PDAM Kabupaten Kupang Diminta Bentuk Zona Pelayanan dan Peta Jaringan Perpipaan di Enam Kecamatan

BERITA2 Dilihat

Oelamasi,JurnalNTT1.Com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang, diminta untuk membentuk zona pelayanan dan peta jaringan perpipaan di enam kecamatan di Kota Kupang.
Permintaan ini disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun kepada media ini, Senin (16/3/2020).
Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, ST

Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, ST.

Anton mengatakan, pembentukan zona pelayanan di enam wilayah PDAM Kabupaten Kupang di Kota Kupang akan sangat memudahkan petugas PDAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap zona pelayanan dikoordinir oleh seorang petugas PDAM yang bertugas untuk menjaga dan mengoptimalkan produksi debit air agar kebutuhan pelanggan PDAM di setiap zona pelayanan lebih optimal.
Koordinator zona pelayanan harus memastikan air dapat mengalir dengan lancar ke setiap pelanggan PDAM.
“Ambil orang-orang (petugas) di PDAM (Kabupaten Kupang) yang paham benar instalasi perpipaan di setiap zona pelayanan,” jelasnya.
Menurutnya, setiap koordinator zona pelayanan harus bisa membaca secara pasti mengenai produksi debit air dan kebutuhan air di setiap zona pelayanan.
Anton mengatakan, kondisi curah hujan di tahun 2020 ini mengakibatkan debit air di sejumlah sumber mata air menurun. Kondisi ini harus cepat dibaca oleh manejemen PDAM Kabupaten Kupang dengan mencari solusi agar produksi debit air tetap memenuhi permintaan pelanggan.
“Jangan sampai PDAM Kota Kupang menggeser PDAM Kabupaten Kupang karena produksi debit air tidak mampu memenuhi permintaan konsumen. Kalau permintaan lebih tinggi dari produksi maka yang terjadi pelanggan akan menerima angin kosong,” jelas mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten ini.
Selain membentuk zona pelayanan, Anton juga meminta PDAM Kabupaten Kupang agar membentuk peta jaringan perpipaan di setiap zona pelayanan di Kabupaten Kupang.
Peta jaringan perpipaan ini akan sangat membantu koordinator zona pelayanan dalam mengidentifikasi dan memperbaiki setiap kerusakan pipa yang terjadi agar suplai kebutuhan air bersih bagi pelanggan tidak terganggu.
“Jangan anggap sepele jika satu pelanggan PDAM berhenti berlangganan. Karena pelanggan itu yang membayar gaji pegawai PDAM,” ujarnya.
Anton juga meminta setiap koordinator zona agar membentuk grup WhatsApp sebagai wadah komunikasi antara pelanggan dan pihak PDAM. Melalui grup WhatsApp itu pelanggan bisa menyampaikan keluhan-keluhan terkait pelayanan secara cepat dan dapat direspon secara cepat oleh petugas di setiap zona pelayanan.
“Grup WhatsApp itu memudahkan petugas dan pelanggan dalam berkomunikasi. Setiap ada keluhan harus direspon cepat oleh petugas agar pelayanan dapat berjalan maksimal,” pungkas Ketua DPC Partai Hanura DPRD Kabupaten Kupang ini.
Menanggapi itu, Direktur PDAM Kabupaten Kupang, Yoyarib Mau mengatakan, saat ini PDAM Kabupaten Kupang lebih fokus membangun jaringan air minum ke kecamatan-kecamatan di Kabupaten Kupang.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PDAM Kabupaten Kupang memaparkan sejumlah rencana kerja perusahaan pelat merah itu yakni membangun jaringan perpipaan di Kecamatan Kupang Tengah dan Kecamatan Amarasi Selatan.
Di Kecamatan Kupang Tengah, PDAM akan memaksimalkan penyerahan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Tilong oleh Cipta Karya Wilayah NTT II untuk pelayanan di Desa Oebelo dan Desa Tanah Merah.
“Ini memudahkan dan tidak membutuhkan biaya yang besar. Karena Instalasi pipanya (pipa induk) sudah ada, tinggal bagaimana PDAM bertanggungjawab membangun instalasi pipa dan pemasangan meteran ke rumah-rumah”, jelasnya.
Di Kecamatan Amarasi Selatan, jelas Yoyarib, PDAM akan memaksimalkan sumur bor P2AT yang selama ini tidak dikelola secara maksimal oleh masyarakat di Kelurahan Buraen. Saat ini masyarakat ingin menyerahkan pengelolaan sumur bor tersebut untuk dikelola oleh PDAM Kabupaten Kupang. (epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *