Oelamasi, JurnalNTT.Com – Pemerintah Pusat memangkas Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 85 miliar dari total dana transfer DAU senilai Rp 750 miliar lebih untuk Kabupaten Kupang.
Demikian disampaikan Bupati Kupang, Korinus Masneno, kepada JurnalNTT1 Com, Senin (27/4/2020).
Bupati Kabupaten Kupang, Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kabupaten Kupang, Jerry Manafe
Bupati Korinus mengatakan, pemotongan DAU tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka penanganan virus covid-19.
“Bencana covid-19 ini adalah bencana nasional yang berpengaruh pada pendapatan Negara yang berkurang. Ini kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya.
Akibat pemotongan DAU ini, Pemerintah Kabupaten Kupang terpaksa harus merasionalisasi anggaran pada kegiatan-kegiatan DAU yang telah diprogramkan di Tahun Anggaran 2020 ini.
Anggaran yang dirasionalisasi tersebut lanjut Korinus, termasuk meniadakan seluruh kegiatan fisik yang dibiayai DAU.
“DAU ini kan sudah kita programkan dalam APBD Kabupaten Kupang tahun 2020 ini. Dengan dipotong begini ya otomatis kita harus rasionalisasi anggaran atas berbagai program DAU di tahun 2020, termasuk semua kegiatan fisik dari DAU”, ungkap Korinus. (epy)