOS di SDI Lili adalah minimnya pengetahuan operator sekolah dan dirinya selaku bendahara terkait sistem pengolahan data pelaporan penggunaan dana BOS secara online. Akibatnya, pihak sekolah sering meminta bantuan tenaga operator dari sekolah lain untuk membantu mengerjakan pelaporan penggunaan dana BOS secara online. Kendala lainnya, beban kerja operator sekolah sangat tinggi sehingga sulit berbagi waktu untuk mengerjakan pelaporan dana BOS.
Selain itu, kendala lainya adalah sering terjadi ketidakcocokan waktu antara operator sekolah dan dirinya selaku bendahara dana BOS untuk duduk bersama menyelesaikan pelaporan penggunaan dana BOS.
Ia membantah informasi yang berkembang bahwa keterlambatan pelaporan penggunaan dana BOS SDI Lili diakibatkan karena ada item pembelanjaan dana BOS yang diduga fiktif sehingga bendahara sekolah harus berupaya melobi beberapa toko untuk pembuatan kwitansi fiktif.
“Itu tidak benar (kwitansi fiktif). Semua pembelanjaan kami lengkap kok”, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDI Lili, Yuliana Haba belum berhasil dikonfirmasi.(epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *