Partai Garuda Sukses Daftarkan 25 Caleg ke KPU Malaka

Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Malaka, Maksimus Luis Bria (tengah) sedang menyerahkan dokumen pendaftaran 25 Caleg Partai Garuda kepada Plt. Ketua KPU Malaka, Minggu (14/05/2023). Foto: Istimewa

Betun,jurnal-NTT.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garuda Kabupaten Malaka sukses mendaftarkan 25 Calon Anggota Legislatif (Caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.

Kepada media ini usai pendaftaran, Selasa (16/05/2023), Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Malaka, Maksimus Luis Bria mengatakan, pendaftaran 25 Caleg Partai Garuda ke KPU Malaka dinyatakan diterima setelah pihaknya menyerahkan dokmen syarat pencalonan secara manual dan juga melalui proses input dokumen ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Maksi menjelaskan, setelah pendaftaran diterima oleh KPU Malaka maka Partai Garuda sah sebagai peserta Pemilu legislatif tahun 2024.

Baca Juga  Dosen FKIP UCB Berkolaborasi Gelar Lokakarya "Dari Kampus Untuk Desa" di Desa Lakat

“Partai Garuda sudah resmi mendafar ke KPU. Nanti terkait ada dokumen syarat Caleg yang mungkin kurang maka kita akan perbaiki di tahapan perbaikan dokumen tanggal 15 Mei sampai tanggal 23 Juni 2023”, ungkapnya.

Terkait penetapan nomor urut Caleg, lanjut Maksi, akan segera digodok untuk ditetapkan selama masa Daftar Calon Sementara (DCS).

Baca Juga  Bupati Kupang Bubarkan Posko Bencana, Pendeta Elim Naiboanat: "Kami Kurang Hati"

Nomor urut Caleg yang ditetapkan saat pendaftaran Caleg menurutnya, hanya sementara.

“Nomor urut Caleg belum final. Nanti akan digodok dan ditetapkan oleh partai selama masa DCS”, ujarnya.

Ia berharap kepada 25 Caleg Partai Garuda agar solid bergerak mensosialisasikan diri kepada konstituen agar target partai Garuda untuk memperoleh tiga kursi di DPRD Kabupaten Malaka bisa tercapai. (epy)

Baca Juga  Tega ! Gadis Penyandang Disabilitas di Belu Sakit dan Trauma Usai Dirupaksa Pelaku